PP Muhammadiyah Minta Naskah Akademik Kebijakan Pendidikan Nasional
JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo, M.Phil., Ph.D. beserta jajarannya bersilaturahmi ke PP Muhammadiyah untuk mengkonsultasikan beberapa hal terkait kebijakan nasional terutama rencana pengajuan rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional dan rencana implementasi kurikulum prototip.
Anindito menjelasankan bahwa Kemendikbudistek berencana memasukkan lagi rancangan undang-undang ini ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2022, pada 2021 kemarin karena satu dan lain hal meleset.
“Kami mohon dukungan dari Muhammadiyah, karena jika tertunda lagi nanti akan bentrok pada tahun politik,” ujar Anindito (24/01/22).
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. H. Abdul Mu’ti, M.Ed. menyambut baik berbagai inovasi kebijakan dari Kemendikbudristek.
“Kami menyambut baik dan akan merespon secara kelembagaan,” ujar Abdul Mu’ti. “Karena itu kami memohon kepada Kemendikbudristek untuk dapat menyerahkan kepada kami naskah akademik yang komprehensif. Karena ada kritik di masyarakat bahwa Kemendikbudristek melakukan perubahan dengan hanya menyertakan presentasi power point, tidak disertai naskah akademik yang lengkap.”
Abdul Mu’ti menambahkan bahwa Muhammadiyah akan memberikan tanggapan pada dokumen yang lengkap, bukan pada informasi yang sekedar parsial apalagi hanya melalui lisan saja atau media.
Anindito menyanggupi akan menyerahkan dokumen yang lengkap dan akan berdialog dengan Muhammadiyah, terutama pada pasal-pasal yang mungkin akan mengundang kontroversi atau berpotensi flammable.
Hal berikutnya adalah terkait rencana penerapan kurikulum prototip.
“Kurikulum prototip ini memberikan fleksibilitas, karena tidak dikunci harus sekian jam dalam seminggu. Jadi ini memberikan ruang pada sekolah untuk berinovasi dalam penerapan kurikulum. Apalagi banyak sekolah-sekolah Muhammadiyah yang sudah maju dalam berinovasi,” ujar Anindito.
Anindito juga menambahkan bahwa beberapa sekolah Muhammadiyah yang berpartispasi dalam program sekolah penggerak juga sudah mulai bereksperimentasi dengan kurikulum baru ini.
Abdul Mu’ti mengatakan bahwa sebaiknya Kemendikbudsitek kulon nuwun terlebih dahulu dengan Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah sebelum melibatkan sekolah-sekolah Muhammadiyah karena dalam beberapa kasus menimbulkan permasalahan di internal Muhammadiyah dalam hal penyelengaraan pendidikan.
“Misalnya soal kepala sekolah yang tidak boleh diganti ketika sekolahnya terpilih menjadi sekolah penggerak. Karena bisa saja kepala sekolah itu sudah dua kali periode dan menurut aturan kami sudah harus diganti,” ujar Abdul Mu’ti.
Staf Khusus Mendikbudristek Hamid Muhammad, Ph.D. mengatakan sebetulnya kepala sekolah bisa diganti selama dikomunikasikan dengan kementerian.
Anindito juga menyanggupi untuk selanjutnya akan selalu berdialog dengan Muhammadiyah untuk mendiskusikan berbagai hal terkait kebijakan pendidikan nasional.
Selain Hamid Muhammad juga hadir Sekretaris BSKAP Dr. Suhadi dan Plt. Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran BSKAP Zulkifli Anas, M.Ed. mendampingi Anindito.
Abdul Mu’ti didampingi Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Dr. H. Sungkowo Mudjiamano, M.Si., dan Sekretaris Majelis Dikdasmen H. R. Alpha Amirrachman, M.Phil., Ph.D. (Hendra A)