MEDAN, Suara Muhammadiyah – Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr. Faisal SH MHum memberikan pemaparan terkait Jihad Konstitusi Muhammadiyah dalam Kegiatan Kaderisasi Baitul Arqam Madya (BAM) yang digelar Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara di LPMP Sumut.
Dalam paparannya, Dr Faisal menjelaskan bahwa Interaksi Muhammadiyah dan Institusi Negara dimana Muhammadiyah sejak awal didirikan untuk melakukan tindakan nyata yang bersifat kultural dalam membela kaum lemah (musthad’afin) seperti mengembangkan pendidikan, panti asuhan dan pelayanan kesehatan.
Beliau menambahkan bahwa langkah-langkah Muhammadiyah melakukan pengujian terhadap undang-undang yang dipandang bertentangan dengan ajaran Islam dan merugikan rakyat kecil menjadikan Muhammadiyah bukan saja sebagai organisasi gerakan sosial, melainkan sebagai organisasi gerakan pembaruan hukum.
“Jihad Konstitusi dilakukan atas dasar pandangan bahwa nilai-nilai Islam telah tercermin di dalam Konstitusi, sehingga mendorong perubahan melalui jalur peradilan konstitusi ini memiliki posisi strategis bagi Muhammadiyah, mengingat perwakilan Muhammadiyah di parlemen yang kurang signifikan,” ujarnya.
Sebagai contoh beliau memberikan beberapa undang-undang yang diajukan untuk diuji di Mahkamah Konstitusi seperti UU Sumber Daya Air, UU Rumah Sakit, UU Migas dan UU Ormas.
Dampaknya, seperti pada UU Rumah Sakit, Mahkamah memberikan perlindungan konstitusional terhadap Amal Usaha Muhammadiyah Khususnya Rumah Sakit Muhammadiyah yang tertuang dalam Putusan No 38/PUU/IX/2013.
Hal tersebut juga berdampak kepada UU Ormas dimana negara tidak dapat mencampuri dan tidak dapat memaksakan suatu ormas mewajibkan anggotanya memiliki hak dan kewajiban yang sama, karena akan membelenggu kebebebasan masyarakat dalam mengatur urusan organisasinya yang menjadi wilayah otonomi masyarakat yang tertuang dalam Putusan No 82/PUU/IX/2013.
Dr Faisal menambahkan, bahwa Muhammadiyah memandang hubungan antara Islam dan negara tidaklah dikotomis. Ajaran Islam sebagai pijar cahaya dalam penyelenggaraan negara, termasuk dalam pembentukan undang-undang. sehingga Jihad Konstitusi didasari dengan pandangan bahwa nilai-nilai Islam telah terkandung di dalam konstitusi Indonesia.
“Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh PP Muhammadiyah yang ketika itu diketuai oleh Din Syamsuddin dalam dokumen “Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah” yang disampaikan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar pada 3–7 Agustus 2015,” pungkasnya.