MEDAN, Suara Muhammadiyah – Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan melaksanakan Diskusi Advokasi, Senin (01/11/2021) dengan tema “Membangun Partisipasi Angkatan Muda Muhammadiyah dalam Memperkuat Perlindungan Hak atas Lingkungan”. Narasumber yang hadir Ketua PCM Perumnas Medan II Ibrahim Nainggolan, Direktur WALHI Sumut Doni Latuparisa dan Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Medan Padian Adi S. Siregar.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua PDM Kota Medan, M. Syafei, SH., Sp.N yang hadir membuka kegiatan memberikan apresiasi terlaksananya diskusi ini dan berharap diskusi sejenis dapat dilakukan ke depan dengan tema yang lain, kalau hari ini berkaitan dengan perlindungan atas SDA dan lingkungan, maka sudah sangat pas dengan isu terkini.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Medan, Padian Adi S. Siregar sebagai pemantik diskusi menyampaikan diskusi ini mengundang 4 dari 7 Ortom Muhammadiyah Kota Medan yang ada yaitu Nasyiatul Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, IMM dan IPM harus memiliki pemahaman bersama Angkatan Muda Muhammadiyah Kota Medan sebagai frontliner Mauhammadiyah dalam melakukan kerja-kerja advokasi kebijakan agar tidak mengalami masalah hukum ke depan.
“Kata advokasi sendiri jangan hanya dianggap melulu hanya persoalan hukum semata, tetapi advokasi itu harus dimaknai bagaimana selama ini Muhammadiyah telah melakukan kerja-kerjanya juga adalah bagian dari advokasi hak asasi manusia atas pendidikan, kesehatan dan kehidupan yang layak yang dibuktikan dengan adanya majelis atau lembaga di Muhammadiyah dan bidang di Ortom, seperti Lingkungan Hidup, Hikmah dan Kebijakan Publik dan MDMC” tambah Padian Adi memulai diskusi.
Sementara itu, Ketua PCM Perumnas Medan II Ibrahim Nainggolan mengatakan istilah advokasi mungkin saja terasa asing di telinga kader Muhammadiyah di Sumatera Utara, tetapi sesungguhnya aktivitas advokasi sejak Muhammadiyah berdiri sudah dilakukan. Jadi, kerja advokasi bukan hanya dilakukan oleh NGO seperti WALHI. Hanya saja wilayah advokasinya saja yang berbeda, kalau Muhammadiyah lebih banyak bergerak di hilir, sementara WALHI bekerja pada advokasi di hulu.
“Misalnya ketika terjadi bencana, MDMC menjadi garda terdepan apabila terjadi bencana untuk melakukan pertolongan recovery, tetapi WALHI mungkin saja telah melakukan advokasi menjaga kelestarian ekosistem agar tidak terjadi bencana. Maka, tidak ada pertentangan antara gerakan advokasi yang dilakukan WALHI dan Muhammadiyah” tambah Mantan Ketua Dewan Daerah WALHI Sumut ini.
Terakhir, Direktur WALHI Sumut Doni Latuparisa mengatakan WALHI saat ini sedang melakukan advokasi untuk memperkuat dan memperluas hak atas tanah yang diwujudkan melalui skema Wilayah Kelola Rakyat (WKR) yang bertumpuh pada penguatan Tata Kuasa, Tata Kelola, Tata Produksi dan Tata Konsumsi. Di samping WALHI juga melakukan advokasi menjaga ekosistem hutan dan wilayah rakyat yang sebagian dikelola oleh rakyat. (Syaifulh/Riz)