Qaidah Majelis

Qaidah Majelis

Dok SM

“Qaidah Majelis” dalam Muhammadiyah dimaksudkan sebagai pokok-pokok dasar peraturan persyarikatan pada tiap-tiap majelis, badan, lembaga dan ortom yang telah disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Visi, misi, dan tujuan masing-masing majelis, badan, lembaga dan ortom itu tidak boleh bertentangan dengan organisasi induk. Di samping itu masing-masing majelis bekerja dan mewujudkan amal usahanya berdasarkan qaidah yang telah ditentukan oleh Pimpinan Pusat.

Tokoh-tokoh Muhammadiyah yang berjasa dalam setiap musyawarah untuk menyusun Qaidah Majelis menurut almarhum KH Djindar Tamimy adalah, H Syiradj Dahlan, Prof KH Faried Ma’ruf, KH Muhtar, HS Prodjokusumo, HM Daris Tamim, HM Djindar Tamimy, Drs HM Djazman, Wardan Diponingrat, Drs HM Rosyad Sholeh. Mereka waktu itu adalah Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Pembentukan majelis, badan, atau ortom dalam kepemimpinan Muhammadiyah mengacu pada Anggaran Dasar Muhammadiyah tahun 1962 Pasal 14 disebutkan sebagai berikut: “Pimpinan Pusat/Pimpinan Daerah membentuk Majelis-majelis Daerah sebagai badan pembantu untuk melaksanakan kepemimpinan dalam bidang-bidang khusus. Pimpinan Cabang membentuk Bagian-bagian sebagai badan pembantu untuk melaksanakan dan memelihara usaha-usaha Persyarikatan”.

Dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah tahun 1990 Pasal 14 disebutkan: 1). Pimpinan Pusat/Pimpinan Wilayah/Pimpinan Daerah membentuk Majelis sebagai Badan Pembantu Pimpinan, 2) Pimpinan Cabang membentuk Bagian-bagian sebagai Badan Pembantu untuk melaksanakan dan memelihara usaha-usaha Persyarikatan.

Demikian pula dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah tahun 2019 Bab VII Unsur Pembantu Pimpinan Pasal 20 Majelis dan Lembaga, disebutkan: (1) Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Majelis dan Lembaga. (2) Majelis adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok Muhammadiyah. (3) Lembaga adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung Muhammadiyah. (4) Ketentuan tentang tugas dan pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Dalam Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Anggaran Dasar diatas, dalam Pasal 20 Unsur Pembantu Pimpinan, dikatakan:

(1) Pembentukan dan Unsur Pembantu Pimpinan,

a: Majelis: 1. Majelis dibentuk oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang di tingkat masing-masing sesuai dengan kebutuhan. 2. Majelis bertugas menyelenggarakan amal usaha, program, dan kegiatan pokok dalam bidang tertentu,

b. Lembaga: 1. Lembaga dibentuk oleh Pimpinan Pusat. 2. Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah, apabila dipandang perlu, dapat membentuk lembaga tertentu di tingkat masing-masing dengan persetujuan Pimpinan Muhammadiyah setingkat di atasnya. 3. Lembaga bertugas melaksanakan program dan kegiatan pendukung yang bersifat khusus. c. Unsur pembantu pimpinan lainnya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

(2) Ketentuan lain tentang Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Qaidah yang dibuat dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat. (Imron Nasri)

Sumber: Majalah SM Edisi 13 Tahun 2021

Exit mobile version