Sertifikat Halal Solusi Meningkatkan Keberlanjutan UKM Pangan di Indonesia
UKM mempunyai peran penting dalam perekonomian nasional, terbukti saat terjadi krisis 1998, Ketika perusahan menengah besat mengalami goncangang hebat, UKM masih bisa menjadi tulang punggung penggerak perekonomian nasional. Ketangguhan UKM terbukti lagi saat terjadi pandemic covid-19. Ketika perusahan-perusahan besar mengalami kemunduran, UKM menjadi penggerak roda perekonomian nasional.
Peran sentral dari UKM ini membuat pemerintah mendorong peningkatan jumlah UKM yang ada di Indonesia melalui program-program pelatihan ke wirausahaan, dimana diharapkan akan muncul enteprenur-enteprenur baru yang akan memperkuat perekonomian nasional.
Perguruan-perguruan tinggi banyak yang membuka program studi dibidang bisnis dan kewirausahaan yang bertujuan untuk menciptakan jutaan pengusaha baru sehingga dapat menciptakan banyak menciptakan lapangan kerja. Salah contohnya adalah IPB University, IPB mempunyai sekolah khusus untuk bisnis mulai dari jenjang S1 sampai S3, dan sekarang menjadi salah satu jurusan yang banyak di pilih oleh mahasiswa baru.
UKM Pangan merupakan salah satu UKM yang kenaikannya cukup tinggi. Berdasarkan data perusahaan yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS, 2019), jumlah UMKM penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum di Indonesia sebesar 17%. Angka pertumbuhan industri sektor makanan dan minuman mencapai 7.78%, di mana angka tersebut lebih tinggi dari pertumbuhan industri nonmigas (4.34%) dan pertumbuhan industri nasional (5.02%) (Kementerian Perindustrian, 2019).
Hal ini menunjukan bahwa UKM Pangan menjadi salah satu usaha yang menjadi perhatian pemerintah. Sebagaimana kita ketahui Sebagian besar penduduk Indonesia adalah muslim dimana ketentuan dalam islam bahwa makanan yang di konsumsi harus sesuai dengan syariat yaitu hanya memakan makanan yang halal dan toyib. Melalui UU Cipta Kerja 2020 menyatakan bahwa semua produk pangan yang dijual dan beredar di Indonesia diwajibkan bersertifikat halal. Perusahaan-perusahaan dibidang pangan skala menengah keatas sudah terbiasa dengan aturan sertifikasi halal ini.
Menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) Adhi Lukman, perusahaan besar dan menengah yang menjadi anggota GAPMMI 100 % telah memiliki sertifikat halal sedangkan UKM baru 10 %. Ketesediaan dana, ketersedian sumberdaya manusia, tingkat pendidikan serta pengetahuan yang luas membuat sertifikasi halal pada UKM menjadi halangan atau kendala yang besar.
Dalam salah satu seminar halal yang diadakan oleh himpunan alumni IPB di Bogor, ketua Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa ada satu paradigma atau mindset yang berbeda antara UKM dan Industri besar. Pada industri besar sertifikasi halal tidak hanya dipahami sebagai hal yang terkait dengan agama saja akan tetapi juga terkait dengan image, marketing awareness, pasar global dan tentunya profit.
Urgensi Sertifikasi Halal
UKM pangan umumnya masih berpikir sertifikasi halal hanya dari sisi agama. Pola pikir ini menjadi salah satu hal yang harus di rubah oleh stakeholder terkait sehingga UKM Pangan mudah dalam melakukan sertifikasi halal. BPJPH terus melakukan banyak sosialiasi, pelatihan-pelatian teknis, seminar-seminar dan kerja sama dengan para akademisi, perguruan tinggi dan lembaga Lembaga sosial keagamaan. BPJPH mendapatkan permintaan dari 35 Negara di luar negeri yang ingin belajar proses sertifikasi halal karena mereka ingin memasok produknya ke Indonesia.
