Dosen UM Bandung Edukasi Pentingnya Branding Produk UMKM
BANDUNG, Suara Muhammadiyah – Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Bandung (UM Bandung) Dr. Siti Mardiana, M.T., M.S.I.S.eC. mengatakan bahwa keberadaan merek dan logo suatu produk UMKM sangat penting diperhatikan.
Pasalnya, hal itu akan berbanding lurus dengan aspek manfaat dari penjualan yang akan didapatkan dari produk tersebut.
“Logo dan merek ibarat identitas terhadap barang yang dijual. Logo dan merek berfungsi menjadi pengingat terhadap barang tersebut, agar saat pembeli ingin membeli lagi produk tersebut, mereka ingat mereknya,” ucap Siti saat memberikan materi “Merancang Merek dan Logo” di hadapan para pelaku UMKM di Aula Desa Rancatungku, Kecamapatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Sabtu (09/04/2022).
Lebih lanjut Siti menerangkan bahwa merek dan logo untuk produk UMKM sebaiknya dirancang oleh orang yang ahli. Tidak boleh sebuah merek dan logo dibuat asal-asalan.
Dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) UM Bandung lanjutan ini, Siti juga menguraikan manfaat dan kegunaan merek serta logo. Di antaranya akan menarik perhatian dan menimbulkan kesan pertama.
“Selain itu, kegunaan lain dari adanya merek dan logo juga yakni sebagai identitas merek/brand tersebut. Tujuannya tentu agar produk tersebut mudah diingat kemudian untuk mengikat kesetiaan pembeli,” lanjutnya.
Di samping itu, kehadiran merek dan logo di suatu produk juga sesungguhnya diharapkan oleh konsumen itu sendiri. Mereka akan melihat kedua hal itu pertama kali yang ada di kemasan produk tersebut.
Langkah menciptakan merek
Siti mengatakan bahwa ada beberapa langkah yang harus diperhatikan dan dipahami untuk menciptakan brand atau merek yang baik untuk produk UMKM.
Di antaranya perpaduan unsur yang mudah diingat hanya dalam satu momen yang singkat. Kemudian jangan membuat sebuah merek dan logo yang ribet sehingga membuat calon pembeli susah mengenali suatu produk.
Kemudian suatu merek dan logo harus punya keunikan tersendiri dibandingkan dengan merek produk yang lain. Unsur unik ini, lanjut Siti, sangat penting diperhatikan karena akan berkaitan dengan ketertarikan calon pembeli.
“Tidak kalah penting yakni merek harus dirancang dengan sederhana. Oleh karena itu, tentukanlah desain yang tepat. Misalnya pilih jenis huruf yang sekiranya cocok untuk tulisan merek, tentukan juga ukuran hurufnya, perhatikan unsur warna, dan sebagainya,” katanya.
Siti menegaskan bahwa mereka dan logo harus beda dengan yang lain dan juga jangan meniru merek dan logo produk yang lain. Hal ini penting diketahui karena banyak logo suatu produk yang bermasalah sehingga berurusan dengan hukum.
Sebagai contoh, Siti memaparkan kasus hukum logo yang dihapus oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham milik seorang artis yang punya usaha produk olahan daging ayam.
Hal semacam ini harus dipahami pelaku UMKM agar mereka tidak terjerumus kepada kasus hukum karena meniru bahkan menjiplak (gambar ataupun logo) yang sudah digunakan
oleh orang lain.
“Oleh karena itu, merek dan logo harus dirancang dengan baik, sederhana, unik, tidak menjiplak logo orang lain karena nantinya akan punya konsekuensi hukum. Buatlah merek itu di kemasan produk dengan besar dan mendominasi. Unsur yang lain-lain kecil saja,” imbuhnya.
Terakhir, soal pemahaman warna, kata Siti, sangat penting diketahui karena akan berkaitan dengan tujuan pasar yang ingin disasar dari produk UMKM yang dihasilkan.
Kalau memproduksi baju untuk pasar atau pembeli laki-laki, tentu warna produk tersebut harus spesifik untuk laki-laki. Ada warna-warna tententu yang hanya cocok digunakan oleh pembeli dari kaum laki-laki.
Untuk diketahui kegiatan PKM yang dilaksanakan di Desa Rancatungku, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, ini sebagai lanjutan dari PKM yang sebelumnya sudah
dilakukan oleh dosen UM Bandung.
PKM kali ini dihadiri oleh empat pusat studi UM Bandung. Di antaranya Pusat Studi Pemberdayaan UMKM, Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Pusat Kajian Halal, dan Pusat Kajian Inkubator Bisnis dan Manajemen Inovasi.***