Arah Strategis Pemajuan Kebudayaan

masjid menara kudus

Foto Dok Ilustrasi

Arah Strategis Pemajuan Kebudayaan

Oleh: Rizki Putra Dewantoro

Indonesia dan kebudayaan adalah dua sisi mata uang yang saling melengkapi. Bagi negeri kepulauan di sepanjang zamrud khatulistiwa yang kaya dengan kebudayaan ini, kemajemukan telah menjadi keniscayaan. Maka, semboyan Bhineka Tunggal Ika sebagai simbol persatuan bangsa yang memiliki beragam kebudayaan bukan penghalang untuk bersama-sama meraih keunggulan di antara bangsa-bangsa lain dunia.

Di Indonesia terdapat 1.340 suku yang tersebar 13.466 pulau di dalam luas wilayah sekitar 1,9 km persegi. Serta dari 260 juta jiwa penduduk Indonesia, terdapat 1.331 suku bangsa dan memiliki 718 bahasa daerah. Sementara itu coba tengok negara Rusia yang memiliki luas wilayah delapan kali lipat Indonesia akan tetapi sebagai pecahan dari Uni Soviet, Rusia hanya memiliki 185 suku bangsa. Kekayaan dan keanekaragaman yang menjadi jiwa raga Indonesia itulah justru mengemuka menjadi satu bangsa sebagai sebuah keindahan.

Kebudayaan bukan sekadar kekayaan bahasa daerah, keanekaragaman rumah adat, pakaian adat, tradisi lokal, maupun kesenian baik nasional dan daerah. Lebih dari itu, kebudayaan merupakan salah satu penopang suatu bangsa. Seperti yang menjadi prinsip Presiden Pertama RI Sukarno untuk menjadi sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulan perlu dan mutlak memiliki tiga hal, yaitu berdaulat di bidang politik, berdikari (berdiri di atas kaki sendiri) di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan.

Namun, dengan adanya globalisasi dan pengaruh kebudayaan asing, kekayaan bangsa Indonesia dalam hal ini kebudayaan mengalami pengikisan. Hasil pemetaan Data Badan Bahasa Kemendikbud (2020) di Indonesia sudah ada 11 bahasa daerah yang punah, 4 kritis, 22 terancam punah, 2 mengalami kemunduran, 16 stabil tetapi terancam punah. Begitu juga fenomena kebudayaan Indonesia yang diklaim milik negara lain muncul karena masyarakat terutama generasi penerus perlahan melupakan kebudayaan luhur negeri ini.

Maka diperlukan arah strategis dalam pelestarian kebudayaan secara komprehensif. Bahkan jika berkaca akan begitu luar biasanya kebudayaan justru dapat menjadi modal kemajuan bagi bangsa Indonesia. oleh karena itu, peran utamanya mulai dari hulu yaitu Kementerian Koodinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Arah Strategis

Pada Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) Tahun 2018 telah disusun rumusan Strategi Kebudayaan Nasional. Strategi kebudayaan nasional memuat tujuh agenda strategis, di antaranya:

Pertama, Penyediaan ruang bagi keragaman ekspresi budaya dan mendorong interaksi budaya untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif. Hal ini dicapai melalui upaya melindungi kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya; peningkatan perlindungan dan pengembangan cagar budaya sebagai bukti ekspresi keragaman budaya; dan mendorong interaksi budaya lintas kelompok dan daerah dengan semangat persatuan dan kebersamaan.

Kedua, Melindungi dan mengembangkan nilai, ekspresi dan praktik kebudayaan tradisional untuk memperkaya kebudayaan nasional. Hal ini akan dicapai dengan upaya melindungi dan mengembangkan nilai-nilai budaya bahari yang menjadi watak kebudayaan bangsa Indonesia; melindungi dan mengembangkan nilai-nilai dan pengetahuan yang terkandung dalam cagar budaya agar dapat dimanfaatkan untuk penguatan jatidiri bangsa di masa kini maupun mendatang; meningkatkan pelindungan terhadap nilai, ekspresi dan praktik kebudayaan tradisional; memperkuat kedudukan dan memberdayakan lembaga, komunitas dan masyarakat tradisional; dan mempromosikan nilai, ekspresi dan praktik kebudayaan tradisional yang berkontribusi bagi pengayaan kebudayaan nasional.

Ketiga, Mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan budaya untuk memperkuat kedudukan Indonesia di dunia internasional akan diwujudkan dengan kegiatan fasilitasi pemanfaatan obyek pemajuan kebudayaan untuk memperkuat promosi Indonesia di dunia internasional; serta peningkatan dan penguatan diplomasi budaya Indonesia.

