Innalillahi, Muhammadiyah Berduka Abdul Hakim Siagian Wafat

Abdul Hakim

Wakil Ketua PWM Sumatera Utara Dr. Abdul Hakim Siagian, SH., M.Hum

MEDAN, Suara Muhammadiyah  – Muhammadiyah Sumatera Utara kembali berduka. Pakar hukum Dr. Abdul Hakim Siagian (56), Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumatera Utara berpulang kerahmatullah, Sabtu sore pukul 15.50 di Rumah Sakit Umum Adam Malik, Medan. Beberapa hari sebelumnya ia mengali sakit dan diopname di RS Grand Medistra dan kemudian dirawat di RSU Adam Malik. Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun.

Beberapa hari ini, kabar duka menjadi cobaan bagi warga Muhammadiyah. Pertama berpulangnya, tokoh Muhammadiyah Asahan, Samuda Sagala. Kemudian menyusul tokoh Muhammadiyah Padang Lawas, Tajuddin Hasibuan, menyusul kemudian Abdul Hakim Siagian.

Berpulangnya Abdul Hakim Siagian cepat menyebar diberbagai komunitas. Ucapan duka cita dan doa pun mengalir bak derasnya hujan yang menyirami kawasan Sumatera Utara dalam beberapa hari terakhir.

Bagi warga Muhammadiyah Hakim diberi stempel sebagai ‘Pendekar Hukum’ karena analisis yang tajam menyangkut dengan hukum. Analisi Hakim Siagian bisa dibaca di rubrik opini Harian Waspada, Medan. Hakim juga mengirim tulisannya di Suara Muhammadiyah, InfoMu.co. Tentu saja, tulisan Hakim selalu membahas persoalam hukum secara aktual.

Abdul Hakim juga adalah pengurus Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Pengurus Yayasan Masjid Agung Medan dan pengurus beberapa organisasi/lembaga lainnya. Salah satu tugas yang masih diembannya adalah anggota Wali Amanat Universitas Sumatera Utara (USU).

Hakim banyak terlibat dengan para aktivis terkait dengan pembelaan terhadap masjid-masjid yang sedang menghadapi masalah. Salah satunya, ia ikut berjuang membela keberadaan Masjid Amal Silaturrahim yang menghadapi masalah hukum dengan PT. Perumnas. Banyak kasus-kasus wakaf lain yang menjadi pembelaan Hakim Siagian.

Abdul Hakim Siagian di Alang Bombon, Asahan, 15  Agustus  1965  itu menamatkan SD di Aek Loba tahun 1976, SMP di Pulo Raja tahun 1980 dan SMA di Kualuh Aek Kanopan tahun 1983. Kemudian kuliah S1 di Fakultas Hukum UMSU  tahun 1989, S2 di USU tahun 1995 dan S3 juga di USU tahun 2013.

Anak dari H. Syahiden Siagian dan Hj. Saleha Tambunan ini beristerikan  Maini Lini Butar-butar, SH yang juga aktif sebagai aktifis Aisyiyahmempunyai 5 (lima) orang anak yang bernama Putri Rumondang Siagian, Balqis Siagian, Fitria Longgom Siagian, Fajar Hasonangan Siagian dan Syafira Aini Siagian.

Hakim mengawali karirnya sebagai advokad sejak tahun 1991 hingga kini.

Beberapa jurnal ilmiahnya antara lain :

Etika Bisnis dalam Presfektif Islam (2011), Perlindungan Hukum Pemborong Terhadap Pemerintah dalam Kontrak Pengadaan Barang / Jasa (2011), Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Perumahan (2011) dan Penggunaan Kontrak Baku dalam Perjanjian antara Developer dengan Konsumen ( Studi Pendahuluan tentang Tanggungjawab Developer) (2012) dan Jihad Konstitusi Tawaran Pemikirian (2018).

Rencana almarhum akan disemayamkan di rumah duka Jalan Pelita IV No.16 Medan. (Syaifulh/Riz)

Exit mobile version