Egg Freezing dalam Perspektif Bioetika

Egg Freezing dalam Perspektif Bioetika

Foto Dok Ilustrasi

Egg Freezing dalam Perspektif Bioetika

Oleh: Habibatul Unayah

Sebagai seorang wanita, mempunyai keturunan merupakan hal yang luar biasa membahagiakan, betapa beruntungnya mereka yang bisa mendapatkan keturunan tanpa harus melakukan berbagai upaya medis. Namun beberapa di antara mereka mendapatkan beberapa permasalahan reproduksi yang mengharuskan mereka berupaya lebih daripada yang lain untuk mendapatkan keturunan.

Egg freezing merupakan salah satu program medis dengan metode pembekuan sel telur yang diambil dari ovarium kemudian dibekukan dan disimpan di laboratorium. Pembekuan sel telur sekarang ini mendapatkan respon yang  profesional dengan peraturan sebagai teknik yang aman dan efektif untuk wanita yang ingin menghindari membuang kelebihan embrio, bagi wanita yang menghadapi perawatan medis mengancam kesuburan, atau yang ingin mengawetkan telur mereka untuk digunakan ketika mereka berada dalam keadaan yang lebih baik untuk memiliki keturunan. Dalam prosedur penggunaannya setelah dibekukan dalam waktu yang lama sel telur akan dibuahi dengan cara Bayi tabung atau in vitro fertilization (IVF).

Sementara itu peluang hamil bagi wanita yang membekukan sel telurnya adalah sekitar 30–60 persen, tergantung pada kualitas sel telur dan usia wanita ketika menjalani prosedur pembekuan sel telur. Secara umum, prosedur pembekuan sel telur lebih baik dilakukan saat wanita berusia awal 20-an hingga awal 30.

Pada Januari 2013 American Society of Reproductive Medicine (ASRM) mengumumkan bahwa egg freezing “Oocyte Cryopreservation” bukan lagi bersifat eksperimental melainkan sudah berstatus legal atau boleh dilakukan. Disamping berkembang nya teknologi reproduksi disitu juga akan muncul berbagai kontroversi dan berbagai pertanyaan dalam praktiknya, seperti tentang kepemilikan dan disposisi telur yang disimpan.

Diperbolehkannya melakukan egg freezing ternyata juga membawa dampak negatif . Dalam peraturan menteri kesehatan republik Indonesia No.43 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan diluar cara ilmiah pada Bab III pasal 9 disebutkan Setiap Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu wajib memiliki Izin. Namun pada kenyataannya masih banyak kasus penjualan sel telur secara ilegal lewat transaksi jual beli melewati pasar gelap.

Dalam  bioetika terdapat beberapa prinsip dasar berdasarkan Universal Declaration on Bioethics and Human Rights (2006).Beberapa di antara prinsip berkaitan dengan egg freezing diantaranya :

Pertama, benefit and harm

Egg freezing sendiri memiliki manfaat sekaligus bahaya dalam praktiknya.

Bagi wanita penderita kanker, metode pembekuan sel telur bisa menjadi jalan keluar untuk kemungkinan hamil di kemudian hari. Dikarenakan pengobatan kanker, seperti radioterapi, kemoterapi, dan operasi, umumnya mengganggu fungsi organ reproduksi dan tingkat kesuburan wanita. Selain itu, juga berisiko mengganggu produksi sel telur pada ovarium dan merusak dinding rahim. Dan dalam kondisi mengkhawatirkan, pada penanganan kanker rahim, terdapat kemungkinan untuk melakukan tindakan operasi pengangkatan rahim. Selain bermaanfaat bagi wanita penderita kanker egg freezing juga dapat memperpanjang masa kesuburan wanita

Sebagaimana sel telur seorang wanita di kisaran usia subur diambil dan disimpan untuk dimanfaatkan di masa depan. Selain punya manfaat egg freezing juga punya efek samping yang berbahaya. Pada saat prosedur egg freezing berlangsung pasien akan mengkonsumsi beberapa obat-obat kesuburan. Meskipun jarang terjadi obat-obat tersebut dapat menimbulkan bengkak pada ovarium setelah pengambilan sel telur. Selain itu juga dapat menimbulkan komplikasi karena penggunaan jarum dalam proses pengambilan sel telur sehingga terjadi pendarahan, infeksi kerusakan usus, kandung kemih dan juga pembuluh darah.

Kedua, consent

Persetujuan dalam melakukan tindakan medik seperti halnya egg freezing perlu dilakukan untuk menghindari masalah ataupun kesalahpahaman baik sebelum dan sesudah dilakukan nya prosedur egg freezing.

Ketiga, Protecting future generations Melindungi generasi mendatang

Bagi wanita yang memiliki kesibukan yang padat sehingga pada usia produktif belum menikah egg freezing dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk tetap memiliki keturunan di masa yang akan datang.

Mendapatkan sel telur, tidak seperti sperma, selalu menimbulkan masalah khusus karena kelangkaan dan lokasinya yang relatif di dalam tubuh. Meskipun seorang wanita dilahirkan dengan jumlah telur maksimum yang pernah dia miliki, mereka akan hilang seiring bertambahnya usia. Sehingga dalam praktik nya seorang wanita yang akan melakukan egg freezing harus mempertimbangkan dalam berbagai aspek mulai dari apakah dirinya akan mendapatkan bahaya atau justru manfaat, prosedur persetujuan akan dilakukannya egg freezing, apakah penyelenggara mempunyai izin praktek untuk melakukan egg freezing dan masih banyak lagi aspek yang perlu ditinjau kembali sebelum melakukan egg freezing.

Habibatul Unayah, Mahasiswa Pendidikan Biologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Exit mobile version