EDARAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NOMOR 01/EDR/I.0/E/2022
TENTANG PANDUAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN IBADAH PADA BULAN RAMADAN DAN IDULFITRI 1443 H
BISMILLĀHIRRAḤMĀNIRRAḤĪM
A. GAMBARAN KONDISI PANDEMI COVID-19
Pandemi Covid-19 yang di Indonesia secara resmi dimulai dengan diumumkannya pasien pertama oleh pemerintah pada tanggal 2 Maret 2020 telah berlangsung lebih dari dua tahun. Berbagai upaya untuk menekan jumlah warga terpapar hingga berbagai upaya untuk mengakhiri pandemi telah dilakukan bersama oleh pemerintah maupun masyarakat, termasuk mengupayakan berlangsungnya ibadah dalam suasana yang khusyuk, sehat dan aman walaupun kondisi kedaruratan masih berlangsung.
Menjelang datangnya bulan Ramadan 1443 H yang sesuai Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tanggal 1 Ramadan tahun ini jatuh pada tanggal 2 April 2022 M, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyusun panduan penerapan protokol kesehatan kegiatan ibadah berdasarkan Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang pelaksanaan ibadah dalam masa darurat Nomor 02/EDR/I.0/E/2020, Nomor 03/EDR/I.0/E/2020, Nomor 04/EDR/I.0/E/2020, Nomor 05/EDR/I.0/E/2020, dan Nomor 03/EDR/I.0/E/2021 dan gambaran kondisi Covid-19 di Indonesia per tanggal 20 Maret 2022 sebagai berikut:
a. Pada tanggal 20 Maret 2022 jam 12.00 WIB dilaporkan oleh Kementerian Kesehatan melalui https://vaksin.kemkes.go.id/ bahwa di Indonesia telah dilakukan: (1) Vaksinasi dosis pertama kepada 93.34% target sasaran vaksin, (2) Vaksinasi dosis kedua kepada 74.07% target sasaran vaksin, dan (3) Vaksinasi dosis ketiga kepada 7,83% target sasaran vaksin.
b. Menurut data Satgas Covid-19 website https://covid19.go.id/ bahwa jumlah penambahan kasus positif Covid-19 harian pada minggu kedua bulan Maret berkisar antara 7.951 hingga 14.408 kasus per hari yang berarti menunjukkan kecenderungan menurun dibanding kasus pada pertengahan Februari 2022 hingga minggu pertama Maret 2022 yang berkisar antara 21.311 hingga 61.488 kasus per hari. Angka ini masih lebih tinggi dari rata-rata konfirmasi kasus harian di bawah 1.000 kasus yang terjadi pada bulan Oktober sampai Desember 2021. Rata-rata kasus per hari: (1) Oktober 2021 sebesar 975,1 kasus per hari, (2) November 2021 sebesar 401,7 kasus per hari, (3) Desember 2021 sebesar 210,4 kasus per hari.
c. Menurut data https://ourworldindata.org/ pada tanggal tanggal 20 Maret 2022 positive rate Indonesia sebesar 13,71 persen yang berarti masih di atas standar yang disarankan WHO sebesar 5 % atau di bawahnya. Sementara pada waktu yang sama case fatality rate untuk Indonesia sebesar 2,58 % yang berarti masih di atas standar yang disarankan WHO sebesar 1 % atau di bawahnya.
d. Kementerian Kesehatan melalui website https://sehatnegeriku.kemkes.go.id menyampaikan bahwa keterisian tempat tidur (BOR) untuk Covid-19 secara nasional dari hari ke hari terus mengalami tren penurunan. Pada tanggal 17 Maret 2022, angka BOR turun hingga berada di level 17% dan seluruh provinsi di Indonesia tidak ada yang mengalami kenaikan.
Kesimpulannya, pelaksanaan rangkaian ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H diperkirakan masih akan berlangsung dalam kondisi kedaruratan Covid-19 walaupun upaya pengendalian Covid-19 mulai menampakkan hasilnya, khususnya terlihat pada kecenderungan penurunan jumlah kasus harian konfimasi positif Covid, capaian vaksinasi dosis satu dan dua, serta rendahnya keterisian tempat tidur Covid-19 di rumah sakit.
