SURABAYA, Suara Muhammadiyah – Guna meningkatkan kompetensi guru dan karyawan, SD Muhammadiyah 29 Five Days School Surabaya memiliki program pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Salah satunya yaitu program pembinaan guru dan karyawan dengan mendatangkan narasumber yang dilaksanakan setiap satu bulan sekali.
Bertindak sebagai narasumber kali ini adalah Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) kota Surabaya, Ustadz Drs. H. Zayyin Cudlori, M.Pd. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB di gedung SD Muhammadiyah 29 Surabaya tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan dithermo gun sebelum memasuki gedung, memakai masker hand sanitizer dan menjaga jarak, Sabtu (04/12/2021).
Materi yang disampaikan tentang Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Ustadz Zayyin menyampaikan, HPT adalah kumpulan hasil sidang Ulama Tarjih yang tergabung dalam Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
“Putusan Tarjih dibuat adalah untuk menghilangkan perselisihan-perselisihan dibidang keyakinan dan pengamalan agama yang dapat mengganggu umat Islam khususnya Muhammadiyah”, papar ustadz Zayyin.
Masih dengan ustadz Zayyin, Putusan Tarjih merupakan hasil ijtihad Ulama Muhammadiyah dalam bidang hukum, baik menyangkut akidah, ibadah, muamalah maupun akhlak melalui Sidang Tarjih (Ijtihad Jama’i). Putusan Tarjih Muhammadiyah merupakan hasil Kajian Ulama Muhammadiyah dengan mendasarkan pada dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah Al-Maqbulah dalam membahas, menimbang, memilih dalil yang paling kuat (rajih), tanpa terikat pada salah satu mazhab fikih tertentu.
Penafsiran Al-Qur’an dan As-Sunnah Al-Maqbulah, ulama Tarjih Muhammadiyah menggunakan metode Bayaani (penjelasan dalil/nash), Burhaani (penjelasan ilmu pengetahuan), dan Irfaani (penjelasan etika/psikologi). Dalam memahami dalil Nash Al-Qur’an dan As-Sunnah ulama Tarjih tidak terikat dengan pendapat Ulama Mazhab. Pendapat Ulama Mazhab bisa dijadikan pertimbangan selama tidak bertentangan dengan dalil Nash Al-Qur’an dan As-Sunnah Al-Maqbulah.
Lanjut ustadz Zayyin, ada lima masalah pokok Hasil Putusan Tarjih yaitu : pengertian Agama (Agama Islam), pengertian Ibadah, pengertian Dunia, pengertian Sabilillah, dan pengertian Qiyas.
Qiyas yaitu, menetapkan hukum terhadap perkara yang tidak ada dalil nash nya, diantaranya pertama, bahwa dasar mutlak untuk berhukum dalam beragama Islam adalah Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Kedua, dalam menghadapi hal-hal (selain ibadah mahdlah) yang tidak terdapat nash yang jelas dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist, maka dipergunakan alasan dengan jalan Ijtihad dan Istimbath dari pada nash-nash yang melalui persamaan ‘illat (sifat)nya. Ketiga, bahwa keputusan-keputusan yang diambil Majelis Tarjih hanyalah mentarjihkan diantara pendapat-pendapat yang ada, tidak berarti menyalahkan pendapat yang lain.
Ditempat yang sama, Kepala SD Muhammadiyah 29 Surabaya, Jatim MA memaparkan, mengacu pada visi sekolah yaitu menjadikan siswanya generasi Qur’ani, berakhlaq, berprestasi, berwawasan global dan lingkungan sehat, maka yang sangat perlu kita prioritaskan adalah aspek pembentukan karakter, In syaa Allah akan lebih mudah kita wujudkan karena sekolah ini di bangun dengan sekolah ramah anak.
“Para Guru SD Muhammadiyah 29 Surabaya kita bimbing untuk berupaya senantiasa mengedepankan pembentukan karakter siswa yang menjadi skala prioritas sekolah. Mudah-mudahan dengan lebih memprioritaskan pembentukan karakter atau akhlak kepada para siswa, semua aspek akan mudah untuk ditata”, harap Jatim. (Yuda Panuluh)