Candu Game Online dan Ikhtiar Penanganannya
Oleh: Wakhidah Noor Agustina
“Dan Allah SWT mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu apapun, dan dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur (Q.S. An-Nahl ayat 78).”
Era digital yang sangat pesat ini, mau tidak mau membuat orang terhubung dengan internet dan gadget. Kemudahan komunikasi melalui sarana tersebut, selain dapat menunjang dan memudahkan kerja dan aktivitas seseorang, tidak dipungkiri, seringkali terjadi penyalahgunaan atau ketidakproporsionalan dalam pemanfaatannya, terutama game online. Saat kita dilahirkan dalam keadaan tidak mengetahui apapun, Allah membekali dengan pendengaran, penglihatan, dan hati sebagai bekal kita meraih pengetahuan selaras dengan tujuan Allah menciptakan manusia.
Pengetahuan dan teknologi yang selalu berkembang ini jugalah yang pada akhirnya memunculkan game, sebagai bentuk permainan terstruktur yang umumnya dilakukan dengan tujuan sebagai selingan, mengatasi jenuh yang melanda, sarana refreshing, hiburan, sarana edukasi atau menyalurkan hobi bagi yang memainkannya.
Jika dahulu orang melakukan permainan mulai dari bentuk yang sangat sederhana, masih tradisional, kini permainan tersebut berkembang dengan pesatnya dengan munculnya game online, seperti: Free Fire, Age of Empire, Clash of Clans, Flight Gear, Orbiter, Mobile Legends, PUBG Mobile, dan lainnya, sehingga membuat sebagian orang, tidak hanya anak-anak, para remaja, bahkan orang dewasa pun akrab dengan game tersebut.
Game online dapat memberikan dampak positif bagi pengguna selama dapat memanfaatkannya secara bijak. Sebaliknya, akan memberikan efek yang tidak diinginkan, jika tidak diimbangi dengan kebermanfaatan dan hanya menuruti kesenangan, yang bahkan dapat menimbulkan kecanduan.
Tidak semua yang suka game online akan mengalami kecanduan. Game online yang mengakibatkan kecanduan karena dapat menimbulkan kepuasan yang berlebih akibat dilepaskannya senyawa dopamine di otak. Neurotransmitter dopamine akan bertambah sehingga timbul rasa senang. Dengan dopamine yang rendah saat dilahirkan, akan membuat kita selalu mencari kegiatan, hal, benda, atau pun cara untuk dapat meningkatkan kadarnya. Jika ditinjau dari segi biologi, orang yang mengalami gangguan pada neurotransmitter dopamine akan lebih mudah mengalami kecanduan. Pelepasan dopamine inilah yang dapat memicu seseorang untuk terus menerus bermain game, sebagaimana pada kecanduan obat maupun alkohol.
Dan jika kita biarkan maka pelepasan dopamine tersebut akan semakin meningkat, sehingga menimbulkan efek ketergantungan yang juga semakin parah. Bottom of Form
Bottom of Form
Akibat yang dapat ditimbulkan dari ketergantungan atau candu terhadap game online diantaranya: menurunkan kesehatan, kurangnya sosialisasi, masalah pada penglihatan, sulit berkonsentrasi dan sulit bersosialisasi, hiperaktif, stress, depresi, apatis, dan kurang tidur yang memicu insomnia, bahkan gangguan moral sampai gangguan pada ekonomi keluarga.
Berikut ikhtiar yang dapat kita lakukan untuk mengurangi kecanduan pada game online:
Pertama, niat. Kecanduan game hanya dapat diatasi dengan niat kuat dalam diri untuk bangkit dan menjalani beberapa ikhtiar untuk mengatasinya.
Kedua, sepakati waktunya. Tentukan waktu khusus untuk nge-game, ingatkan diri dengan menggunakan timer di hape. Berhentilah bermain saat timer berbunyi.
Ketiga, kenali pemicunya. Pahami pemicu nge-game berlebihan. Saat berhasil mengenal pemicunya, atasi akar masalahnya.
Keempat, kurangi durasinya. Jika sebelumnya setiap hari menghabiskan waktu sampai 3 jam, maka jika dikalkulasi dalam sepekan lebih dari 20 jam waktu terbuang hanya untuk bermain. Secara bertahap, kurangi durasi nge-game.
Kelima, beraktivitaslah. Lakukan kegiatan yang disukai terutama kegiatan outdoor bersama teman atau keluarga sehingga mengalihkan perhatian dari nge-game.
Keenam, reward and punishment. Saat kita berhasil mengurangi kecanduan, berikan apresiasi pada diri dengan mengunjungi tempat idaman, menikmati masakan favorit, atau melakukan kesenangan lainnya. Demikian juga sebaliknya dalam penerapan punishment.
Ketujuh, rangkul orang terdekat. Selain nge-game bersama orang terdekat kita mendapatkan waktu bersama teman atau keluarga, kita juga dapat meminta bantuan mereka untuk mengingatkan komitmen mengurangi candu game online.
Kedelapan, sembuhkan dari hati. Sebagai muslim, untuk membantu mengatasi kecanduan dapat diatasi dengan menjalankan sholat (sholat wajib membentuk hati manusia dengan cinta dan menciptakan kedisiplinan diri), berdoa, tholabul ilmi, membaca Al-Qur’an (tilawah, tahsin, tadabbur), qiyamul layl dan selalu dzikir mengingat Allah SWT.
Islam mengajarkan bahwa tujuan kita diciptakan adalah untuk beribadah (QS. Adz-Dzariyat: 56). Hukum asal game online adalah boleh, sesuai dengan kaidah fiqih berikut, “Hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya.” Saat dijumpai unsur-unsur haram di dalamnya, maka dapat menjadi haram.
Penting kita perhatikan batasan berikut: pastikan bahwa materi permainan yang disajikan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok dalam agama Islam (aqidah, akhlak, dan ibadah), kebudayaan di masyarakat, bahkan sering dijumpai permainan dengan agenda terselubung (hidden agenda) dalam merusak moral generasi muda. Di luar tampaknya mengajarkan patriotisme dan keberanian, tapi sesungguhnya hal tersebut hanya kedok “pencucian otak” bagi generasi muda.
Pastikan pula permainan tidak mengandung unsur kekerasan, brutalitas dan seksualitas, tidak mengandung unsur SARA. Selain itu, hendaknya game dimainkan sesuai porsinya, tidak berlebihan yang menyita waktu, menghalangi bahkan melalaikan seseorang dalam beraktivitas. Peran orang tua dalam pembentukan cara berfikir, mental dan akhlak anak juga sangat menentukan dalam pengendalian game online dengan mendampingi dan mengingatkan anak, sebagaimana tanggung jawab kita dalam QS. At-Tahrim:6, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu …”
Wakhidah Noor Agustina, Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kudus