Kanwil BPN/ATR Riau Jalin Perjanjian Kerjasama dengan PWM Riau

Kanwil BPN/ATR Riau Jalin Perjanjian Kerjasama dengan PWM Riau

PEKANBARU, Suara Muhammadiyah – Sebagai bentuk follow up MoU (Memorandum of Understanding) Kementerian Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) dengan PP Muhammadiyah yang digelar beberapa waktu yang lalu, hal serupa juga dilaksanakan di Pekanbaru, Riau, berupa Perjanjian Kerjasama di Aula Kanwil BPN/ATR pada Senin (19/09).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Kanwil BPN/ATR Riau Asnawati, S.H. M.Si beserta jajaran termasuk Kepala Kantor Pertanahan Se-Riau, Ketua PW Muhammadiyah Riau Dr. Abdul Wahid, M.Us, Sekretaris PWM Ir. H. Yusman Yusuf, MT, Ketua Majelis Wakaf dan Harta Kebendaan Yuslim MM, dan turut hadir pula Ketua dan Perwakilan PD Muhammadiyah se-Riau.

Dalam sambutannya, Sekretaris PWM Riau mengatakan bahwa Muhammadiyah Riau berterima kasih atas terselenggaranya perjanjian ini sekaligus menyambut baik upaya percepatan kepemilikan tanah milik Muhammadiyah.

“Total tanah Muhammadiyah di Riau ada 537 Persil atau 541 hektar, yang berbentuk wakaf dan non wakaf. Dan 462 Persil diantaranya belum bersertifikat,” ujar Yusman Yusuf.

Lebih lanjut, Yusman berharap ke depan persoalan kepemilikan dan akta ini dapat terkomunikasikan dengan baik pasca adanya Perjanjian Kerjasama ini.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Riau, Asnawati, SH., M.Si mengatakan bahwa Persyarikatan Muhammadiyah adalah organisasi yang kuat dan kaya dengan sejumlah aset di bidang pendidikan, sosial dan lainnya.

“Ada rasa keprihatinan yang berlanjut ke kepedulian terhadap aset yg dimiliki persyarikatan ini, dimana ada beberapa permasalahan, tentu kami berharap kita dapat menyelesaikan nya bersama,” ujar Asniwati.

Tak ketinggalan, Kepala Kanwil juga menginginkan adanya komunikasi yang baik antara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dengan Muhammadiyah di daerah.

Mudah mudahan dengan adanya Perjanjian ini aset aset persyarikatan tentu lebih tertata. “Inilah niat dan keinginan kami untuk persyarikatan agar kerja kerja serta kepastian hukum tidak terganggu lagi,” tutupnya.

Exit mobile version