Medan, Suara Muhammadiyah – Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melalui Lembaga Halal Center mulai mengenalkan keberadaan lembaga itu kepada Pimpinan Muhammadiyah di daerah. Kali ini Halal Center UMSU hadir di PDM Batubara.
Pada sosialisasi seputar Halal Center itu, tim memperkenalkan Ikrar Halal Muhammadiyah kepada warga Muhammadiyah Kabupaten Batu Bara. Untuk merespon kewajiban halal ini dengan program ikrar halal yang dikeluarkan oleh LPH-KHT MUHAMMADIYAH (Lembaga Pemeriksa Halal – Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah. ), yakni lembaga resmi Muhammadiyah yang memberikan Ketetapan Ikrar Halal.
Untuk itu, Muhammadiyah Halal Center UMSU bersedia melakukan pendampingan dan pembinaan bagi pelaku usaha micro dan ultramicro untuk memperoleh ketetapan Ikrar Halal, baik bagi warga Muhammadiyah, masyarakat luas dan amal usaha Muhammadiyah.
Dijelaskan, negara Indonesia menjamin ketersediaan produk halal ini melalui Undang-undang no 33 tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Melalui undang-undang ini, negara mewajibkan semua produk yang beredar di wilayah Indonesia harus bersertifikat halal. Kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk yang beredar ini membuat konsumen muslim terlindungi, namun disisi lain kewajiban ini memberatkan bagi usaha mikro dan Ultra Micro, karena untuk mendapatkan sertifikat halal ini diperlukan effort yang cukup besar untuk menerapkan sistem jaminan halal (SJH).
Oleh karenanya, pemerintah merevisi kewajiban sertifikat halal ini menjadi pernyataan halal oleh pengusaha mikro dan Ultra Micro kecil dalam UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 39 Tahun 2021 Tentang penyelenggraan jaminan prosuk halal.
Khairil Azmi Nasution tim Halal Center UMSU juga sebagai manager LPH-KHT Muhammdiyah perwakilan Sumatera Utara mengatakan, Alhamdulillah Halal Center UMSU sudah menjadi lembaga pembinaan untuk melakukan sefl declare. Di pemerintah juga ada yang disebut dengan self declaer melalui program sehati ( Sertifikat Halal Gratis ) nanti cukup di bina dan didampingi oleh Halal Center UMSU Insya allah dapat memperoleh sertikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH, gratis tapi harus memiliki NIB ( Nomor Induk Berusaha). Jika belum memiliki NIB maka Halal Center dapat melakukn pembinaan untuk memperoleh ketetapan Ikrar Halal Muhammadiyah gratis meskipun belum memilik NIB.
Dalam kegiatan ini Halal Canter UMSU bekerja sama dengan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara dalam rangka melakukan kunjungan dan sosialisasi putusan munas Tarjih. (Syaifulh)