Diharapkan warga Muhammadiyah secara khusus maupun umat Islam secara umum melaksanakan rangkaian ibadah pada bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H dengan mempertahankan usaha-usaha yang sudah dilakukan untuk mencapai kondisi yang lebih baik dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan sungguh-sungguh baik pada diri sendiri, keluarga, lingkungan kerja maupun tempat ibadah, memotivasi jemaah untuk segera mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis satu, dosis dua dan dosis tiga, sebagai bentuk mengusahakan ikhtiar terbaik dan terus berprasangka baik kepada Allah SWT.
B. KETENTUAN UMUM
1. Proses pembinaan jemaah dalam rangkaian ibadah bulan Ramadan dan Idulfitri harus tetap dilakukan sebagai bagian pelaksanaan dakwah Islam amar makruf nahi munkar dan tajdid yang berdasar Al-Qur’an dan as-sunnah al-maqbulah dengan cara hikmah, menggembirakan dan mencerahkan.
2. Pimpinan Persyarikatan di seluruh tingkatan bertanggung jawab atas proses kegiatan pembinaan jemaah Muhammadiyah sesuai kewenangan dan tugasnya di masing-masing tingkatan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19 yang diperlukan.
3. Majelis Tarjih dan Tajdid serta Majelis Tabligh di semua tingkat Persyarikatan bekerja sama dengan Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) di semua tingkatan dimohon aktif memberikan bimbingan keagamaan bagi jemaah Muhammadiyah melalui berbagai media sebagai rujukan pelaksanaan keagamaan setiap jemaah sehari-hari.
4. Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala pada bulan Ramadan dan Idulfitri hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan secara seksama dan penuh kehati-hatian, dengan tetap memperhatikan arahan pimpinan Persyarikatan dan pemerintah daerah pada masing-masing tingkatan.
C. KETENTUAN KHUSUS
1. Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan atau MCCC Pimpinan Daerah Muhammadiyah membina dan mengoordinasikan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri di masjid atau musala Muhammadiyah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik dan benar dan memperhatikan kondisi perkembangan Covid-19 di daerah masing-masing.
2. Pengurus masjid/musala rutin melakukan pembersihan masjid setelah salat berjemaah dilaksanakan, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, menyediakan sanitasi air dengan baik, menyediakan sabun atau hand sanitizer, menjaga sirkulasi udara ruang masjid/musala dengan cara membuka pintu dan jendela atau memasang air purifier, memasang papan petunjuk protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, dan masjid/musala tidak dilengkapi dengan karpet, sarung dan mukena serta tidak menggunakan pendingin ruangan (AC).
3. Pengurus masjid/musala memiliki data jemaah masjid/musala masing-masing yang telah dan yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 baik dosis 1, dosis 2 dan dosis 3, sebagai bagian dari pembinaan jemaah.
4. Pengurus masjid/musala memiliki data jemaah masjid/musala masing-masing dan memastikan tidak ada jemaah yang terkonfirmasi positif Covid-19, atau yang termasuk kriteria kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
5. Jemaah yang hadir di masjid/musala adalah jemaah yang sehat. Jemaah yang memiliki riwayat penyakit penyerta (jantung, diabetes, darah tinggi, asma, ginjal, paru, kanker, gangguan kekebalan tubuh, TBC, dll.) harus tetap melaksanakan salat di rumah. Apabila ditemukan jemaah mengalami influenza dan atau suhu badan 37,5°C atau lebih, maka takmir meminta yang bersangkutan untuk beribadah di rumah dan supaya memeriksakan diri.
6. Pengurus masjid/musala menyelenggarakan kegiatan ibadah salat dengan menggunakan waktu secara efisien dan tetap menjaga kekhusyukan dan ketertiban ibadah. Untuk ini, pengurus masjid/musala mengatur jarak waktu azan dan ikamah dan menghindari kegiatan berkumpul di masjid terlalu lama.
