Ikatan Mahasiswa Farmasi Kritisi Wacana Legalisasi Ganja di Indonesia

Ikatan Mahasiswa Farmasi Kritisi Wacana Legalisasi Ganja di Indonesia

Ikatan Mahasiswa Farmasi Kritisi Wacana Legalisasi Ganja di Indonesia

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Bergeloranya masyarakat dalam merayakan kemerdekaan Indonesia ke-77 tahun pada tanggal 17 Agustus 2022 dengan mengangkat tema “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat” yang menggambarkan tujuan bangsa Indonesia untuk bangkit dari keterpurukan selama dua tahun dikarenakan pandemi covid-19.

Kesehatan menjadi salah satu sektor utama yang mampu memberikan kebangkitan bagi bangsa Indonesia khususnya kefarmasian. Masih di suasana kemerdekaan, Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI).

Mereka diwakili oleh Muhammad Hildan Maulana selaku Sekretaris Jenderal ISMAFARSI, Syaima’ Rihan Fasyir selaku Badan Pengawas ISMAFARSI, dan Rafael Erlangga selaku Koordinator wilayah ISMAFARSI Joglosepur serta mahasiswa farmasi UGM, UAD, UM Surakarta, UM Yogyakarta, dan Universitas Sanata Dharma.

ISMAFARSI merupakan perwakilan mahasiswa farmasi Indonesia turut andil dalam merayakan kemerdekaan Indonesia dengan melakukan Pernyataan Sikap terkait Legalisasi Ganja di Indonesia sebagai hasil MUNAS XIX ISMAFARSI. Hal ini menjadi konsen bagi mahasiswa farmasi Indonesia setelah adanya penolakan Legalisasi Ganja dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 20 Juli 2022 dengan menggunakan konsep open legacy policy.

Ganja termasuk narkotika golongan 1 yang sudah diatur dalam UU Narkotika No. 35 tahun 2009, dimana ganja hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu diperlukan riset lebih lanjut  terkait  ganja medis di Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, kami Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI) bersama mahasiswa farmasi Indonesia dengan tegas menyatakan sikap untuk Menolak Legalisasi Ganja di Indonesia.

“Hal ini dapat kita lihat dari sisi yuridis dimana secara tegas Indonesia telah menolak adanya legalisasi ganja melalui UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dan secara sosiologis masyarakat Indonesia masih merasa tabu dengan adanya legalisasi ganja dikarenakan masih tingginya resiko penyalahgunaan ganja di kalangan masyarakat Indonesia” Ujar Hildan Maulana selaku Sekretaris Jenderal ISMAFARSI Periode 2022-2024

“Sebagai mahasiswa farmasi kita pun tidak menutup mata dengan adanya manfaat dalam ganja bagi kepentingan medis sehingga kita selalu mendukung dengan adanya pemanfaatan isolat tertentu dalam ganja yang tidak bersifat psikoaktif salah satunya cannabidiol untuk dipindahkan ke dalam narkotika golongan II” tambah Hildan Maulana.

Adanya senyawa cannabidiol yang terkandung dalam batang tanaman ganja tersebut dapat digunakan untuk mengatasi nyeri terutama pada nyeri refrakter. Berdasarkan  hal tersebut tidak menutup kemungkinan adanya senyawa lain yang terkandung dalam tanaman ganja yang tidak memiliki sifat psikoaktif dan mengandung manfaat bagi pengobatan. Oleh karena itu riset mendalam mengenai kandungan senyawa-senyawa di dalam tanaman ganja sangat diperlukan.

Hal tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap ISMAFARSI bersama mahasiswa farmasi Indonesia yang disuarakan di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta pada hari Kamis, 18 Agustus 2022.

ISMAFARSI mengambil sikap terhadap legalisasi ganja di Indonesia, dengan 4 poin, yaitu :

  1. Menolak tanaman ganja untuk dilegalkan di Indonesia dengan alasan apapun termasuk untuk kepentingan medis.
  2. Mendesak pemerintah dalam hal ini Kemenkes RI dan DPR RI untuk menindaklanjuti serta mendukung riset dalam penemuan evidence based medicine aktivasi/pemanfaatan bagian ganja medis yang potensial untuk pengobatan yang selanjutnya dilakukan penyesuaian UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 untuk bagian zat yang potensial (cannabidiol) agar dimasukkan ke dalam golongan II narkotika.
  3. Mendukung organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia dan seluruh stakeholder farmasi untuk berperan proaktif dalam pengadvokasian isu legalisasi ganja medis.
  4. Mendukung Apoteker seluruh Indonesia untuk melakukan penelitian terkait ganja medis yang kemudian diklasifikasikan dan dilakukan riset, serta berperan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan senyawa dalam ganja yang tidak memiliki potensi psikoaktif.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkes RI, DPR RI, BPOM RI, dan PP IAI untuk memberikan ketegasan dan kebijakan yang jelas mengenai legalisasi ganja di Indonesia serta mendukung apoteker seluruh Indonesia berperan aktif dalam melakukan riset dan edukasi kepada masyarakat terkait ganja medis.

“Harapannya setelah diadakan pernyataan sikap ini pemerintah dapat memberikan kebijakan dan tindak lanjut yang jelas terkait legalisasi ganja di Indonesia” tutur Hildan Maulana selaku Sekretaris Jenderal ISMAFARSI Periode 2022-2024.

“Kami juga menghimbau kepada mahasiswa farmasi seluruh Indonesia untuk menghidupkan ruang-ruang diskusi dan kastrad sehingga lebih aktif dalam mengkritisi dan merekomendasikan kebijakan pemerintah terkait kesehatan khususnya kefarmasian,” tutup Hildan Maulana. (Riz)

Kajian dan Pernyatan Sikap ISMAFARSI tentang Isu Legalisasi Ganja di Indonesia : https://bit.ly/TOLAKLEGALISASIGANJA

Exit mobile version