PURWOKERTO, Suara Muhammadiyah – Dosen Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Ratna Kartika Wati, S.H., M.Hum., Ph.D dinyatakan lulus dalam sidang terbuka Promosi Doktor Bidang Ilmu Civic Education UPSI Malaysia
Ratna mengangkat judul Pertimbangan Moral Dalam Urusan Pinjaman Meminjam Uang Pada Kalangan Peniaga Kecil Dengan “Bank Plecit” Di Pasar Tradisional Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Alasan saya mengambil judul tersebut, saat ini masih saja terjadi polemik ekonomi yang luar biasa. Masyarakat dikalangan menengah kebawah selalu terbentur dengan masalah finansial karena sempitnya lapangan pekerjaan dan masaalah modal bagi masyarakat yang berwirausaha,” katanya, Selasa (26/10/2021).
Menurut dosen Program Studi PPKn UMP tersebut, kendala modal yang membelit masyarakat kecil yang memiliki usaha, seakan belum ada solusi kongkrit dan menjadi solusi jangka panjang bagi para pemgusaha kecil tersebut.
“Pada konteksi ini, yang kami maksud pengusaha kecil adalah masyarakat yang menjadi pedagang di pasar tradisional. Mereka tidak memiliki aset dan modal sebear para pengusaha dengan skala yang lebih besar. Sementara, para pedagang kecil akan mengalami kendala jika harus mengajukan kepada lembanga keuangan formal atau bank formal. Hal tersebut karena pedagang tradisional tidak memiliki cukup jaminan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ratna mengatakan, situasi tersebut akhirnya mendorong pedagang tradisional mencari alternatif lain, yakni meminjam ke bank plecit. Meskipun, resiko meminjam uang disitu memberikan resiko jerat hutang lebih karena bunga tinggi.
“Hal ini tentunya tidak sesuai dengan konsep yang dibangun oleh lembaga keuangan mikro, dimana kesejahteraan keluarga ditentukan oleh pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan mikro. Namun, faktanya peran lembaga keuangan formal justru dianggap kurang oleh masyarakat dan perannya diambil oleh lembaga keuangan informal,” jelasnya.
Hal ini membuktikan bahwa masyarakat di Indonesia mengambil resiko yang berat, harus menanggung resiko bunga yang tinggi dan disamping itu juga berkaitan dengan problematika moral yang perlu di perdalam analisisnya dari perspektif pertimbangan moral.
“Sebelum munculnya kasus pinjol, sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dari bank plecit, yang menawarkan kemudahan mendapat pinjaman, tetapi berbunga tinggi. Akan tetapi kenapa yang isu masalah bank plecit jelas jelas nyata tapi belum ada tindakan hukum yang tegas,” pungkasnya. (tgr)