Hukum Memakai Inhaler saat Berpuasa

Hukum Memakai Inhaler saat Berpuasa

Foto Ilustrasi Dok Unsplash

Bagimana Hukum Memakai Inhaler saat Berpuasa?

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Saya Warsiyam, Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Tapung, ingin bertanya tentang pemakaian inhaler untuk orang yang memiliki penyakit asma saat berpuasa. apakah membatalkan puasanya?

Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Warsiyam, Ketua PCM Tapung (Disidangkan pada Jumat, 10 Rajab 1443 H/11 Februari 2022 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus-salam wr. wb.

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan. Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, kami akan menjelaskan secara singkat mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Disebutkan dalam kitab BidayatulMujtahid bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja, dalam artian memasukkan apa saja ke dalam perut melalui mulut. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah (2): 187 sebagai berikut,

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ اٰيٰتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ.

Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.

Ayat di atas menjelaskan mengenai perintah Allah kepada hambanya untuk menyempurnakan puasa dari terbitnya fajar sampai datangnya malam (yang ditandai dengan terbenam matahari), sehingga makan dan minum pada waktu tersebut tidak diperbolehkan. Selain itu terdapat pula larangan untuk melakukan jimak atau hubungan seksual suami istri pada saat melaksanakan ibadah puasa. Dengan adanya larangan jimak di sini berarti yang membatalkan puasa tidak hanya dari sesuatu yang mengenyangkan seperti makan dan minum, tapi juga sesuatu yang dapat memuaskan seperti jimak.

Demikian pula seperti yang tertulis dalam buku Tuntunan Ramadhan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah. Pada buku ini disebutkan empat hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu makan dan minum dengan sengaja, muntah dengan sengaja, hubungan persebadanan dan keluar darah haid atau nifas.

Inhaler adalah sejenis obat untuk mengatasi, mencegah dan mengobati gejala asma. Asma merupakan penyakit kronis yang terjadi pada saluran pernapasan yang ditandai dengan sesak napas pada penderitanya akibat penyempitan pada saluran pernapasan. Penderita asma memiliki saluran pernapasan yang lebih sensitif dibandingkan orang normal. Ketika paru-paru terpapar pemicu asma, maka otot-otot di saluran pernapasan akan kaku sehingga membuat saluran tersebut menyempit. Selain itu, produksi dahak juga meningkat. Kombinasi dari kondisi tersebut membuat penderita mengalami gejala asma. Keluhan pada penderita asma, seperti sulit bernapas, batuk, mengi, dan rasa nyeri atau sesak di dada.

Inhaler terbagi menjadi 2 macam, yaitu,

  1. Inhaler Dosis Terukur. Inhaler dosis terukur terdiri dari tabung bertekanan berisi obat dengan corong plastik. Inhaler asma jenis ini, menggunakan propelan untuk mendorong obat keluar corong pl Cara penggunaannya, inhaler dimasukkan ke dalam mulut dan bibir dikatupkan pada corong. Inhaler segera ditekan satu kali, kemudian pasien menarik napas melalui mulut secara perlahan.
  2. Inhaler Serbuk Kering. Inhaler jenis ini berbentuk serbuk kering, bukan semprotan yang biasa di Inhaler serbuk kering lebih mudah digunakan ketimbang inhaler dosis terukur, karena tersedia untuk satu kali hirup guna mencegah penggunaan dosis yang berlebihan.

Penggunaan Inhaler pada saat puasa tidaklah membatalkan puasa. Karena alat hirup atau yang sering disebut inhaler ini tidaklah masuk dalam kategori makan/minum. Zat kimia yang dikandung dalam inhaler ini adalah salbutamol sulfat berwujud cair yang sangat sedikit jumlahnya. Satu alat inhaler mengandung 10 ml cairan yang mengandung obat-obatan dengan 200 kali semprotan. Dalam penggunaannya, untuk 1 kali semprot hanya mengeluarkan 0,05 ml cairan yang masuk melalui mulut, lalu ke tenggorokan kemudian langsung ke paru-paru. Inhaler ini digunakan sebagai obat pelega sesak napas untuk mengendurkan otot pada dinding jalan napas, sehingga jalan napas terbuka dan udara dapat keluar masuk dengan lebih mudah. Hasilnya napas menjadi lega.

