• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Minggu, Januari 11, 2026
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Memaknai Ulang Asnaf Zakat: WHRD sebagai Asnaf fi Sabilillah

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
29 November, 2021
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Share

Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan ITB Ahmad Dahlan Jakarta bekerja sama dengan Protection Internasional dan Pimpinan Cabang IMM Ciputat pada Minggu, (28/11) menggelar webinar 16 HAKTP “Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan & Anak: WHRD sebagai Asnaf fi Sabilillah, Perspektif Mahasiswi/a”.

Diskusi ini termasuk dalam rangkaian “16 Minggu Gerakan Zakat Nasional; Mulai dari Muzakki Perempuan untuk Mustahik Perempuan Korban”. Sekaligus juga peringatan hari perempuan pembela HAM yang diperingati setiap 29 November.

Baca Juga

Titik Pisah dan Titik Temu Zakat dan Pajak

Zakat Sehari-Hari

Narasumber yang hadir dalam webinar kali ini, yaitu Prof. Alimatul Qibtiyah (Komisioner Komnas Perempuan) dan DR. Nur Achmad (Mudir Muhammadiyah Boarding School Ki Bagus Hadikusumo) yang dimoderatori oleh Intisar (Sekbid Immawati PC IMM Ciputat).

Ketua Umum PC IMM Ciputat, Mizan Al A’raaf mengecam segala bentuk kekerasan seksual. Ia berharap Muhammadiyah bisa menjadi aktor utama dalam mengentaskan berbagai permasalahan umat, khususnya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kita harus mendorong lembaga fatwa, baik itu di Muhammadiyah maupun MUI serta lembaga-lembaga berwenang lainnya untuk mengeluarkan fatwa zakat bagi korban kekerasan,” ujar Mizan saat memberikan kata sambutan.

Sementara itu, Damairia Pakpahan, Country Representative Protection International of Indonesia, menguraikan tentang orang-orang yang layak disebut sebagai pembela HAM, termasuk di dalamnya perempuan pembela HAM (women human rights defenders atau WHRD).

Menurutnya, memberi dukungan terhadap perempuan pembela HAM menjadi penting, sebab mereka rentan mendapat stigma negatif atas apa yang telah diperjuangkannya. “Perempuan pembela HAM rentan berbagai stigma, mendapatkan diskriminasi dan kekerasan atas perjuangan yang ia lakukan. Sehingga, penting membuat dukungan bagi mereka,” tuturnya ketika memberikan pidato kunci dalam diskusi ini.

Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah mengapresiasi kehadiran buku Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang ditulis Yulianti Muthmainnah ini. Ia menilai isu yang diangkat dalam buku ini segar, data dan analisanya pun kuat, serta menawarkan solusi bagi para korban.

“Dari perspektif media, ada cerita film yang memudahkan pembaca memahami isu. Buku ini saya bawa dan saya usulkan ketika di Lombok saat ada kasus kekerasan seksual, pesantren yang mendampingi korban berhak menerima zakat untuk korban” bebernya.

Selain itu, menurutnya, WHRD menjadi isu yang sangat penting untuk diperhatikan. Demi kemaslahatan umat, lanjut Alimatul, maka jangan takut untuk melakukan ijtihad. “Mari kita mulai berfikir dan mengimplementasikan zakat kita untuk para korban,” seru Alimatul.

Dalam perspektif fikih, Nur Achmad memaparkan konsep wal-mu`allafati qulụbuhum, yakni orang-orang yang sedih dan bimbang hatinya. Menurutnya, korban kekerasan seksual dapat digolongkan dalam konsep tersebut, karena keberadaan mereka yang acap kali ditolak dan mendapatkan stigma negatif dari masyarakat sehingga hatinya menjadi sedih. “Jadi, kalaupun korbannya kaya, tapi hatinya sedih, maka definisi ini bisa dipakai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan beberapa asnaf zakat dalam kaitannya dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pertama, jika seseorang itu menjadi korban kekerasan dan juga miskin, maka para korban tersebut termasuk kategori fakir dan miskin. Kedua, mereka yang berjuang demi hidup para korban yang selama ini mungkin diabaikan negara. Maka pembela HAM dapat dikategorikan dalam asnaf fi sabilillah sehingga dana zakat dapat diberikan kepada mereka. Untuk perjuangan hidup dan aktivisme mereka.

Ketiga, riqab dalam artian korban perbudakan seksual modern saat ini, ataupun trafiking. Dana zakat dapat digunakan supaya mereka bisa terbebas dari eksploitasi seksual tersebut sehingga menjadi manusia yang merdeka. Keempat, para korban kekerasan yang terlilit hutang serta tidak mampu membayarnya. Dari delapan golongan penerima zakat, mereka ini termasuk kategori gharim dalam makna yang lebih luas.

“Korban dan pembela korban, maka ia masuk asnaf fakir, miskin, fi sabilillah, riqab, dan wal-mu`allafati qulụbuhum. Orang-orang yang galau hatinya, tertekan jiwanya agar mereka bisa setara dan bangkit,” papar Mudir MBS Ki Bagus Hadikusumo ini.

Jika menilik sambutan yang disampaikan Ketua PSIPP ITB-AD Jakarta Yulianti Muthmainnah di awal diskusi ini, terdapat beberapa hal penting di balik peringatan 16 HAKTP. Pertama, kita penting menggalang solidaritas berdasarkan kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM. Kedua, kita penting mendorong kegiatan bersama untuk menjamin perlindungan yang lebih baik bagi para korban, surviver, penyintas, termasuk pembela HAM. “Dan kita juga penting mengajak sebanyak mungkin orang terlibat aktif untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dalam segala lini,” imbuhnya.

Menurut Yuli, perempuan pembela HAM atau women human right defenders (WHRD) apabila ditinjau dari delapan golongan penerima zakat, maka mereka masuk kategori fi sabilillah. “Kenapa sih mereka masuk ke dalam asnaf fi sabilillah? Karena mereka adalah orang-orang yang berjuang. Berjuang mempertahankan hidupnya. Perjuangan-perjuangan mereka itu penting diapresiasi dan penting didukung oleh lembaga-lembaga filantropi. Dan kita juga penting untuk mengajak semua orang supaya melakukan dekonstruksi, bacaan ulang terhadap asnaf zakat.”

Dari berbagai pertimbangan tersebut, “Zakat itu tidak hanya di mana mengenai delapan golongan yang lama saja, tetapi juga harus ada pemaknaan-pemaknaan baru, siapa sebenarnya yang layak mendapatkan zakat,” pungkasnya.

Tags: Kekerasan Seksualperempuanzakat
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

UU Zakat dan Reposisi LAZISMU
Opini

Titik Pisah dan Titik Temu Zakat dan Pajak

23 Agustus, 2023
Zakat Sehari-Hari
Analog

Zakat Sehari-Hari

13 Mei, 2023
Darurat Kekerasan pada Perempuan atas Nama Agama
Opini

Darurat Kekerasan pada Perempuan atas Nama Agama

17 April, 2023
Next Post

Ucapan Takbir Hari Raya 2 Kali atau 3 Kali?

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In