Akomodasi Yang Layak Proses Peradilan
SURAKARTA, Suara Muhammadiyah – Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah menyelenggarakan Diskusi Tematik putaran pertama bertajuk Alur Penanganan Perkara Pidana Difabel Berhadapan Hukum dalam rangka Akomodasi yang Layak Penyandang Disabilitas Berhadapan Hukum diselenggarakan Majelis Hukum dan HAM PWA Jateng dan Sasanan Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia di Pesantren Mahasiswa KH Mas Mansyur UMS pada Jumat, 20 Mei 2022.
Peserta merupakan pemangku kepentingan dalam proses peradilan antara lain: Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kepolisian, Lembaga Bantuan Hukum, BAPAS, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi penyandang disabilitas, paralegal Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah, tik advokat MHH PWA Jateng.
Narasumber Siti Kasiyati, S.Ag., M.Ag., CM. Candiat Doktor yang merupakan Ketua Majelis Hukum dan HAM PWA Jateng, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Dalam pemaparannya “Akomodasi yang layak dalam proses peradilan bagi penyandang disabilitas berhadapan hukum diperlukan beberapa persyaratan di antara nya: asessment yang tepat agar bisa melakukan pendampingan”. Akomodasi yang layak berupa pelayanan yang terdiri atas perlakuan non diskriminasi, pemenuhan rasa aman dan nyaman, komunikasi yang efektif, pemenuhan informasi terkait hak penyandang disabilitas dan perkembangan proses peradilan, penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh, penyediaan standar pemeriksaan penyandang disabilitas dan standar pemberian jasa dan penyediaan pendamping disabilitas dan/atau penerjemah.
Sementara putaran kedua Diskusi Tematik berjudul Assessment Personal bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Hukum dengan narasumber Abdullah Tri Wahyudi, S.Ag., SH., M.H., CM. kandidat doktor dan ketua Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Surakarta menjelaskan secara rinci bagaimana melakukan assessment Personal terhadap difabel berhadapan hukum. Penilaian personal tentukan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, menilai hambatan yang dihadapai penyandang disabilitas dalam proses peradilan, jenis kebutuhan dalam akomodasi yang layak. Assessment dilakukan cukup sekali, karena akan sangat mempengaruhi terhadap penyandang disabilitas, bila setiap Lembaga melakukan assessment sendiri-sendiri. Oleh karena itu perlunya berjejraing dalam menangani proses hukum penyandang disabilitas berhadapan hukum.
Kegiatan tersebut merupakan upaya implementasi berbagai regulasi tentang Penyandang disabilitas Undangan-Undangan Nomor 8 Tahun 2016 dan segala aturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan. Kegiatan bertujuan; Membangun perpespektif dalam memenuhi akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Adanya rekomendasi bersama bagi pemerintah, lembaga pengada layanan dan masyarakat dalam memenuhi akomodasi yang layak bagi penyandang disabilatas berhadapan dengan hukum.
Diskusi semakin seru karena semua stakeholders menyampaikan pengalaman memberikan layanan akomodasi yang layak dipandu Moderator Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta yang juga tim Hukum MHH PWA Jateng. (Muhammad Julijanto)