Hal ini menjadikan sertifikasi halal menjadi isu global yang perlu menjadi perhatian bersama dan jangan sampai produk halal dari luar Indonesia membanjiri pasar domestik kita karena UKM pangan kita masih mengalami kendala dalam mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya, UKM pangan harus berdaulat di negeri sendiri, sehingga perlu adanya kedaulan halal selain kedaulatan pangan.
Perintah mengkonsumi makanan yang halal dan toyyib terdapat pada Al Quran Surat Al Baqarah ayat 168. “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”, sebagai seorang yang beriman yang menyakini adanya hidup setelah kematian, kita ingin hidup bahagia di dunia dan juga di akhirat nanti.
Pada pandemic COVID-19 Allah SWT ingin memberikan pembelajaran kepada kita semua. COVID-19 di yakini merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus berasal dari kelelawar, didalam syariat islam kelelawar haram untuk dikonsumsi. Jika kita artikan sustainability (keberlanjutan) adalah tetap hidup maka memakan makanan halal dan baik adalah kewajiban agar kita sustain (berlanjut). Ketika kita melanggar perintah Allah maka dampak yang di timbulkan saat besar, dan Pandemic COVID 19 adalah contoh nyatanya.
Dari ayat diatas juga Allah memberikan petunjuk kepada kita bahwa perintah mengkonsumi makanan halal dan baik ditujukan untuk semua orang yang merasa dirinya manusia. Sehingga menjadi kewajiban juga untuk setiap UKM Pangan memproduksi dan menjual hanya produk-produk yang halal sehingga akan mendapatkan berkah baik di dunia maupun di akhirat, berkah di dunia dengan usaha yang berkelanjutan, berkah di akhirat dengan mendapatkan pahala dari Allah SWT karena menjalankan apa yang diperintah-Nya.
Bagaimana peranan sertifikasi halal terhadap keberlanjutan UKM Pangan secara duniawi? keberlanjutan terdiri dari tiga aspek penting yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Jika sertifikat halal dapat meningkatkan kinerja keuangan UKM pangan maka UKM pangan tersebut dapat berkembang lebih baik dan dengan berkembangnya UKM pangan ini akan membuka dan meningkatkan jumlah lapangan kerja sehingga dapat berdampak sosial karena bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak.
Orang bisa mendapatkan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraannya. Penelitian yang dilakukan oleh Hanna pada tahun 2020 terhadap 40 UKM Pangan di Bogor menunjukkan bahwa setelah mendapatkan sertifikat halal terjadi kenaikan penjualan sebesar 32%, penelitian senada dilakukan oleh Ida Giyanti pada tahun 2018 dimana sertifikat halal dapat meningkatkan penjualan sebesar 18 %.
Penelitian tentang pengaruh sertifikat halal terhadap kinerja yang di lakukan oleh Rahimah pada industri pangan di Malaysia menunjukan hasil yang sama, terjadi peningkatan penjualan pada industri yang bersertifikat halal dibandingkan dengan yang tidak bersertifikat halal.
Sertifikat halal terbukti dapat meningkatkan daya saing UKM pangan dengan naiknya kinerja penjualan dari UKM pangan, dengan meningkatnya penjualaan maka keberlanjutan dari usaha semakin baik, tentunya hal ini menjadi pendorong bagi para pelaku UKM pangan untuk semakin semangat menerapkan mendapatkan sertifikat halal. Pelaku UKM pangan tidak hanya mendapatkan berkah di dunia tapi juga berkah di akhirat, sustain di dunia dan juga sustain di akhirat.
Di era global ini isu nasionalisme menjadi penting, diharapkan dengan pemahaman yang baik terhadap pentingnya sertifikat halal pada UKM pangan memudahkan penerapan sertifikasi halal di UKM pangan serta pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan serta insentif-insentif khusus sehingga semakin banyak UKM pangan yang memiliki sertifikat halal, dengan banyaknya UKM pangan yang mendapatkan sertifikat halal semoga menjadikan UKM pangan di Indonesia terus berkembang da berlanjut secara bisnis dan bisa bedaulat secara halal di negeri sendiri.
Rizal Bahara, Mahasiswa Doktoral Ilmu Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan IPB, Warga Muhammadiyah Cabang Pasuruhan, Kab Kudus, Jawa Tengah