YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Badan Pembiayaan Rakyat Syariah Bangun Drajat Warga (BPRS BDW) melaksanakan acara launching BPRS BDW sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).
Acara di awali dengan prakata Bapak Gita Danu Pranata, S.E,.M.M selaku dewan komisaris PT. BPRS BDW dengan sangat berharap banyak umat dapat menyalurkan wakaf uang dan wakaf melalui uang di LKS PWU sehingga dapat membantu kegiatan keumatan lebih baik.
“Semoga dengan dilaunchingnya PT BPRS BDW sebagai LKS PWU akan bisa memberikan layanan yang terbaik untuk para wakif yang akan mempercayakan asset uangnya terutama pada Muhammadiyah,” ungkapnya, Jum’at (15/10).
Berkaitan dengan hal ini Gita yang juga mewakili Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) yang menaungi PT BPRS BDW sangat berharap pencerahan mengenai edukasi dan dapat mengotimalkan wadah yang digunakan oleh para wakif.
Pengelolaan wakaf benda bergerak terutama wakaf uang mensyaratkan bukan hanya pengetahuan khusus tentang manajemen pengelolaan keuangan modern tapi juga berbagai pengetahuan dan pengalaman tentang usaha-usaha produktif serta bentuk investasi yang produktif yang dibenarkan secara syariah. Kemampuan ini tidak hanya harus dimiliki oleh seorang nazir tapi juga lembaga keuangan terkait sebagai instrumen penting dalam wakaf uang. Karena itu, pengelolaan wakaf uang di Indonesia melibatkan beberapa lembaga keuangan professional yang mempunyai komitmen untuk mengembangkan dana wakaf sehingga dapat dimanfaatkan secara luas bagi kesejahteraan umat Islam. Di Indonesia lembaga ini dikenal dengan sebutan Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
Kemudian sambutan selanjutnya oleh Drs.Heroe Poerwadi selaku Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Daerah Istimewa Yogyakarta juga berharap dengan terbentuknya LKS PWU juga membantu memperbanyak edukasi dalam tataran masyarakat mengenai wakaf uang dan membentuk masyarakat ekonomi Syariah.
Selanjutnya Pencerahan mengenai wakaf uang di sampaikan oleh Muhammad Sulthoni selaku Ketua Badan Nazhir Wakaf Uang PWM DIY.
Sulthoni meemaparkan wakaf uang secara khusus sudah dibahas dalam muktamar khusus di Purwokerto pada 1953. Beliau memperkenalkan website yang dibawahi oleh Badan Nazhir Wakaf Uang PWM DIY yakni jariyah.wakafmu.org yang didalamnya bisa memudahkan wakif untuk menyalurkan wakafnya dengan menggunakan Virtual Account.
“wakaf uang sendiri ada yang wakaf uang dan wakaf melalui uang, wakaf uang atau wakaf tunai dan wakaf melalui uang yang akan disalurkan untuk keperluan tujuan wakaf berupa benda dan investasi lainnya”
Selanjutnya Sulthoni juga memaparkan beberapa langkah yang dapat dilakukan jika ada yang ingin menyalurkan uangnya. Melalui system online dan offline. Secra langsung wakaf dapat disalurkan melalui Pertama, datang ke LKS PWU dalam hal ini BPRS BDW. Kedua, mengisi Akta ikrar wakaf. Ketiga, menyetorkan kepada Bank. Kemudian cara lainnya adalah dengan menyalurkan langsung melalui website dan QRIS.
Pemaparan terakhir dipaparkan oleh Dana Suswati selaku Direktur Utama BPRS BDW yang sangat berharap launching serta penanda tanganan kerjasama dapat membantu aspek kehidupan sosial dan membuka selebar-lebarnya bagi siapapun untuk dapat menyalurkan wakaf yang dapat disalurkan melalui Badan Nadzhir Wakaf Uang PWM DIY.
Acara ditutup dengan penanda tanganan kerjasama Badan Nazhir Wakaf Uang dengan BPRS BDW serta penyerahan akta ikrar wakaf pertama. (destita)