JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Muhammadiyah sebuah organisasi yang menaruh perhatian besar pada pelayanan sosial, baik itu pelayanan yang sifatnya komersial maupun pelayanan yang didasarkan atas nilai kemanusiaan, sesuai dengan peran dan keberadaan Muhammadiyah untuk memberikan nilai manfaat kepada masyarakat.
Pada bidang pelayanan sosial, Muhammadiyah memiliki majelis khusus yang fokus untuk melakukan praktik- praktik pelayanan sosial di masyarakat yang dikenal sebagai Majelis Pelayanan Sosial (MPS). MPS sendiri merupakan salah satu dari ke-13 majelis yang dibentuk oleh Muhamadiyah sesuai hasil keputusan Muktamar ke-46 di Yogyakarta.
Di dalam pedoman dijelaskan bahwa Majelis merupakan Unsur Pembantu Pimpinan (UPP) Muhammadiyah yang bertugas membantu menyelenggarakan amal usaha, program, dan kegiatan bidang pelayanan sosial yang kemudian disebut AUMSos.
AUMSos yakni lembaga-lembaga milik Muhammadiyah yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial berbentuk Santunan Keluarga, Asuhan Keluarga, Panti Sosial Asuhan Anak, Panti Jompo atau Panti Werda, dan Panti Asuhan Cacat.
Namun nama-nama AUMsos diatas telah diubah oleh MPS PP Muhammadiyah yang saat ini di ketuai oleh Bapak Sularno. Perubahn ini bukan tanpa alasan, berkaca dari Kementrian Sosial, MPS PP Muhammdiyah pun demikian, dan keinginanan perubahan nama AUMsos terealisasikan ketika PP Muhammadiyah bersama Biro Organisasi untuk menyusun Pedoman Amal Usaha Muhammadiyah di Bidang Pelayanan Sosial dan disetujui oleh PP Muhammadiyah.
“Kementerian Sosial, tidak lagi menggunakan istilah panti Asuhan dan semua lembaga pelayanan sosial diubah menjadi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), khusus untuk anak bernama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), dan untuk Lansia bernama Lembaga Kesejahteraan Sosial Lansia (LKSL),”tutur Ibnu Sekertaris MPS PP Muhamadiyah kepada Suara Muhammadiyah ketika diwawancara melalui WhatsApp (30/9).
“MPS Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pun demikian, ingin mengubah nomenklatur panti Asuhan. Karena panti diidentikan dengan tempat bagi kelompok tidak berdaya, tidak punya masa depan. Meski hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Tepatnya, ingin merubah stigma,” jelas mas Ibnu.
Berikut perubahan Nomenklatur AUMSos beserta penjelasannya sesuai dengan Pedoman PP Muhammadiyah yang telah disahkan oleh ketua dan sekertaris PP Muhamadiyah pada 6 Januari 2021 di Yogyakarta.
Santunan Keluarga menjadi Pusat Santunan Keluarga
Pusat Santunan Keluarga adalah AUMSos yang menyelenggarakan usaha-usaha untuk memberikan dukungan kepada anak dan keluarga rentan agar memiliki kapasitas mengasuh, melindungi anak, dan memenuhi kebutuhan dasar anak. Berupa pendidikan, kesehatan, pemenuhan kebutuhan makanan dan suplemen, sumberdaya ekonomi, kecakapan hidup, dokumen kependudukan anak dan orang tua, konseling, psikologis, psikososial, peningkatan kapasitas pengasuhan, dan mencegah perkawinan pada usia anak.
Pusat Santunan Keluarga mengupaykan kepentingan terbaik bagi anak, menghargai partisipasi anak, tumbuh kembang anak, dan mencegah keterpisahan anak dengan keluarga, kecuali demi kepentingan terbaik bagi anak
Asuhan Keluarga menjadi Pusat Asuhan Keluarga
Pusat Asuhan Keluarga adalah AUMSos yang menyelenggarakan usaha-usaha asuhan yang dilakukan oleh keluarga yang memiliki pertalian darah dan tidak memiliki pertalian darah tetapi berkesanggupan dan berkemampuan untuk mengasuh, memenuhi kebutuhan dasar dan melindungi anak dengan menyelenggarakan pengasuhan berbasis keluarga.
Dalam hal ini Pusat Asuhan Keluarga memperjuangkan kepentingan terbaik bagi anak, menghargai partisipasi anak, tumbuh kembang anak, dan mencegah keterpisahan anak dengan keluarga, kecuali demi kepentingan terbaik untuk anak.
Panti Sosial Asuhan Anak Menjadi Muhammadiyah Children Center (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak)
Muhammadiyah Children Center (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi anak telantar, tidak memiliki keluarga atau keberadaanya tidak diketahui, anak yang tidak mendapat pengasuhan yang memadai, dan orang tua yang melepaskan tanggung jawab atas anaknya dan anak korban perlakuan salah.
