Vaksin Covid-19 Jangan Jadi Penghalang Layanan Publik

layanan publik

MEDAN, Suara Muhammadiyah –  Vaksin Covid-19 diharapkan tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah. Artinya, jika belum divaksin jangan serta merta pemerintah tidak melayani masyarakat. Harus dipahami, vaksin memang penting, tapi mendapatkan pelayanan publik juga hak masyarakat dan melaksanakan layanan publik itu kewajiban pemerintah.

Demikian salah satu kesimpulan webinar “FISIP UMSU BICARA Series 2” bertema: Masih Relevankah Vaksin Covid-19 untuk Aksesibilitas Pelayanan Publik?, yang digelar, Senin (20/12).

“Topik ini memang sengaja dipilih karena fakta yang ada vaksinasi Covid-19 belum merata dan terus berjalan. Di sisi lain, ada keharusan persyaratan vaksin untuk mendapatkan aksesibilitas layanan publik. Mudah-mudahan kesimpulan tadi menjadi pemikiran untuk pemerintah dan semua pemangku kepentingan,” papar Dekan FISIP UMSU, Dr. Arifin Saleh ketika membuka webinar yang diikuti ratusan peserta.

Narasumber dalam webinar tersebut adalah Dr. Evi Satispi, M.Si (Dekan FISIP Univ.Muhammadiyah Jakarta), Abyadi Siregar (Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut), Dr. dr. Delyuzar, M. Ked(PA), Sp.PA(K)  (Anggota Satgas Covid-19 Sumut, Pakar Kesehatan), dan Ananda Mahardika, S.Sos, MSP (Ketua Prodi Ilmu Administrasi Publik FISIP UMSU). Sedangkan moderatornya Jehan Ridho Izharsyah, S.Sos, M,Si, (Sekretaris Prodi Ilmu Administrasi Publik FISIP UMSU).

Dalam paparannya, Dr. dr. Delyuzar menyampaikan vaksin itu merupakan hal yang penting karena memiliki banyak manfaat, yaitu melindungi orang yang divaksin, mengurangi mortalitas, mencegah kematian, mencegah manusia menjadi sumber penyebaran virus. Maka vaksin menjadi upaya baru dalam menguatkan imunitas tubuh. “Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan dunia dari pandemi. Vaksin adalah salah satu temuan berharga dunia sains. Jangan ragu dan jangan takut ikut vaksinasi,” ujarnya.

Dr. Evi Satispi mengatakan vaksin wajib sebagai syarat pelayanan publik tidak tepat pada saat ini dan bukan menjadi sebuah solusi meskipun secara prinsip dapat diterapkan namun belum memenuhi asas keadilan, dikarenakan belum meratanya pemberian vaksin di berbagai daerah. “Untuk mencapai herd immunity pemerintah dan masyarakat bekerja sama saling mendukung agar Indonesia bebas Covid-19 dengan segera tanpa mendiskriminasi atau melanggar hak-hak yang telah ada,” tegasnya.

Abyadi Siregar, menegaskan vaksin itu penting, merupakan salah satu upaya yang baik dilakukan pemerintah. Akan tetapi pemerintah jangan sampai keliru menjadikan sertifikat tersebut syarat mutlak untuk memperlancar pelayanan publik. “Peran pelayanan di masa pandemi diharapkan sesuai dengan implementasi dari beberapa regulasi yang ada. Karena pelayanan publik yang baik merupakan cerminan wajah pemerintah,” katanya.

Ananda Mahardika, menyampaikan kebijakan adalah alat untuk melayani kepentingan publik, sehingga tidak tepat jika kebijakan justru menjadi ancaman terhadap pelayanan publik. Kebijakan juga menjadi sarana untuk menumbuhkan kepercayaan publik kepada pemerintah, bukan sebaliknya. “Sejatinya, kebijakan merupakan tindakan pemerintah yang bersifat strategis untuk memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi di publik. Dengan demikian kebijakan menjadi problem solver untuk mengatasi persoalan-persoalan publik,” harapnya. ( Syaifulh/Riz)

Exit mobile version