Apresiasi Hak Cipta, UMMU Terima 29 Sertifikat Penghargaan Kemenkumham

Apresiasi Hak Cipta, UMMU Terima 29 Sertifikat Penghargaan Kemenkumham

TERNATE, Suara Muhammadiyah – Mengapresiasi kekayaan Hak Cipta Masyarakat dan akademisi Maluku Utara, Kementrian Hukum dan HAM mengelar acara Mobile Intelektual Property Clinic (MIPC) bertemakan “Penghargaan Atas Kekayaan Alam Maluku Utara Melalui Mobile IP Clinic”. Bertempat di Royal Resto Ternate, Senin (29/08/2022).

Acara dihadiri dan dibuka langsung oleh Staf Khusus Menkumham Bidang Media dan Komunikasi, Sekretaris Daerah, Walikota Ternate dan Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. Kegiatan ini dibuka dengan tarian penyambutan serta laporan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Utara yang dirangkaikan dengan Workshop dengan menghadirkan pemateri ahli dalam bidang Hak Cipta.

Turut mengapresiasi agenda ini Walikota Ternate dalam sambutanya menyampaikan untuk terus meningkatkat kekayaan hak cipta baik yang dimiliki oleh UKM, UMKM hingga Kalangan akademisi seperti Universitas.

“Maluku Utara dalam hal ini memiliki kekayaan alam yang luar biasa, seperti yang kita ketahui jaman dahulu saja banyak bangsa asing yang dating ke sini semata-mata karena kekayaan alam berupa rempah yang dimilki, maka dari itu perlu adanya pengakuan secara hukum salah satunya adalah memiliki hak cipta sebagai bukti kepeilikan,” ungkap Walikota.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dalam KeyNote Speech Negara kita memiliki banyak sekali keberagaman yang banyak diminati oleh orang luar, sebagai contohnya ada lagu rasa saing yang di klaim oleh Malaysia sebagai lagu mereka, senjata kris, reong dan banyak lagi kebudayaan yang diklaim sebagai seni dari negara mereka.

“Faktor utamanya karena hak cipta, tidak ada hak pasti yang diberikan untuk melindungi kebudayaan tersebut. Maka dari itu sebagai bentuk pengakuan perlu adanya forum seperti ini untuk medukung itu karena mampu menjadi nilai ekonomi juga untuk mendukung masyarakat yang memproduksi,” tutur Sekda.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat hak cipta dalam hal ini Universitas Muhammadiyah Maluku Utara memperoleh 29 sertifikat hak cipta sebagai penghargaan atas karya yang dilahirkan.

Diwakili langsung Prof Saiful Deni selaku Rektor UMMU yang diserahkan langsung oleh Staf Khusus Menkumham Bidang Media dan Komunikasi. Suatu bentuk prestasi yang luar biasa bagi UMMU selaku perguruan tinggi swasta mampu mencapai target karya yang sah diakui Negara.

Mendukung karya bangsa dengan pengakuan hak cipta ini harus ditinggkatkan sama halnya disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menkumham Bidang Media dan Komunikasi.

“Kita dari kementrian memang mendorong kegiatan ini pada setiap provinsi di Indonesia untuk mendukung karya hasil daerah ataupun hasil alam daerah untuk memiliki hak cipta, ini juga menunjang nilai ekonomis sebagai contoh kemrin di Bangka Belitung, itu ada produk lada hitam dan lada putih sebelum memiliki hak cipta nilai jualnya ke luar hanya mencapai Rp. 30.000 per kg dan setelah dipatenkan hanrganya menjadi Rp. 300.000. per kg. ini tentunya dapat mendukung daya jual asing dan meningkatkan ekonomi masyarakat lokal,” tuturnya. (Fauzia/Riz)

Exit mobile version