SURAKARTA, Suara Muhammadiyah – Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengungkapkan bahwa Muhammadiyah berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat marjinal, masyrakat tak mampu, maupun yang tidak mempunyai akses hukum.
Komitmen itu ditegaskan dalam Rakornas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Surakarta selama 2 hari, Sabtu-Ahad, 20-21 Agustus 2022. Mengangkat tema “Sinergi LBH Muhammadiyah dengan Aparat Penegak Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan di Indonesia”.
Selain Busyro Muqoddas, turut hadir Ketua Majelis Hukum dan Ham Trisno Raharjo, Direktur LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho serta dihadiri 200-an pegiat LBH Muhammadiyah dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Taufiq mengungkapkan Rakornas LBH Muhammadiyah ini sebagai bagian dari syiar Muktamar Muhammadiyah ke-48. “Ini teman-teman di bidang hukum, dalam rangka syiar dan persiapan Muktamar Muhammadiyah, menyelenggarakan Rakornas,” kata Direktur LBH PP Muhammadiyah, usai penutupan Rakornas LBH Muhammadiyah di Hotell Lor In Syariah Karanganyar.
“Ketika dulu akses pendidikan dari negara masih terbatas, Muhammadiyah mendirikan sekolah. Ketika banyak yang sakit, Muhammadiyah mendirikan rumah sakit. Ketika banyak masyarakat yang tidak punya akses hukum, Muhammadiyah hadir,” jelasnya.
Sejauh ini LBH Muhammadiyah telah berkiprah di berbagai daerah dan telah ada 14 provinsi yang LBH-nya sudah terbentuk. “Dan kami terus mendorong agar pembentukan LBH ini merata di semua provinsi, kabupaten dan kota,” tuturnya.
Taufiq Nugroho menyampaikan beberapa rekomendasi dari pelaksanaan Rakornas LBH Muhammadiyah. “Tadi kami sudah melakukan tanda tangan MOU dengan Lazismu yang isinya seluruh kegiatan advokasi yang dilakukan LBH akan dibiayai Lazismu,” katanya.
Pembiayaan oleh Lazismu tersebut akan dilakukan pada setiap level baik kabupaten/kota, provinsi maupun pusat. “Semua kabupaten/kota, provinsi dan pusat punya Lazismu semua. Jadi masyarakat jangan takut kalau tidak ada. Biaya, sebab LBH Muhammadiyah sudah disupport biaya dari Lazismu.
Taufiq juga menyampaikan bahwa Kemenkumham RI sudah siap memberikan pendanaan bantuan hukum kepada LBH Muhammadiyah untuk advokasi bagi masyarakat kurang mampu.
Mengenai rekomendasi yang dikeluarkan dari Rakornas LBH Muhammadiyah ini, Taufiq mengatakan, pertama bagi kabupaten/kota wilayah yang belum memiliki LBH segera membentuk LBH. “Kami tidak memberi tenggat waktu bagi kabupaten/kota atau wilayah terkait pembentukan LBH Muhammadiyah di tempat mereka. Namun diharapkan sebelum penyelenggaraan Muktamar semua sudah terbentuk LBH Muhammadiyah,” kata Taufiq.
Peserta Rakornas ini kan para lawyer di daerah masing-masing, yang disampaikan banyak terjadi ketidakadilan, ketidakpastian perkara dimana laporan kasus. Ada kasus yang sudah lama dilaporkan tapi tidak ditanggapi. Sebaliknya ada kasus yang baru dilaporkan sudah mendapat rsapon. “Terkait hal ini, kemarin dari pihak Bareskrim menyampaikan silakan untuk mendaftarkan ulang laporannya nanti Bareskrim akan memberi atensi. Ke depan akan ada MOU LBH Muhammadiyah dengan Kapolri agar ada perlakuan khusus,” ungkapnya. (Joko/Riz)