Transplantasi dan Penjualan Organ Tubuh Manusia dalam Perspektif Bioetika
Oleh: Agneta Suci Ilhami
Transplantasi organ merupakan pemindahan organ dari satu tubuh ke tubuh yang lainnya atau pemindahan organ dari donor ke resipen yang organnya telah mengalami kerusakan. Transplantasi organ adalah salah satu solusi dalam dunia kedokteran modern. Banyaknya pasien yang sudah tertolong dalam hal ini sehingga transplantasi organ meningkat termasuk di Indonesia.
Terkait donor organ dr.Broto Wasisto menyebutkan bahwa peraturan dan kode etik kedokteran seluruh dunia relative sama yaitu donasi organ tubuh seseorang kepada orang lain harus dilakukan dengan sukarela dan atas dasar kemanusiaan serta dengan keinginan-keinginan yang baik.
Isu-isu bioetika tentang transplantasi organ meliputi definisi mati,kapan dan bagaimana transplantasi organ dapat dilaksanakan,dan juga meliputi pembayaran organ yang akan ditransplantasikan.Bioetika transplantasi organ manusia diatur dalam medical ethic yang lebih mengarah pada aturan suatu organisasi profesi yaitu kode etik kedokteran yang mengatur hubungan antara dokter-pasien-keluarga pasien (Rotgers, 2007).
Segala sesuatu yang terkait dengan kesehatan,di Negara Indonesia sendirisudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1992 tentang “kesehatan”.Terkait dengan donor organ,sebenarnya penjualan organ tubuh manusia di Indonesia sudah lama dilarang oleh UU.Transplantasi atau cangkok organ tubuh dan transfuse hanya diijinkan atas dasar kemanusiaan dan dilarang melibatkan uang atau transaksi uang.
Bahkan pelaku penjualan organ tersebut dapat dijerat dengan hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyak tiga ratus juta rupiah.Meskipun transaksi jual beli organ tubuh ini biasanya dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi atau illegal sehingga kemungkinan banyak sekali terjadi transaksi serupa yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat.
Pemahaman bioetika dengan memperhatikan hak hidup setiap organisme sehingga dapat memperhatikan manusia dengan dengan benar.Sikap ini diharapkan mampu menjadi pembatas agar manusia tidak melakukan penjualan organ manusia meskipun terkadang pertimbangan ekonomi lebih dikedepankan daripada pertimbangan hak hidup seseorang.
Beberapa kasus penjualan organ manusia sudah lama diketahui tetapi seperti tidak ada penyelesaian,pemerintah setempat seperti tidak berdaya,badan dunia seperti WHO terlihat berupaya mengatasi kasus tersebut dengan memberikan rambu-rambu prosedur transplantasi organ yang diatur dalam suatu deklarasi di Istanbul yang mengatur transplantasi dan penjualan organ (International Summit,2008; Delmonico, 2008). Dengan melibatkan semua pihak yang terkait seperti tim medis, pemerintah, peneliti, dll diharapkan permasalahan penjalan organ tersebut dapat teratasi dengan baik.
Agneta Suci Ilhami, mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta