Menunda Pembagian Warisan
Pertanyaan:
Asssalamu ‘alaikum wr.wb.
Pimpinan Pusat Majelis Tarjih dan Tajdid yang saya hormati, saya Warsiyam, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Tapung, hendak bertanya suatu hal:
Seorang ayah meninggal dunia ketika sebagian anaknya sudah mentas (pendidikan tinggi) dan sebagian lagi belum mentas. Jika langsung dilakukan pembagian harta waris, maka si Ibu tidak bisa melanjutkan bisnisnya untuk membiayai pendidikan anak-anak yang belum mentas. Anak-anak yang sudah mentas tentu merasa berkewajiban membiayai pendidikan adik-adiknya, tetapi itu sebatas kewajiban moral (bukan hukum yang mengikat).
Pertanyaannya, bolehkah pembagian harta warisan ditunda, dilakukan nanti setelah semua anak sudah mentas?
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Pertanyaan Warsiyam, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Tapung (Disidangkan pada Jumat, 18 Muharam 1443 H/27 Agustus 2021 M)
Jawaban:
Wa ‘alikumus-salam wr wb
Terima kasih atas pertanyaan saudara, semoga Allah senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada kita semua.
Pembagian Warisan
Pada dasarnya, pembagian warisan dianjurkan untuk segera dilakukan, karena bagaimana pun hal tersebut adalah hak para ahli waris. Penyerahan harta waris kepada yang berhak dapat dianalogikan sebagaimana amanat yang harus segera ditunaikan kepada pemiliknya sebagaimana firman Allah swt dalam surah an-Nisa (4) ayat 58,
إِنَّ ٱللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا [النسآء، 4: 58].
Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat [Q.S. an-Nisa (4) ayat 58].
Bahkan jika ada anggota keluarga yang menghalangi atau tidak setuju jika harta warisan segera dibagikan, KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 188 melindungi hak ahli waris untuk meminta pembagian harta warisan dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 188,
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan.
Terlepas dari hak menerima warisan tersebut, adat istiadat (urf) yang ada dalam masyarakat juga perlu dijadikan sebagai pertimbangan hukum. Dalam hal ini, di Indonesia sudah menjadi kebiasaan bahwa warisan akan dibagikan ketika kedua orang tua sudah meninggal.
Hal ini ditambah dengan dalil maslahah (kemaslahatan), yaitu dengan melihat banyaknya kemaslahatan yang bisa dicapai dengan menunda pembagian warisan, seperti dalam kasus yang saudara ceritakan, dibandingkan dengan membaginya secara langsung. Kasus yang saudara ceritakan sejatinya marak terjadi di masyarakat. Anak bungsu atau anak yang lebih kecil, biasanya belum mendapatkan hak penuh (misalnya dalam biaya pendidikan) sebagaimana yang sudah diberikan orang tua kepada anak sulung atau anak yang lebih besar.
Jika harta warisan langsung dibagikan, maka anak bungsu tidak akan memperoleh biaya pendidikan dari ayahnya seperti kakak-kakaknya, karena harta ayahnya sudah habis dibagikan sebagai warisan. Sebaliknya, jika pembagian harta warisan ditunda, harta warisan tersebut dapat digunakan untuk biaya pendidikan si bungsu sampai kurang lebih setara dengan yang didapatkan si sulung. Oleh karena itu, pembagian harta warisan dapat ditunda sekurang-kurangnya sampai pendidikan anak bungsu selesai dibiayai dari harta warisan tersebut.
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa dalam masalah pembagian warisan memang ada baiknya untuk dirundingkan secara kekeluargaan mengenai kapan akan dibagikan dan berapa jumlah bagian masing-masing. Penundaan pembagian warisan atau pembagian warisan segera dilakukan, sebaiknya menjadi keputusan dan kesepakatan bersama antar keluarga ahli waris. Jika secara kekeluargaan tidak bisa dirundingkan atau menemui jalan buntu, barulah menggunakan ayat-ayat kewarisan sebagai solusi akhir, bahkan jika terpaksa harus melalui jalur hukum di pengadilan.
Perlu menjadi perhatian pula bahwa penundaan pembagian warisan ini tidak boleh sampai berlarut-larut. Hal ini sebagaimana kaidah bahwa hal yang bersifat darurat itu diperbolehkan sekedarnya saja.
Sebagai kesimpulan singkat, bahwa pembagian warisan ini sebaiknya dirundingkan secara kekeluargaan antar ahli waris. Meskipun dianjurkan untuk segera dibagikan, pembagian harta warisan ini boleh untuk ditunda dengan syarat kerelaan atau persetujuan dari para ahli waris untuk kemaslahatn. Selain itu, penundaan ini juga tidak boleh berlarut-larut.
Wallahu a‘lam bish–shawab
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Sumber: Majalah SM No 13 Tahun 2022