Muhammadiyah Terbitkan Edaran tentang Penerapan Prokes Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1443 H
YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Pandemi Covid-19 yang di Indonesia secara resmi dimulai dengan diumumkannya pasien pertama oleh pemerintah pada tanggal 2 Maret 2020 telah berlangsung lebih dari dua tahun. Berbagai upaya untuk menekan jumlah warga terpapar hingga berbagai upaya untuk mengakhiri pandemi telah dilakukan bersama oleh pemerintah maupun masyarakat, termasuk mengupayakan berlangsungnya ibadah dalam suasana yang khusyuk, sehat dan aman walaupun kondisi kedaruratan masih berlangsung.
Menjelang datangnya bulan Ramadan 1443 H yang sesuai Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tanggal 1 Ramadan tahun ini jatuh pada tanggal 2 April 2022 M, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyusun panduan penerapan protokol kesehatan kegiatan ibadah berdasarkan Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang pelaksanaan ibadah dalam masa darurat Nomor 02/EDR/I.0/E/2020, Nomor 03/EDR/I.0/E/2020, Nomor 04/EDR/I.0/E/2020, Nomor 05/EDR/I.0/E/2020, dan Nomor 03/EDR/I.0/E/2021 dan gambaran kondisi Covid-19 di Indonesia per tanggal 20 Maret 2022.
Download Edaran tentang Penerapan Prokes Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1443 H di sini