Eutanasia dalam Pandangan Bioetika dan Hukum Islam

Eutanasia

Foto Ilustrasi Unsplash

Eutanasia dalam Pandangan Bioetika dan Hukum Islam

Oleh: Aqidatul Izzah

Kematian menjadi hal yang menakutkan dan tidak menyenangkan bagi kebanyakan orang, namun oleh beberapa orang kematian justru menjadi hal yang dinanti dan diharapkan cepat terjadi. Dalam dunia medis dikenal istilah euthanasia, yakni merupakan upaya untuk mengakhiri hidup seseorang ketika mengalami sakit yang tidak dapat disembuhkan guna mengakhiri penderitaannya. Istilah eutanasia berasal dari Bahasa Yunani, eu yang memiliki arti baik dan Thanatos yang memiliki arti mati, sehingga eutanasia dapat diartikan sebagai kematian yang baik atau mudah.

Ditinjau dari cara pelaksanaanya, eutanasia dibedakan atas eutanasia aktif dan eutanasia pasif. Euthanasia aktif merupakan tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis secara aktif untuk mempercepat proses kematian pasien, misalnya dengan menyuntikkan obat penenang dalam dosis besar yang efeknya dapat menimbulkan kematian. Sedangkan euthanasia pasif adalah jenis euthanasia yang dilakukan oleh tenaga medis untuk mengakhiri nyawa pasien dengan cara membatasi atau menghentikan perawatan medis yang menopang hidup pasien. Misalnya, dengan menghentikan penggunaan ventilator pada pasien gagal napas atau koma dengan kerusakan otak berat dan permanen. Jenis euthanasia ini biasanya dilakukan pada pasien di ruang perawatan intensif (ICU).

Euthanasia merupakan persoalan yang cukup kompleks dan dilematik, di satu sisi, eutanasia dapat mengakhiri penderitaan seseorang. Namun, di sisi yang lain juga, euthanasia mengakibatkan berakhirnya nyawa seseorang. Oleh karena itu, eutanasia banyak memunculkan kontroversi pada berbagai aspek seperti diantaranya kode etik kedokteran, hukum positif yang berlaku, juga agama. Hanya beberapa negara saja yang melegalkan euthanasia, sedangkan di Indonesia, euthanasia tidak dapat dilakukan dan merupakan perbuatan yang ilegal.

Pandangan bioetika merupakan hal yang interdisiplin, dengan melibatkan ilmu biomedik, hukum, ilmu sosial, teologi, dan lainnya. Umumnya agama tidak membenarkan tindakan eutanasia, sebagaimana tinjauan hukum Islam mengenai euthanasia, syariah Islam mengharamkan eutanasia aktif, karena termasuk dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-amad) karena yang berhak mengakhiri hidup seseorang hanyalah Allah SWT. Bahkan larangan tersebut juga termaktub dalam firmanNya QS. An-Nisa ayat 29 dan Al-An’am ayat 151. Oleh karena itu orang yang mengakhiri hidupnya atau orang yang membantu mempercepat suatu kematian seseorang sama saja dengan menentang ketentuan agama.

Kemudian bila kita melihat lebih jauh mengenai hak-hak pasien untuk menentukan nasib sendiri, eutanasia nampak sebagai pilihan tepat untuk mengakhiri penderitaan karena pasien tidak berkeberatan hidupnya berakhir, jika kita memandangnya secara singkat dalam hal ini akan tampak termasuk dalam kategori prinsip dasar bioetika consent (persetujuan) dan autonomy and individual responsibility (otonomi dan tanggung jawab individu).

Namun walaupun demikian, penghargaan atas nilai insani tidak boleh begitu saja diabaikan meskipun oleh si pemilik jiwa itu sendiri yaitu pasien, karena hal tersebut akan membuka peluang bagi manusia yang lain untuk mengakhiri hidupnya dengan begitu mudah bila ia tidak lagi mampu menahan penderitaan. Kemudian eutanasia juga bertentangan dengan prinsip dasar bioetika human dignity and human rights. Dari aspek Hak Asasi Manusia, merupakan hak- hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tak dapat dipisahkan dari hakekatnya dan karena itu bersifat pribadi. Namun hak tersebut tidak mencakup hak untuk mati, sebab bagi bangsa Indonesia, masalah kematian itu berada di tangan Tuhan bukan merupakan hak manusia.

Dengan mengacu pada berbagai pandangan di atas, ditinjau dari sudut pandang bioetika eutanasia merupakan suatu hal yang tidak etik; perbuatan mengakhiri hidup manusia tetap tidak bermoral dan juga melanggar hukum Tuhan.

Aqidatul Izzah, Mahasiswa Pendidikan Biologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Exit mobile version