Menjadikan QR Code Sebagai Pengganti Pembayaran Dalam Transaksi Zakat
Oleh: Dandy Pramudia
Zaman modern ini,transaksi pada masa kini dalam masalah pembayaran melalui tukar menukar uang secara langsung menjadi kian memudar seiring berjalannya waktu.Sehingga banyak sekali bermunculan platform yang mana menyediakan pembayaran akan menjadi lebih mudah untuk membeli sesuatu,seperti shoppepay,Linkaja,Dana,OVO dan lain lain.
Menurut (Hidayat & Mukhlisin, 2020) Perkembangan teknologi kini merambah dunia ibadah, bagi mereka yang ingin membayar zakat pun semakin dipermudah. Sejumlah aplikasi online termasuk belanja online menyediakan fitur pembayaran zakat bagi muzakki.Maka dengan demikian,dalam hal ini transaksi tidak hanya dalam hal jual beli saja namun dalam hal ibadah pun menjadi perdebatan apakah dengan pembayaran tersebut boleh boleh saja atau sebaliknya,karena dalam hal ini merupakan salah satu pembahasan fiqih masa kini yang tidak pernah dibahas di zaman Rasulullah beserta Sahabat-sahabat beliau.
Melihat adanya potensi ini,dan bahkan dalam masa pademi ini bisa menjadikan solusi bagi para muzakki dalam mengurus dana zakat yang biasa diadakan karena dengan menggunakan teknologi Qr Code ini bisa menjaga satu sama lain dalam virus Covid-19 ini dan juga mengurangi permasalahan Human Error dalam mengurus dana zakat yang terkadang bisa saja terjadi kehilangan dana sehingga tidak sesuai dengan data pemasukan yang sebenarnya.
Namun selain itu juga menghadirkan solusi yang mana dapat menjadikan dan memberikan kemudahan satu sama lain. Dengan adanya kehadiran tersebut,menjadikan gaya hidup baru yang mana akan ada perubahan drastis dalam era 5.0 mendatang sehingga warga muslim dan Muslimah yang ingin membayarkan zakatnya mau tidak mau harus memiliki Smartphone untuk bisa menggunakan teknologi QR.
Jika kita pahami lebih mendalam untuk menganalisi permsalahan ini,masalah Zakat dengan berbasis teknologi untuk pembayaran yang lebih efektif dengan menggunakan system Qr ini tidak ada penjelasan dalam fiqih zakat,syarat wajib zakat.Namun itu tidak merubah hukum islam tersebut dalam menunaikan zakat serta Qr code ini tidak ada unsur penyimpangan syariat sebab tidak berkaitan dengan akidah Islam.
Namun ini hanya permasalahan teknologi yang mayoritas masyarakat terkadang ragu dan khawatir apakah Qr code ini aman digunakan ataukah tidak dan penyebab terbesarnya itu adalah bukan dari hukumnya yang memperbolehkan atau sebaliknya, tetapi terletak dari bentuk kekhawatiran masyarakat untuk menerima hal baru untuk bisa terbiasa akan hal ini.
Selain itu pemanffaatan media online masa kini hampir sering digunakan oleh semua kalangan.Maka,ini adalah langkah baik untuk memulai suatu invasi terbarukan dengan adanya Qr Code ini sehingga kesempatan akan terbuka lebar dan tentunya dengan tampiulan yang menarik juga khususnya dalam masalah penerimaan zakat yang menjadi dilema masyarakat karena ragu untuk menggunakan inovasi yang bertujuan untuk meningkatakan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada pada pademi.
Menurut (Ichwan, 2020) Dalam upaya meningkatkan penerimaan zakat, banyak penelitian yang membahasan program BAZNAS yang telah dilakukan para ahli. Perlu kita ketahui bahwa dalam ayat Al-Quran Allah SWT menjelaskan tentang tuntunan beribadah yang baik yaitu dengan membentuk prinsip kemudahan. Maka bisa dipastikan bahwa dalam tujuan peningkatan dalam mencari kemudahan.
Maka dengan hadirnya platform digital tersebut yang mana dapat menunjang kemudahan bagi masyarakat muslim dalam hal pembayaran dapat menjadikan suatu solusi yang dapat mempengaruhi sikap gemar berzakat serta dapat bersemangat dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT dengan penggunaan inovasi tersebut.
Dalam masalah pelayanan,hadirnya platform digital dalam bentuk Qr code ini menjadikan isntrumen yang dapat membangun sikap masyarakat Indonesia yang adil dan makmur “Baldatun Thayyibatun Wa rabbun Ghafuur” sehingga kompetensi di setiap Lembaga zakat ini dapat menjadi unggul dan bisa rujukan dunia dengan hadirnya Qr Code ini.Yang maan Qr code ini dijadikan sebagai wadah atau tempat untuk mengumpulkan zakat melalui beberapa platform yang sudah sediakan oleh aplikasi itu sendiri sehingga dapat menjangkau wilayah yang lebih luas baik dari pengumpulan informasi maupun pengumpulan dana secara efektif.
Dalam hal implementasinya,membayar zakat dengan cara melalui Qr Code ini sangatlah terbilang mudah yaitu dengan membuka aplikasi -Platfrom digital tersebut-memilih layanan zakat ( jika tersedia ) -memilik Lembaga zakat yang dituju -memasukkan nominal zakat lalu klik bayar.Hal ini tentu berbeda jika kita hanya datang ke tempat Lembaga zakat yang mana dapat membuang tenaga serta bensin sehingga dengan hadirnya platform tersebut dengan basis Qr code ini menghadirkan solusi yang pas,aman,nyaman dan fleksibel.
Selain itu ,harapan dengan hadirnya teknologi yang berkemajuan ini dapat mengubah persepsi serta kemudahan untuk melayani masayarakat agar bisa saling membantu satu sama lain yang mana dapat berpengaruh secara parsial dan simultan terhadap keputusan muzakki membayar zakat dengan hadirnya inovasi dan juga kreatif agar penerimaan zakat kian tahun akan lebih banyak yang mana harapannya angka kesejahteraan dan kemamkuran di setiap negara dapat berkembang lebih pesat dan mampu memberantas kemiskinan yang kian meningkat tiap tahun di negara ketiga serta dapat memperbaiki kesenjagan ekonomi sosial yang pada negara Indonesia ini menjadi musuh utama ekonomi dan kesejahteraan.
Namun,perlu juga adanya rasa kepercayaan dari masyarakat sebelum memutuskan menyalurkan dana zakat yang akan dikelola oleh Lembaga zakat itu sendiri yang mana seiring teknologi berkembang perlu juga adanya partisispasi aktif dari masyarakat untuk mengikuti alur kemajuan teknologi yang pada era ini kian meningkat perkembangan teknologi 5.0 dan seterusnya.