Sejarah Lembaga Dakwah Khusus Muhammadiyah

Daerah 3T Lembaga Dakwah Khusus

Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Muhammadiyah adalah badan pembantu Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menyelenggarakan dakwah terhadap masyarakat terasing, transmigrasi, dan masyarakat tertentu lainnya. Latar belakang berdirinya, tidak bisa dilepaskan dari program dakwah masa kini yang pernah di susun oleh Buya HA Malik Ahmad, yang pernah menjadi Wakil Ketua PP Muhammadiyah dan kawan-kawan. Dan program tersebut menjadi keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-39 yang berlangsung tanggal 5-10 Muharram 1395 H bertepatan dengan 17-22 Januari 1975 di Padang, Sumatera Barat.

Pada hakekatnya program dakwah masa kini itu, adalah program besar dakwah Muhammadiyah dengan maksud untuk mengantisipasi arus modernisasi yang  begitu cepat berkembang di seluruh Indonesia yang membawa pengarus negatif terhadap perkembangan kemajuan Islam dan umatnya. Jika hal itu tidak diantisipasi, akan dapat membawa pengaruh negatif terhadap perkembangan kemajuan Islam dan umatnya. Jika hal itu tidak diantisipasi, akan dapat membawa terjadinya krisis akhlak dan sebagainya.

Bertolak dari permasalahan itu, maka disusunlah program dakwah masa kini yang didukung dengan sarana dan prasarana modern, misalnya dengan menerbitkan buku-buku, baik dalam bidang akidah maupun ibadah, mengusahakan dakwah lewat televisi, radio, mass media cetak dan sebagainya. Tujuan program dakwah masa kini, antara lain: a)  Untuk memperkuat akidah umat, b) Untuk membina pribadi muslim yang tangguh, c) Untuk mengkader umat agar menjadi pemimpin yang berakhlak mulia, d) Untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta keseimbangan hidup dunia dan akhera, e) Untuk melaksanakan kepemimpinan Allah dan manhaj Ilahi (sistem/pedoman hidup berdasarkan petunjuk ilahi) dalam segala bentuk kehidupan.

Lahirnya Lembaga Dakwah Khusus

Mengingat program dakwah masa kini dianggap cukup berat untuk dilaksanakan, program tersebut dipecah-pecah menjadi beberapa bagian. Salah satu diantaranya menjadi program dakwah terhadap masyarakat terasing. Untuk  melaksanakan program tersebut, oleh PP Muhammadiyah dibentuk sebuah badan yang diberi nama “Badan Dakwah dan Bimbingan Masyarakat Terasing (BDBMT). Hal itu sebagai realisasi dari keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-40 di Surabaya tahun 1978 yang telah memutuskan perlunya diselenggarakan dakwah untuk masyarakat terasing tersebut.

Setelah Muktamar Muhammadiyah ke-41 di Solo tahun 1985, nama BDBMT diganti menjadi Lembaga Dakwah Khusus (LDK). Penggantian nama tersebut mengingat bahwa dakwah yang dilakukan BDBMT tidak hanya tertuju pada masyarakat terasing, akian tetapi diperluas dengan menyelenggarakan dakwah terhadap masyarakat transmigrasi dan masyarakat yang tinggal di daerah terpencil lainnya yang belum sampai seruan Islam pada mereka. Kata “Khusus” dalam LDK menggambarkan juga bahwa program dakwah yang diselenggarakan memang tertuju pada masyarakat tertentu sebagaimana tersebut di atas. Dan dilihat dari segi tempat, juga tertentu tempatnya yaitu daerah-daerah terpencil, daerah-daerah pedalaman yang jauh dari pusat kota dan pusat keramaian.

Selain itu dibentuknya Lembaga Dakwah Khusus oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, paling tidak ada dua alasan. Pertama, alasan yang bersifat idiil, antara lain ialah Muhammadiyah sebagai organisasi Islam mengemban tugas dakwah yaitu ajaran Agama Allah kepada semua orang. Kedua, landasan yang bersifat situasi dan kondisi, yaitu terdapatnya kenyataan bahwa agama lain (non Islam) secara leluasa telah menawarkan missi mereka kepada penduduk yang belum beragama (suku terasing), bahkan telah memurtadkan mereka.

Berbeda dengan majelis-majelis yang ada, Lembaga Dakwah Khusus secara struktural tidak berjenjang ke bawah seperti majelis-majelis  yang berjenjang sampai ke Ranting Muhammadiyah. Akan tetapi da’i-dai atau mubaligh-mubaligh yang diangkat oleh Lembaga Dakwah Khusus, dan telah mendapat latihan maka penempatannya dipercayakan sepenuhnya kepada wilayah dan daerah Muhammadiyah dan pimpinan pada kedua jenjang organisasi itu, yang sekaligus bertindak sebagai koordinator/pengawas da’i atau mubaligh di lapangan, ditempat dimana mereka ditugaskan.

Sebagai sebuah lembaga, Lembaga Dakwah Khusus dipimpin oleh beberapa orang pimpinan atau pengurus yang terdiri dari  Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang anggota.(Im)

Sumber: Majalah SM Edisi 14 Tahun 2021

Exit mobile version