BINJAI, Suara Muhammadiyah – Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Binjai dan Kantor Pertanahan menandatangani perjanjian kerjasama untuk pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset serta asistensi pencegahan dan penanganan masalah pertanahan milik Muhammadiyah.
Penenadatanganan kerjasama itu berlangsung pada Senin (5/9) kemarin di Kantor Pertanahan Kota Binjai, jalan Samanhudi, Binjai. Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan kerja sama PC Nahdlatul Ulama Kota Binjai dengan Kantor Pertanahan Kota Binjai.
Bertindak mewakili Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Binjai Drs. H. Yundiser, M.Pd ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Binjai dan mewakili Kantor Pertanahan Kota Binjai Hasinuddin, SH., M.Hum, Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai.
Acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut dihadiri oleh segenap Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Binjai, PC NU Kota Binjai dan pejabat di Kantor Pertanahan Kota Binjai.
Penandatanganan kerjasama itu merupakan menindaklanjuti nota kesepahaman Persyarikatan Muhammadiyah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 280/MoU/I.0/K/2022 dan Nomor 21/SKB-HK.03.01/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022.
Perjanjian tersebut dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka percepatan pendaftaran tanah wakaf dan tanah asset milik Persyarikatan Muhammadiyah yang dikelola oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Binjai, serta asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan.
Muhammadiyah merupakan bagian dari Badan Hukum yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Jenderal Nomor 81 tanggal 22 Agustus 1914, berdasarkan Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan Berbadan Hukum yang telah mendapat pengakuan kembali sebagai Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan pengesahan yang terakhir Nomor AHU-88.AHA.01.07 Tahun 2010 serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK.14/DDA/1972 tentang Penunjukan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai Badan Hukum yang dapat mempunyai tanah dengan Hak Milik.
Ruang lingkup Perjanjian meliputi tentang pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, pencegahan dan penanganan permasalah pertanahan tanah wakaf dan tanah aset dan sosialisasi serta edukasi mengenai persiapan dan pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan tanah asset.
Untuk sosialisasi dan edukasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Binjai dalam waktu dekat akan mensosialisasikan kerjasama ini ke Pimpinan Cabang dan Ranting Muhammadiyah se Daerah Kota Binjai yang terdiri dari 5 (lima) Cabang dan 32 ranting.
Tanah waqaf dan asset milik Persyarikatan Muhammadiyah yang dikelola oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Binjai ada sekitar 27 persil di wilayah hukum Kota Binjai dan sekitar 11 persil di luar Kota Binjai.
Bertindak mewakili Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Binjai Drs. H. Yundiser, M.Pd ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Binjai dan mewakili Kantor Pertanahan Kota Binjai Hasinuddin, SH., M.Hum, Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai. Acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut dihadiri oleh segenap Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Binjai dan pejabat di Kantor Pertanahan Kota Binjai. (HJ/Syaifulh/Riz)