Menurut dr. Nurhira Abdul Kadir, M.P.H., alat semprot inhaler ini merupakan jenis pengobatan khusus untuk bagian pernapasan dan bukan pencernaan. Jadi, cairan yang masuk ke mulut melalui tenggorokan akan langsung masuk ke paru-paru dan bukan ke lambung. Menurut dr. Rosdiana, S.Ked., M.Kes. juga demikian, bahwa jenis obat ini prosesnya berlangsung di paru-paru bukan di lambung. Jumlah yang masuk melalui tenggorokan pun sangat sedikit. Oleh karena itu jenis obat inhaler ini tidak bisa dikategorikan sebagai makan/minum, karena prosesnya yang langsung masuk ke paru-paru dan bukan ke lambung.

Inhaler juga bukan termasuk sesuatu yang digunakan untuk memuaskan nafsu seseorang yang menimbulkan kenikmatan, tetapi digunakan sebagai pengobatan. Inhaler digunakan untuk meredakan penyakit asma yang sedang kambuh, yang jika tidak segera diberikan pertolongan akan mengancam nyawa penderitanya.

Hal ini dapat dikiaskan dengan berkumur-kumur dan bersiwak saat berpuasa yang tidak membatalkan puasa. Berkumur-kumur dan bersiwak pada saat berpuasa yang dilakukan secara tidak berlebihan tidak membatalkan puasa, didasarkan pada hadis berikut,

عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَا لَا أُحْصِيْ أَوْ أَعُدُّ [رواه البخاري].

Dari ‘Amir bin Rabi’ah (diriwayatkan), ia berkata: Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang berpuasa [H.R. al-Bukhari].

عَنْ لَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ أَخْبِرْنِي عَنِ الْوُضُوءِ قَالَ أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا [رواه الخمسة].

Dari Laqith bin Saburah r.a. (diriwayatkan), ia berkata: Saya berkata: Ya Rasulullah, terangkanlah kepadaku tentang wudu. Rasulullah saw bersabda: Ratakanlah air wudu dan sela-selailah jari-jarimu, dan keraskanlah dalam menghirup air dalam hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa [H.R. al-Khamsah]

Dari kedua hadis ini, maka berkumur-kumur dan bersiwak diperbolehkan ketika sedang berpuasa dengan tidak berlebih-lebihan atau melampaui batas. Hal ini karena adanya kebutuhan di dalamnya bukan untuk mengenyangkan dan bukan pula untuk memuaskan. Demikian pula dengan inhaler, diperbolehkan karena adanya kebutuhan yang sangat diperlukan oleh penderita asma tanpa dimaksudkan untuk mengenyangkan ataupun memuaskan.

Allah swt berfirman dalam Q.S. al-Baqarah (2): 173.

فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ.

Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dalam kaidah fikih dijelaskan,

الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ

Suatu kesusahan mengharuskan adanya kemudahan.

Maksud dari kaidah ini adalah suatu hukum yang mengandung kesusahan dalam pelaksanaannya atau memudaratkan dalam pelaksanaannya, baik kepada badan, jiwa, ataupun harta seorang mukalaf, maka diringankan pelaksanaannya sehingga tidak memudaratkan lagi. Keringanan tersebut dalam Islam dikenal dengan istilah rukhsah.

Sebagai kesimpulan, seseorang yang penyakit asmanya kambuh ketika sedang berpuasa, maka ia boleh menggunakan inhaler untuk meringankan gejala asmanya atau untuk menghilangkan sesak napas yang dialaminya. Puasanya tidak menjadi batal karena itu dan jika gangguan pernapasannnya dapat diatasi, maka puasanya dapat dilanjutkan kembali sampai waktu berbuka tiba.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.

Wallahu  a’lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 12 Tahun 2022 dengan judul Seputar Shalat Tahajud dan Tarawih

Exit mobile version