7. Pengurus masjid/musala tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjemaah, dan kegiatan lainnya di masjid/musala yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpontensi membuka masker. Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka. Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma.
8. Pengurus masjid/musala menunjuk petugas atau tim khusus (misalnya KOKAM) yang bertugas memastikan protokol kesehatan dilaksanakan oleh jemaah masjid/musala.
9. Pelaksanaan ibadah warga Muhammadiyah tetap mengacu pada tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, baik tuntunan ibadah umum maupun tuntunan ibadah di masa pandemi Covid-19.
10. Saf salat berjemaah di masjid/musala dapat dirapatkan atau tanpa jarak dengan memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Ruangan masjid/musala mempunya ventilasi yang baik, diutamakan ruangan terbuka atau tanpa dinding. Bila ruangan tertutup maka jendela dan pintu harus dibuka, atau tersedia air purifier dengan filter HEPA 13 sesuai luas ruangan.
b. Seluruh jemaah wajib memakai masker KN95 (tanpa perlu dilapis ganda) atau bisa menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah.
c. Seluruh jemaah yang hadir di masjid/musala sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.
Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi maka saf salat berjemaah dan kegiatan ibadah lainnya tetap harus berjarak.
11. Jemaah melakukan salat rawatib di rumah, berwudu dari rumah, memakai masker, membawa sajadah dan sarung/mukena sendiri, tidak berjabat tangan, tetap menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid/musala, serta tidak berkerumun sebelum atau setelah selesai ibadah di masjid/musala.
12. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah salat fardu lima waktu, salat tarawih dan salat Jumat secara berjemaah dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan salat Jumat berjemaah di masjid/musala hanya dilakukan bagi jemaah yang sehat. Jemaah yang sakit tidak diperkenankan ikut salat berjemaah. Tidak ikut salat Jumat karena uzur/sakit dapat diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.
b. Penyampaian khotbah atau ceramah dilakukan maksimal 15 menit.
c. Tidak mengedarkan kotak infak. Kotak infak disediakan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun.
d. Apabila jumlah jemaah banyak, maka dapat dimungkinkan jemaah salat dilakukan dua sesi (dua kali/sif) atau lebih sesuai keperluan.
e. Saf salat dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan nomor 10 di atas dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Apabila ketentuan nomor 10 di atas tidak dapat dipenuhi maka saf salat tetap berjarak.
13. Takbir Idulfitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing. Takbir Idulfitri boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jemaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah orang (dianjurkan tidak lebih dari 10 orang) dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin. Takbir yang dilakukan dengan berkeliling tidak direkomendasikan untuk dilakukan.
14. Salat Idulfitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dapat dilakukan di rumah (lihat surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020) dan bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jemaah yang tidak membawa kerumunan besar, dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan, yaitu:
a. Salat Idulfitri dilakukan di tempat terbuka atau tanah lapang kecil;
b. Jemaah salat menggunakan masker;
c. Penyampaian khotbah dilakukan maksimal 15 menit.
d. Dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jemaah yang hadir;
e. Tidak mengedarkan kotak infak. Kotak infak disediakan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun;
f. Mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun dan lain-lain;
g. Saf salat Idulfitri dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan nomor 10 di atas dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Apabila ketentuan nomor 10 di atas tidak dapat dipenuhi maka saf salat tetap berjarak.
15. Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka takmir memastikan jemaah yang berhubungan langsung dengan terdampak untuk mendapatkan penanganan karantina, penanganan lebih lanjut dan masjid ditutup kembali selama sepekan.
Semoga Allah SWT melimpahkan berkah dan rahmat-Nya bagi bangsa Indonesia.
Naṣrun min Allāhu wa fatḥun qarīb Wassalamu‘alaikum wr. wb.
Yogyakarta, 23 Syakban 1443 | H 26 Maret 2022 M
Ketua Umum,
Prof. Dr. H. HAEDAR NASHIR, M.Si
NBM 545549
Sekretaris Umum,
Prof. Dr. H. ABDUL MU’TI, M.Ed.
NBM 750178
Download Edaran tentang Penerapan Prokes Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1443 H di sini