Muktamar
Istilah Muktamar berasal dari bahasa Arab, yaitu i’tamara-ya ‘tamiru-i’timaran, mu’tamarun. Istilah muktamar (mu’tamar adalah isim makan; kata benda yang menunjukkan tempat terjadinya suatu perbuatan atau aktivitas) ini berarti tempat berlangsungnya atau diadakannya permusyawaratan. Sedangkan menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Muktamar berarti, konferensi; kongres; rapat; perundingan; pertemuan. Dalam al Munjid, “Muktamar” diartikan sebagai tempat berkumpulnya suatu kaum untuk menilik dan memusyawarahkan persoalan-persoalan mereka yang penting.
Secara organisatoris, muktamar adalah sebuah forum permusyawaratan tertinggi yang resmi dan diadakan secara reguler untuk membicarakan dan membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan suatu organisasi.
Di Muhammadiyah sendiri istilah Muktamar terdapat dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah (2005) Bab IX Pasal 22 disebutkan: (1) Muktamar ialah permusyawaratan tertinggi dalam Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Pusat. 2) Anggota Muktamar terdiri atas: a) Anggota Pimpinan Pusat, b) Ketua Pimpinan Wilayah, c) Anggota Tanwir Wakil Wilayah, d) Ketua Pimpinan Daerah, e) Wakil Daerah yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Daerah, terdiri atas Wakil Cabang berdasarkan perimbangan jumlah Cabang dalam tiap Daerah. 3) Muktamar diadakan satu kali dalam lima tahun. 4) Acara dan ketentuan lain tentang Muktamar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Sedangkan dalam Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 21 dinyatakan;
1) Muktamar diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib, dan susunan acara Muktamar ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
3) Undangan dan acara Muktamar dikirim kepada anggota Muktamar selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Muktamar berlangsung.
4) Acara Muktamar:
a) Laporan Pimpinan Pusat tentang: 1. Kebijakan Pimpinan. 2. Organisasi, 3. Pelaksanaan keputusan Muktamar dan Tanwir, 4. Keuangan.
b) Program Muhammadiyah.
c) Pemilihan Anggota Pimpinan Pusat dan penetapan Ketua Umum.
d) Masalah Muhammadiyah yang bersifat umum.
e) Usul-usul.
5). Muktamar dihadiri oleh:
a. Anggota Muktamar terdiri atas: 1. Anggota Pimpinan Pusat, 2. Ketua Pimpinan Wilayah atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Pusat, 3.Anggota Tanwir wakil Wilayah, 4. Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Wilayah, 5. Wakil Daerah sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya tujuh orang, berdasar atas jumlah perimbangan Cabang dalam tiap Daerah, atas dasar keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah. Ketentuan perimbangan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat, 6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat masing-masing tiga orang, diantaranya dua orang wakilnya dalam Tanwir.
b. Peserta Muktamar terdiri atas: 1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkatPusat masing-masing dua orang, 2. Undangan khusu dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Pusat. c. Peninjau Muktamar ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat. 6. Anggota Muktamar berhak menyatakan pendapat, memilih,dan dipilih. Peserta Muktamar berhak menyatakan pendapat. Peninjau Muktamar tidak mempunyai hak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. 7. Keputusan Muktamar harus seudah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat selambat-lambatnya dua bulan sesudah Muktamar. 8. Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu berlangsungnya Muktamar diatur oleh penyelenggara.
Secara formal istilah Muktamar mulai termaktub dalam Anggaran Dasar (VII) Muhammadiyah 1946, sebagai hasil Putusan Perundingan Silaturahmi di Yogyakarta pada tanggal 24-26 November 1946. Kemudian istilah Muktamar mulai dipergunakan oleh Muhammadiyah pada tahun 1950 untuk menggantikan Kongres ke-31, yang berarti juga sebagai Muktamar ke-1, yang berlangsung di Yogyakarta.
Istilah Muktamar sampai sekarang masih dipakai dan akan tetap dipergunakan sebagai nama bagi forum permusyawaratan tertinggi di Muhammadiyah. (IM)
Sumber: Majalah SM Edisi 12 Tahun 2021