Keempat, Memanfaatkan obyek pemajuan kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan diwujudkan melalui upaya menempatkan kebudayaan sebagai investasi jangka panjang dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan obyek pemajuan kebudayaan; memperkuat mekanisme pelindungan kekayaan intelektual khususnya yang berkaitan dengan kesenian, pengetahuan dan teknologi tradisional; meningkatkan pariwisata berbasis pemanfaatan museum, cagar budaya dan obyek pemajuan kebudayaan yang mengindahkan kaidah pelestarian.

Kelima, Memajukan kebudayaan yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem akan dijalankan dengan memperhatikan pengembangan tata ruang yang memperhatikan ketersambungan antara agenda pelestarian alam, pelestarian cagar budaya, wilayah kebencanaan dan agenda pemajuan kebudayaan; serta Mengangkat ekspresi dan pengetahuan tradisional tentang geografi dalam rangka antisipasi kebencanaan.

Keenam, Reformasi kelembagaan dan penganggaran kebudayaan untuk mendukung agenda pemajuan kebudayaan. Hal ini akan diwujudkan melalui penyelarasan kebijakan pusat maupun daerah untuk pemajuan kebudayaan; optimalisasi anggaran di bidang kebudayaan; dan reformasi kelembagaan di bidang kebudayaan.

Ketujuh, Meningkatkan peran pemerintah sebagai fasilitator pemajuan kebudayaan akan dilakukan dengan upaya membangun Sistem Data Kebudayaan Terpadu yang bersifat terbuka dan kredibel; menjamin perluasan dan pemerataan akses publik pada sarana dan prasarana kebudayaan; meningkatan kapasitas sumberdaya manusia bidang kebudayaan.

Sebagai salah satu aplikasinya, transformasi di berbagai lini bidang diharapkan terus digulirkan untuk mencapai SDM unggul melalui program prioritas pemajuan kebudayaan. Baik pengembangan bahasa dan sastra maupun apresiasi bagi para insan pelaku budaya. Serta peningkatan kapasitas lembaga-lembaga di daerah yang berkecimpung dalam kebudayaan.

Termasuk hadirnya Beasiswa Pelaku Budaya kerja sama antara Kemendikbudristek beserta Lembaga Pengembangan Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan untuk pertama kalinya menjadi angina segar pemajuan kebudayaan. Beasiswa Pelaku Budaya diberikan untuk jenjang sarjana, magister dan doktoral yang diperuntukkan bagi warga negara Republik Indonesia yang aktif di bidang kebudayaan. Menurut Mendikbudristek Nadiem Makarim, beasiswa ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas Pendidikan dan pelaku budaya di Indonesia.

Khusus bagi jenjang sarjana, Beasiswa Pelaku Budaya ditujukan untuk siswa yang aktif di bidang kebudayaan dan para budayawan diberikan untuk merawat dan menghargai keindahan adat budaya dan kreativitas dalam negeri. “Tentu hal ini sangat membanggakan buat saya karena kontribusi mereka kepada identitas kita sebagai bangsa, kepada kebanggaan kita sebagai satu negara merupakan hal yang luar biasa, jadi harus menjadi fokus yang spesial,” tutur Nadiem.

Lebih lanjut lagi, Kemendikbudristek menghadirkan kanal media khusus budaya yang dinamakan Indonesiana. Kanal media ini bertujuan untuk mewadahi, mengintegrasikan, serta mempromosikan karya dan ekspresi budaya masyarakat Indonesia. Kanal Indonesiana diluncurkan sebagai Merdeka Belajar Episode ke-13, merupakan salah satu upaya mewujudkan visi pemajuan  kebudayaan, yakni Indonesia  bahagia berlandaskan  keanekaragaman budaya  yang mencerdaskan,  mendamaikan, dan  menyejahterakan.

Kehadiran kanal Indonesiana sebagai upaya pemajuan kebudayaan yang partisipatif menunjukkan bahwa pemerintah hadir dan bekerja tidak dengan menggunakan cara-cara lama. Kanal Indonesiana bermitra dengan masyarakat, serta para pelaku dan komunitas seni budaya, karena partisipasi masyarakat adalah kunci dalam menciptakan kanal budaya yang inklusif dan relevan, serta menumbuhkan rasa kepemilikan bersama atas kebudayaan Indonesia yang luar biasa kaya.

Exit mobile version