Terdapat Masalah Formil dan Materil, Muhammadiyah Kritisi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada bulan September 2021 secara resmi mengundangkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021).

Persyarikatan Muhammadiyah yang juga memiliki fokus pada bidang pendidikan tinggi yang dijadikan sebagai gerakan dakwah dan tajdid  telah melakukan kajian yang cermat terhadap pembentukan peraturan menteri tersebut. Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan sejumlah catatan sebagai berikut:

  1. Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam, meyakini dan memahami bahwa Islam adalah sumber nilai untuk mengatur seluruh aspek kehidupan (Al-Maidah:3). Termasuk di dalamnya adalah nilai-nilai yang mengatur kesetaraan laki-laki dan perempuan yang saling memuliakan atas dasar agama (Al- Hujarat: 13; Al Isro:70). Tata nilai Islam yang komprehensif termasuk mengatur nilai dan relasi seksual yang halal, beradab dan bermartabat (An-Nur:30-31).
  2. Persyarikatan Muhammadiyah memiliki komitmen yang tinggi terhadap pencegahan dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan baik di lingkungan domestik maupun publik, termasuk yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Khusus di lingkungan perguruan tinggi telah dituangkan dalam pedoman dan implementasi penyelenggaraan Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang berbasis Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
  3. Sikap kritis Persyarikatan Muhammadiyah terhadap pembentukan Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 dikarenakan peraturan tersebut memiliki masalah formil dan materiil.
  4. Masalah Formil yaitu:

 

 

5. Masalah Materiil yaitu:

Berdasarkan catatan terhadap masalah Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 Persyarikatan Muhammadiyah melalui press release ini mengajukan 3 (tiga) rekomendasi:

  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam menyusun kebijakan dan regulasi sebaiknya lebih akomodatif terhadap publik terutama berbagai unsur penyelenggara Pendidikan Tinggi, serta memperhatikan tertib asas, dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hal ini dimaksudkan agar pembentukan Peraturan Menteri memenuhi asas keterbukaan dan materi muatan sebagaimana ketentuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan lebih akomodatif terhadap pemenuhan publik (terutama para pemangku kepentingan), maka substansi Peraturan Menteri mendapatkan perspektif dari berbagai masyarakat (publik); bersifat aspiratif, responsif, representatif; tidak resisten, serta tidak menemui kendala/hambatan apabila diimplementasikan. Standar pembentukan Peraturan Menteri sebaiknya ada tahapan public hearing, focus group discussion, dialog, dengar pendapat, jajak pendapat/survei, atau mekanisme lain yang pada prinsipnya bisa melibatkan dan mengakomodasi publik (para pemangku kepentingan terkait).

  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebaiknya merumuskan kebijakan dan peraturan berdasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, agar perumusan peraturan sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Demikian disampaikan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah sebagai ikhtiar Persyarikatan Muhammadiyah untuk mewujudkan sistem peraturan perundang-undangan yang tertib, tata kekola perguruan tinggi yang baik dan upaya kolektif untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Yogyakarta, 8 November 2021

Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang)
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Ketua                                                                         Sekretaris

 

 

Prof. H. Lincolin Arsyad, M.Sc., Ph.D.                 Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D.

Exit mobile version