PEKANBARU, Suara Muhammadiyah – Sebanyak 2400 mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Riau (Umri), Sabtu (24/9/2022) mengikuti rangkaian kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) dan Masa Ta’aruf (Masta) 2022. Rangkaian kegiatan dilaksanakan di halaman Kampus Utama Umri jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Diantara sesi materi itu adalah penyampaian materi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara yang disambut antusias para mahasiswa oleh Komandan Korem 031 Wirabima yang diwakili Kepala Seksi Teritorial (Kasiter) Letkol Inf Hipni Maulana Farhan dan dimoderatori oleh Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Jayus SSos MIKom.
Sesi penyampaian materi diawali dengan menyanyikan lagu Tanah Airku oleh seluruh mahasiswa dengan semangat. Dalam pemamaparan materi itu Kasiter menyebutkan bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ada beberapa potensi ancaman, diantaranya potensi ancaman militer, potensi non militer dan ancaman lainnya.
Namun ia menitikberatkan pada potensi ancaman non militer diantaranya terorisme, separatisme, peredaran narkoba, bencana alam serta kejahatan cyber.
Kasiter juga mengulas wawasan kebangsaan. “Wawasan Kebangsaan yaitu cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan konsensus bangsa” jelas Kasiter.
Oleh karenanya alumni Akabri 1999 itu mengajak agar mahasiswa siap menghadapi dengan berbagai macam potensi ancaman itu dengan mengokohkan wawasan kebangsaan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kasiter juga menjelaskan tentang bela negara sebagai upaya, komponen negara termasuk kita semua untuk mempertahankan eksistensi negara dari seluruh ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan sesuai dengan kemampuan dan profesinya sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1.
“Amanat UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya. Setiap warga negara juga, berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sebagai komponen pendukung pertahanan dan keamanan negara membantu TNI dan Polri” jelasnya lagi.
“Meski kondisinya berbeda dengan kita, adik-adik mahasiswa sekalian tentu tahu artis BTS bukan? Mereka mengikuti wajib militer sebagai usaha membela negaranya” urai Kasiter mengakhiri.
Sesi pemaparan materi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara ditutup dengan penyerahan sertifikat untuk pemateri oleh Wakil Rektor 3 Dr Jufrizal Syachri MSi.