YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah— “Dalam QS. Al-Baqarah: 21, terdapat perintah agar umat manusia beribadah. Maka dari itu, ibadah tersebut haruslah sesuai dengan petunjuk yang dituntunkan oleh Allah SWT melalui Rasul-Nya. Bahkan dalam kaidah fikih disebutkan bahwa pada asalnya ibadah itu haram, hingga terdapat dalil yang menunjukkan (kebolehannya),” ungkap Ust. Aris Madani, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Yogyakarta, saat memberikan sambutan dan pengantar dalam agenda Mudarrosah ke-I Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PDM Kota Yogyakarta, Sabtu (29/10).
Bertempat di aula lantai dua kantor PDM Kota Yogyakarta, Mudarrosah tersebut membahas terkait konten buku Tuntunan Praktis Perawatan Jenazah yang telah disusun oleh tim dari MTT PDM yang dikoordinatori Ust. Royhan.
Hal itu dimaksudkan untuk memberikan tuntunan yang sifatnya praktis, mudah dipahami dan menarik. Sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya mereka yang sering mengurus perawatan jenazah di lingkungan tempat tinggalnya.
Melalui forum tersebut, beberapa peserta yang hadir sangat mengapresiasi produk yang akan dihasilkan. Pasalnya, beberapa hal yang dibahas merupakan jawaban atas fenomena yang terjadi di lapangan, juga mengenai praktik-praktik yang sebenarnya tidak disyariatkan atau tidak ada tuntunannya dalam hal perawatan jenazah.
Hadir sebagai pembahas atau penanggap, Ust. Supriatna dari unsur MTT PP Muhammadiyah, kemudian Ust. Darussalam dari unsur PWM DIY, selanjutnya Ust. Ghozali dan Ust. Aris Madani dari unsur PDM. Adapun sejumlah 12 orang sebagai peserta dari internal MTT PDM Kota Yogyakarta.
Di antara hal yang menjadi pembahasan ialah terkait tradisi tlusupan, upacara pemberangkatan jenazah, kekeliruan dalam memandikan mayit, perihal menghadapkan wajah ke arah kiblat bagi penderita sakit keras yang mendekati sakaratul maut, dan sebagainya. Di samping perbaikan konten buku yang sifatnya teknis. (Diyan)