• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Rabu, Desember 17, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Jika terjadi Dukhul, Wanita Berhak Mendapatkan Mahar

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
6 Oktober, 2021
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Share

SURAKARTA, Suara Muhammadiyah – Takmir Majid Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Senin  (05/10) mengadakan Kajian Tarjih yang berlangsung secara virtual melalui youtube tvMu Chanel. Kajian kali ini mengangkat tema Fatwa Tarjih Muhammadiyah: “Wali Nikah”. Ust. Dr. Syamsul Hidayat, M.Ag Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah sebagai pemateri.

Ust. Dr. Syamsul Hidayat, M.Ag mengatakan bahwa wali dalam pernikahan adalah salah satu rukun di dalam pernikahan dan pula salah satu rukun di dalam melaksanakan akad nikah. Seperti pada Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ. “Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali,” dan لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِيْ تُزَوِّجُ نَفْسَهَا “Wanita tidak boleh menikahkan wanita, dan tidak boleh pula wanita menikahkan dirinya sendiri,” dalam hal ini terdapat pula pada Al-Qur’an Surat An-Nur Ayat 32.

Baca Juga

Talak Sebelum Dukhul (3) Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 236-237

Talak Sebelum Dukhul (2) Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 236-237

“Siapa saja yang berhak dan boleh menjadi wali untuk suatu pernikahan? Dalam hal ini untuk mengenai perwalian dalam pernikahan merujuk pada kompilasi hukum Islam Pasal 28b yang menyebutkan bahwa akad nikah di laksanakan sendiri secara pribadi oleh Wali nikah yang bersangkutan,” jelasnya.

Pada penjelasannya Ust. Dr. Syamsul Hidayat, M.Ag pun menambahkan bahwa wali nasab itu juga merujuk kepada kompilasi pada hukum Islam, sehingga wali nazhab yang pertama adalah ayah dari perempuan yang akan menikah (kakek), kemudian saudara laki-laki sekandung atau seayah seperti kakak/adik. Kemudian saudara ayah atau saudara laki-laki yang sekandung seperti paman namun dari jalur sang ayah. Dan yang terakhir anak dari saudara bapak atau anak paman atau pakde. Jika dari kesemua atau wali nasabnya tidak ada maka pernikahan tersebut harus dengan adanya wali hakim atau wali yang diangkat oleh pemerintah.

“Wanita manapun jika melakukan akad nikh tanpa seizin wali, maka pernikahan tersebut batal, namun hika dalam pernikahan yang batal tersebut terjadi  dkuhul maka wanita itu berhak mendapatkan mahar karena kehalalan faradnya,” jelasnya kembali. (izh)

Tags: dukhulMahar
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Talak Hanya Bisa Jatuh di Depan Sidang Pengadilan
Tafsir

Talak Sebelum Dukhul (3) Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 236-237

7 November, 2020
Talak  Sebelum Dukhul (1) Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 236-237
Tafsir

Talak Sebelum Dukhul (2) Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 236-237

17 Oktober, 2020
Talak  Sebelum Dukhul (1) Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 236-237
Tafsir

Talak Sebelum Dukhul (1) Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 236-237

17 Oktober, 2020
Next Post

AIK Harus Menjadi Tuan Rumah di PTMA

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In