Problem Pendidikan Islam di Indonesia
Oleh: Prof Dr KH Dadang Kahmad, MSi
Dalam kasus Indonesia, problem pendidikan Islam masih didominasi oleh faktor internal umat Islam dan faktor eksternal kebijakan pemerintah. Faktor eksternal berkaitan dengan politik dan ekonomi. Walaupun sekarang sudah ada UU Sisdiknas tahun 1989/2003 yang menjamin kesetaraan pendidikan baik yang berbentuk pendidikan nasional maupun bentuk pendidikan agama. Namun pada sisi implementasi dilapangan masih terjadinya kesenjangan di berbagai sektor.
Beberapa problem yang dihadapi oleh lembaga pendidikan Islam di Indonesia sangat khas. Sebut saja misalnya pesantren dan lembaga pendidikan Islam. Dua lembaga pendidikan Islam masih menghadapi problem internal maupun eksternal yang menghambat akselerasi peran yang lebih global.
Dilihat dari sistem pengelolaannya, sampai saat ini lembaga pendidikan Islam masih menganut sistem dualisme pendidikan, yang dalam pengembangannya cukup dilematis. Sistem ini menyelenggarakan dua model pendidikan yang dikelola di bawah naungan dua Kementerian yang berbeda yaitu, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. Sekolah-sekolah umum mulai dari TK, SD, SLTP, SMU dan Perguruan Tinggi berada dalam pengelolaan Kementerian Pendidikan.
Sedangkan sekolah-sekolah agama mulai dari Raudhatul Athfal (RA) yang setingkat TK, Madrasah Ibtidaiyah dan Diniyah keduanya setingkat SD, Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang setingkat SLTP, Madrasah Aliyah yang setingkat SMA dan UIN, STAIN di tingkat perguruan tinggi, berada dan dikelola Kementerian Agama.
Dualisme tersebut berdampak pada kebijakan-kebijakan pemerintah yang juga dualitis, baik yang menyangkut struktur kurikulum dan tenaga kependidikan maupun pembiayaannya. Dampak lain dari dualisme tersebut adalah soal pendanaan pendidikan. Kebijakan pemerintah tentang pembiayaan kedua pendidikan ini pun tidak diperlakukan secara adil dan wajar.
Upaya-upaya untuk memecahkan masalah ini pernah muncul. Tetapi upaya-upaya itu sampai sekarang tidakpernah selesai dan terimplementasikan dengan baik. Dengan kata lain, lembaga pendidikan Islam belum mengalami transformasi posisi yang berarti yang diperlakukan secara sejajar oleh pemerintah dengan sekolah-sekolah umum di bawah Kementerian Pendidikan. Sampai saat ini sebagian besar lembaga pendidikan Islam belum mampu bergerak ke tengah.
Sumberdaya kependidikan pada lembaga pendidikan Islam masih rendah. Upaya peningkatan kualitas pendidikan dalam berbagai aspeknya telah dilakukan, terutama dalam pemberdayaan lembaga pendidikan Islam/pesantren yang jumlahnya memang melimpah. Upaya-upaya yang dimaksud antara lain mencakup peningkatan kualitas sarana fisik (hardware); pembangunan gedung baru, laboratorium dan perpustakaan, penyediaan alat dan bahan pembelajaran, sampai pada pembangunan kualitas sumberdaya manusianya (human resources).
Problem tenaga pendidikan/guru begitu banyak dan variatif. Problem-problem tersebut antara lain; rendahnya kemampuan guru dalam disiplin ilmu yang digelutinya, ini menyangkut kemampuan substansi akademik dan latar belakang keilmuan yang dimiliki guru; rendahnya pembiayaan lembaga pendidikan Islam; rata-rata kebanyakan lembaga pendidikan Islam/pesantren berstatus swasta; tingkat partisipasi masyarakat yang rendah dan; ditambah kebanyakan lembaga pendidikan Islam berada dipedesaan.(IM)
Sumber: Majalah SM Edisi 24 Tahun 2020