TEGAL, Suara Muhammadiyah – Ketua PDNA Kota Tegal Yunda Ike Yunita Mecca,S.Pd menyampaikan KORAN NASYIAH kepanjangan dari Kajian Online Perempuan Nasyiatul Aisyiyah Kegiatan Koran Nasyiah merupakan kegiatan Series ke 1 dengan materi PRA NIKAH yang dilaksanakan secara virtual, Ahad 10 Oktober 2021 dengan peserta terbuka untuk umum dan untuk kader Muhammadiyah.
Ike berharap dengan program ini akan ada solusi bagi calon pengantin apabila sudah menikah nanti dengan harapan menjadi keluarga yang sakinah mawadah warohmah dengan keturunan yang berkwalitas baik akhlaknya bukan sebaliknya menjadi warga Indonesia bukan warga yang menumpang di negeri sendiri,tetapi menjadikan Indonesia yang Baldatun toyyibatun warobbun ghofur.Kegiatan ini bekerja sama dengan Majelis Tabligh Kota Tegal dengan ketua ibu Hj. Hindun Nuuril Aimmah ,S.Ag.M.H beliau berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal.
Akhmad Farkhan,S.Ag.MH.I sebagai pematik pada kegiata koran Nasyiah .Beliau mangacungkan jempol untuk Aisyiyah yang luar biasa bisa berkoordinasi dengan Kantor kementerian Agama Kota Tegal untuk mengisi kegiatan KORAN NASYIAH dengan materi PRA NIKAH. Kegiatan ini bisa memberi solusi bagi pasangan yang sudah menikah dan yang belum menikah. Di Indonesia setiap tahunnya ada 2 juta yang melaksanakan pernikahan.
Calon pengantin yang mengikuti bimbingan pernikahan hanya 10 % artinya 90 atau 92 % calon pengantin yang tidak melakukan bimbingan pernikahan. Sehingga banyak perceraian. Farkhan mengapresiasi kegiata KORAN NASYIAH yang diselenggarakan oleh Nasyiatul Aisyiyah secara virtual ini dengan harapan akan lebih baik untuk pasangan pra nikah dan yang belum nikah,untuk mengurangi angka perceraian yang disebabkn biasanya karena hal yang sepele ujarnya.Beliau berharap kegiatan KORAN NASYIAH tidak berhenti diacara ini tetapi dikedepankan dan bisa bersinergi dengan organisasi lain sarannya.
Pemateri pada kegiatan KORAN NASYIAH Nur Ngazizah,S.Si.M.Pd, Dosen, Konselor dan penulis menyampaikan NIKAH itu ibadah seperti melaksanakan haji juga ibadah tetapi secara umum ketika akan melaksanakan ibadah haji sudah dipersiapkan dengan matang jauh sebelum pelaksanaan ibadah haji.Berbeda dengan pernikahan yang persiapanya tidak begitu matang bahkan sampai ada yang tidak dipersiapkan yang mengakibatkan perceraian.Pernikahan diawali dengan niat yang baik dengan mempersiapkan pernikahan yang matang karena setiap manusia mendambakan hidup bersama dengan orang yang dicintai adalah melalui pernikahan.Pandangan Islam pernikahan adalah jalan yang mulia untuk berumah tangga dan memiliki keturunan.Pintu perkenalan antara suku bangsa atau masyarakat yang satu dengan yang lain (Q.S.Al Hujarat ayat 13 )
ي ا ايها الناس انا خلقنا كم من د كر وانثي و جعلنا كم شعوبا وقبا ئل لتعا رفو
Artinya :Hai manusia ,sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Dari Aisyah r.a berkata Rasulullah saw.bersabda”Menikah itu termasuk dari sunahku,siapa yang tidak mengamalkan sunnahku ,maka ia tidak mengikuti jalanku ( HR.Ibnu Majah).Bu Nur menyampaikan dalam pernikahan membutuhkan persiapan yang matang dari kedua belah pihak keluarga, begitu juga calon pengantin baik laki-laki atau perempuan.Dengan harapan pernikahannya akan langgeng dunia dan akherat.Persiapan pernikahan untuk laki-laki dan perempuan antara lain Persiapan fisik sudah akil baligh sesuai UU no.16
Tahun 2019 usia laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun, Persiapan mental Persiapan spiritual Persiapansosial (memiliki hubungan yang baik di masyarakat)Persiapan hukum dan Syariah mengurus surat dengan adanya saksi Persiapan materi.
Dalam pernikahan juga membutuhkan persiapan Ruhiyah diantaranya,Niat menikah untuk ibadah agar senantiasa ikhlas dan mendapat ridho Allah,Menyakini bahwa jodoh urusan Allah agar senantiasa bertawakal kepada Allah atas apapun yang dihadapi dalam pernikahan Menyakini bahwa rezeki adalah urusan Allah agar tenang dalam berikhtiar sesuai kemampuan(Ath Thalaq:2-3).
Dalam pemaparan materi beliau menyampaikan tentang definisi Pernikahan Nikah menurut arti lughowi yaitu menghimpun atau mengumpulkan Sedangkan menurut istilah nikah adalah akad yang menghalalkan pergaulan suami istri yang didasari hukum dan syariat untuk membina sesuatu. Dan diantara tanda–tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan di jadikan-Nya diantara kamu rasa kasih sayang .Sesungguhnya pada yang demikian itu benar- brnar terdapat tanda–tanda bagi kaum yang berfikir(Q.S.Ar Rum {30}21).
Beliau juga menyampaikan akan manfaatnya pernikahan diantaranya hidup manusia menjadi bermartabat ,fitrah seksual laki-laki dan perempuan tersalurkan.Supaya pernikahan kokoh dalam menghadapi suatu permasalahan dalam keluarga ada pilar pernikahan .Pilar pernikahan diantaranya suami istri menyadari bahwa dalam pernikahan keduanya adalah pasangan( Zawa), sama-sama memegang teguh perkawinan sebagai janji yang kokoh (Mitsaqon Gholizan),memperlakukan pasangannya secara bermartabat (Mu’syaroh bil-ma’ruf) dalam suatu masalah diselesaikan dengan musyawaroh antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah bisa mendapat solusi yang terbaik.
Dalam pedoman hidup islami Warga Muhammadiyah kedudukan keluarga dalam kehidupan berfungsi untuk mewujudkan kehidupan yang sakinah,mawaddah,warohmah dikenal dengan keluarga sakinah. (Nur Faedah)