KUNINGAN, Suara Muhammadiyah – STIKes Muhammadiyah Kuningan (STIK MK) secara resmi membuka Program Studi Rekam Medis & Informasi Kesehatan, hal tersebut didukung dengan agenda Pembinaan dan Penyerahan SK Mendikbudristek Izin Pembukaan Program Studi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Penyerahan SK tersebut, secara langsung diseharahkan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IV, M. Samsuri, M.T kepada Ketua STIK MK apt. Wawang Anwarudin, M. Sc pada Senin (19/9/2022) di kantor LLDIKTI Wilayah IV, penyerahan SK ini di dampingi oleh Wakil Ketua I Apt. Imas Maesaroh, M. Farm dan Wakil Ketua II Sukisno, M. Pd.
“Prodi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan akan dimulai pada Tahun Akademik 2022/2023, berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” ujar Ketua STIK MK apt. Wawang Anwarudin, M. Sc, Selasa (20/9/2022).
Ia menerangkan, merujuk Permenkes No.24 Tahun 2022, dimana salah satu poinnya adalah setiap fasilitas pelayanan kesehatan Wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik.
“Dalam salah satu pasalnya yaitu Pasal 5 menyebutkan Rekam Medis sendiri merupakan salah satu subsistem dari sistem informasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terhubung dengan subsistem informasi lainnya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan,” terangnya.
Maka dari itu, Wawang menjelaskan, peluang kerja untuk prodi ini masih sangat terbuka lebar dan luas khususnya di wilayah 3 cirebon.
“Hal inilah yang menjadikan kami membuka prodi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan tersebut. SK merupakan bentuk legalitas perguruan tinggi untuk menyelenggarakan Program Studi yang di maksud,” jelasnya.
Selanjutnya, pada saat penyerahan SK tersebut ditandatangani juga surat pernyataan kesanggupan oleh pimpinan perguruan tinggi untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam SK tersebut. (Om/Riz)