Pelayanan berupa tempat tinggal yang layak, perawatan, pengasuhan, pendidikan, kesehatan, pemenuhan kebutuhan makanan dan suplemen, sumberdaya ekonomi, dokumen kependudukan anak dan orang tua, konseling, psikologis, psikososial, kecakapan hidup, peningkatan kapasitas pengasuhan, mencegah perkawinan pada usia anak, reunifikasi, dan rencana pengasuhan permanen anak. Sebagai bentuk untuk memperjuangkan kepentingan terbaik bagi anak, menghargai partisipasi anak, tumbuh kembang anak, dan mencegah keterpisahan anak dengan keluarga, kecuali demi kepentingan terbaik bagi anak.
Panti Jompo – Panti Werda menjadi Muhammadiyah Senior Care (Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia)
Muhammadiyah Senior Care (Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia) menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi orang berusia 60 tahun ke atas yang terlantar, termasuk korban perlakuan salah. berupa penyediaan tempat tinggal yang layak, pengasuhan, perawatan, pemenuhan kebutuhan makanan dan suplemen, kesehatan, konseling, sumberdaya ekonomi, psikologis, psikososial, perawatan jenazah dan pemakaman, bantuan hukum, kecakapan hidup, pemberdayaan dan pencegahan perlakuan salah terhadap lansia, serta peningkatan kapasitas pendamping lansia.
Dan di keluarga atau masyarakat dengan menyelenggarakan pendampingan lansia dan keluarga lansia, keluarga pengganti lansia, kesehatan, pemenuhan kebutuhan makan dan suplemen, sumberdaya ekonomi, konseling, psikologis, bedah rumah, bantuan hukum, kecakapan hidup, perawatan jenazah dan pemakaman, peningkatan kapasitas pendamping lansia, pemberdayaan dan pencegahan perlakuan salah terhadap lansia, keluarga dan komunitas ramah lansia, dan/atau kawasan ramah lansia.
Muhammadiyah Senior Care (Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia) dalam keluarga atau di masyarakat yakni melaksanakan layanan khusus berupa: layanan harian (day care), perawatan lansia di rumah (home care) dan perawatan jangka panjang.
Panti Asuhan Cacat menjadi Muhammadiyah Disability Center (Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas)
Muhammadiyah Disability Center (Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas) menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas di dalam institusi atau di keluarga dan masyarakat. Disabilitas meliputi seseorang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif.
menyelenggarakan kesejahteraan sosial berupa akses terhadap pemenuhan kebutuhan dasar alat bantu, tempat tinggal yang layak, pengasuhan, perawatan, pendidikan, kesehatan, pemenuhan kebutuhan makanan dan suplemen, akses sumberdaya ekonomi, kecakapan hidup, konseling, psikologis, dan psikososial.
Dalam keluarga atau masyarakat sebagaimana penyelengaraan berupa akses terhadap pemenuhan kebutuhan dasar alat bantu, pendidikan, kesehatan, sumberdaya ekonomi, kecakapan hidup, konseling, psikologis, psikososial, serta pendampingan keluarga komunitas dan/atau kelompok penyandang disabilitas.
Nah itu tadi perubahan nama-nama AUMSos beserta sedikit penjelasanya. Dengan adanya perubahan nam tersebut tidak ada perubahan dalam hal pelayan, mas Ibnu menuturkan bahwa “Dari sisi Pelayanan tidak ada yg berubah, hanya saja terjadi perluasan. Intinya baik MPS maupun PP Muhamamdiyah memiliki keinginan yang sama. Yakni AUMSos, tidak hanya menjadi tempat penggemukan penerima manfaat layanan atau charity semata. Namun harus ada semangat dimensi perlindungan dan pemenuhan hak. Dari berbasis kasihan, ke berbasis hak. Tujuannya, memulikan martabat Manusia,”.
Selain adanya perubahan nama, sesuai dengan Pedoman PP Muhammadiyahn tentang Amal Usaha pada bidang pelayanan sosial terdapat penambahan AUMSos yakni Rumah Sakinah adalah AUMSos yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, perdagangan orang (human trafficking), dan konflik sosial, dan Rumah Singgah yang merupakan penyelengara kesejahteraan sosial bagi anak yang rentan bekerja di jalanan, atau yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghabiskan sebagian waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
Dengan adanya perubahan nama sekaligus penambahan AUMSos Ibnu sebagai Sekertaris MPS PP Muhammadiyah berharap agar adanya semangat baru dan cara pandang dalam hal memuliakan martabat manusia dan tidak hanya sebatas mencari kemudian menampung donasi walau bukan pekerjaan mudah “Namun apabila ada kesamaan visi, misi, cara pandangan dan ditopang oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpumi termasuk dari jaringan atau mitra kerja, bukanlah hal yang mustahil,” tandas Ibnu. (gufron)