MEDAN, Suara Muhammadiyah – Fakultas Hukum UMSU fasilitasi kegiatan Paralegal yang diselenggatakan Pimpinan Wilayah Aisyiyah Sumatera Utara. Pelatihan yang diselenggarakan Majelis Hukumbdan HAM itu dibuka oleh Wakil Rektor UMSU Prof. Dr. Muhammad Arifin MHum, Jum’at (23/9) di aula Fahum UMSU, Kampus Utama Jalan Muchtar Basri Medan.
Hadir pada pembukaan pelatihan paralegal itu, Ketua PW Aisyiyah Sumut Hj. Elynita, Dekan Fakultas Hukum Dr. Faisal, unsur pimpinan wilayah dan daerah Aisyiyah se Sumatera Utara.
Pelatihan akan berlangsunt selama dua hari (23-24/9) itu menghadirkan pakar dan praktisi hukum.
Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr. Faisal SH Mhum pada pembukaan itu mengatakan, kegiatan paralegal tersebut sangat didukung penuh Fakultas Hukum UMSU. Kegiatan ini sangat penting guna membangun pemahaman hukum bagi Pimpinan Aisyiyah. Hari ini, kata Faisal kita nenghadapi banyak masalah terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Faisal yang juga Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah itu menyampaikan, setelah selesainya nanti pelatihan paralegal, Ibu-Ibu Aisyiyah dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat selama dua hari ini. Apabila ada masyarakat yang bertanya tentang hukum silahkan dijelaskan. Pentingnya menyampaikan pengetahuan atau ilmu sebagai aplikasi kita dalam tegaskan oengabdian kepada masyarakat.
Wakil Rektor I UMSU Prof. Dr. Muhammad Arifin mengatakan pelatihan paralegal ini penting guna melakukan pendampingan kepada masyarakat yang nemiliki masalah hukum. ” Persoalan yang dihadapi bangsa ini adalah persoalan tidak tegaknya hukum. Untuk itu, pelatihan menjadi sesuatu yang sangat penting.
Kata Muhammad Airifin, Biro Bantuan Hukum UMSU siap bekerjama dengan tim paralegal Aisyiyah Sumatera Utara.
Ketua PW Aisyiyah Sumut Hj. Elynita menyampaikan apresiasivdan terimakasih kepada UMSU, khusunya Fakultas Hukum yang telah nemasilitasi pelatihan paralegal bagi pimpinan Aisyiyah.
Hj. Elynita berharap peserta pelatihan dapat mengikuti pelatihan ini dengan baik dan mengimplementasikannya guna memberikan pendampingan hukum bagi masyatakat kecil yang membutuhkan. (Syaifulh/Riz)