Posisi Jari Telunjuk Pada saat Duduk Tahiyat

Posisi Jari Telunjuk Pada saat Duduk Tahiyat

Foto Dok Ilustrasi

Posisi Jari Telunjuk Pada saat Duduk Tahiyat

Pertanyaan:

Assalaamu’alikum Wr. Wb.

Dalam pelaksanaan sholat, pada saat tahiyat, posisi jari telunjuk bergerak atau diam?

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Dedi Hermawan, Bogor, Jawa Barat (disidangkan pada Jum’at, 25 Safar 1430 H / 20 Februari 2009 M)

Jawaban:

Tentang pelaksanaan shalat, posisi jari telunjuk pada saat tahiyat, bergerak atau diam.

Masalah menggerakkan jari telunjuk ketika duduk tasyahud, baik awal maupun akhir dalam shalat adalah salah satu masalah yang masih memerlukan penjelasan dan penelisikan lebih lanjut terutama pada kualitas sanad hadits-hadits antara yang tidak memerintahkan dan yang membolehkan menggerakkannya. Oleh karena itu, sekalipun masalah ini pernah ditanyakan dan telah pula dijawab serta dimuat di Buku Tanya Jawab Agama Jilid 5 halaman 44-46, berikut ini kami tambahkan penjelasan tentang posisi jari telunjuk pada saat tahiyat.

Hadits yang sering digunakan sebagai dalil bagi orang yang menggerakkan jari telunjuk saat tasyahud adalah hadis riwayat an-Nasa’i dari sahabat Wail bin Hajar (Sunan an-Nasa’i: 1192). Berikut kami kutip lengkap dengan sanadnya:

أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ: أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللهِ ـ يعني ابْنُ الْمُبَارَكِ ـ عَنْ زَائِدَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ كُلَيْبٍ قَالَ: حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّ وَائِلَ بْنَ حُجْرٍ قَالَ: قُلْتُ لَأَنْظُرَنَّ إلَى صَلاَةِ رَسُولِ اللهِ كَيْفَ يُصَلِّي فَنَظَرْتُ إلَيْهِ فَوَصَفَ قَالَ: ثُمَّ قَعَدَ وَافْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ وَرُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَجَعَلَ حَدَّ مِرْفَقِهِ الأَيْمَنِ عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى ثُمَّ قَبَض اثْنَتَيْنِ مِنْ أَصَابِعِهِ وَحَلَّقَ حَلْقَةً ثُمَّ رَفَع أُصْبُعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا. مُخْتَصَرٌ. [رواه النسائي]

Artinya: “Suwaid bin Nashr mengkabarkan dari Ibnu Mubarak dari Zaidah (bin Qudamah) dari Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wail bin Hujr yang berkata: “Aku akan akan melihat bagaimana shalat Rasulullah saw, maka aku telah melihatnya dan memperhatikan gerakannya. Ia berkata:

Kemudian ia duduk (tasyahud) dengan iftirasy (duduk di atas telapak kaki kiri yang dihamparkan dan telapak kaki kanannya ditegakkan, pen.) dan meletakkan telapak tangan kirinya pada paha dan lututnya yang kiri dan meletakkan siku kanannya di atas paha kanannya, kemudian menggenggamkan dua jarinya dan terkadang ibu jari dan jari tengahnya membentuk bulatan lalu menggerak-gerakkan  jari telunjuknya sambil berdoa. [HR. an-Nasa’i]

Jika dianalisa dan dibandingkan, ternyata didapati banyak jalur sanad lain yang juga dari Wail bin Hujr, namun kebanyakan tidak mencantumkan kata “يُحَرِّكُهَا ” (menggerak-gerakkan) sebagaimana dalam riwayat ini yang di dalamnya terdapat seorang rawi bernama Zaidah bin Qudamah. Zaidah bin Qudamah inilah yang menambahkan kata tersebut dalam matan hadits yang ia riwayatkan. Dalam ilmu Musthalah al-Hadits, tambahan dalam suatu matan hadits yang menyalahi matan yang ada dalam jalur sanad lain yang sama dapat dikategorikan sebagai “sadz” (cacat).

Jika tidak menyalahi, maka tambahan tersebut diistilahkan dengan ziyadah tsiqat (tambahan yang menguatkan). Zaidah, meski sebagai rawi dinilai oleh para ulama kritikus hadits dengan tsiqah tsabat (kuat dan stabil), namun ia memberi tambahan yang bertentangan dengan riwayat-riwayat lain yang lebih kuat. Selain riwayat ini, hadits lain yang senada juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Imam al-Baihaqi.

Dalil lain yang sering digunakan adalah penggalan lafaz sebuah riwayat dari Ibnu Umar (Jami’ Masanid wa al-Marasil: 16954), “لَهِيَ أَشَدُّ عَلٰى الشَّيْطَانِ مِنَ الْحَدِيدِ ” ((jari telunjuk itu) akan terasa lebih keras pada setan dari sekedar (pukulan) besi). Artinya, orang yang mengamalkan penggerakan jari telunjuk ketika tasyahud bermaksud untuk mengusir setan agar tidak mengganggu shalatnya. Padahal Ibnu Umar sendiri dalam riwayat tersebut tidak menyebutkan adanya penggerakan telunjuk jari.

Sedangkan kebanyakan riwayat terkait tema tasyahud ini tidak ada yang memerintahkan untuk menggerakkan telunjuk jari, hanya mengacungkannya sejak awal tasyahud hingga salam. Sebagaimana riwayat dari Abdulah bin Zubair, Abdulah bin Umar, Aisyah, dan Abu Hurairah. Pun demikian mayoritas ulama mazhab berpendapat untuk tidak menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud.

Wallahu a’lam bish shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 19 Tahun 2009

Exit mobile version