Memhami Mitigasi Bencana
Oleh: Tito Yuwono
Definisi bencana berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Bencana bisa berupa bencana alam seperti erupsi gunung berapi, gempa bumi, banjir, tanah longsor, sunami, dan lain-lain.
Bencana bisa juga berupa bencana sosial seperti konflik antar komunitas dan terror kepada pihak lain.
Baik bencana alam maupun bencana sosial perlu ada mitigasi-mitigasi supaya bencana tidak terjadi, ataupun kalau terjadi resiko ataupun korban bencana minimum. Harga nyawa 1 orang lebih berharga daripada dunia sebagaimana Sabda Rasulullah ﷺ:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ
“Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingnya terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.”
Dalam penyelenggaraan maupun penanganan, prinsip kaedah fikih mencegah madhorot lebih diutamakan daripada mendapatkan manfaat harus dipegang.
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan/diutamakan daripada mengambil sebuah kemaslahatan.”
Keamanan dan keselamatan adalah hal utama. Jangan sampai untuk mendapatkan manfaat (keuntungan) harus mengorbankan aspek keamanan dan keselamatan.
Penanganan proporsional dan tepat perlu direncanakan dan sering disimulasikan bagi pihak berwajib untuk memastikan cakap dengan penanganan yang tepat untuk berbagai macam kemungkinan kejadian. Dampak-dampak dari jenis penanganan juga harus dikuasai oleh pihak yang berwajib sehingga resiko yang ditimbulkan seminimal mungkin.
Kita semua berduka dengan bencana yang terjadi di stadiun Kanjuruhan Malang. Jumlah korban meninggal lebih dari 130 orang adalah jumlah yang sangat besar. Semuanya perlu melakukan evaluasi dalam rangka untuk mitigasi kedepannya. Baik pihak penyelenggara, keamanan, maupun supporter.
Supporter merupakan komunitas yang mempunyai tujuan untuk memberikan dukungan kepada tim kesayangannya. Dan jika bisa dikelola dengan baik supporter merupakan asset yang sangat berdampak untuk kemaslahatan ummat. Komunitas supporter bisa menjadi hiburan bagi masyarakat serta bisa digerakkan untuk aktivitas-aktivitas yang bermanfaat seperti membantu masyarakat yang terdampak bencana, transfusi darah dan lain-lain.
Dari penelusuran berita media, beberapa komunitas supporter telah melakukan ini dan bisa menjadi praktik baik untuk komunitas lain. Komunitas supporter hendaklah mempunyai value/nilai yang mencerminkan keteladanan di masyarakat, seperti sopan berlalu lintas dan ringan tangan dalam membantu sesama.
Kalau dalam bencana alam, kita sangat serius dalam melakukan mitigasi baik pra bencana, pada saat bencana dan paska bencana, tentu sesuatu yang berpotensi menjadi bencana sosialpun perlu mitigasi dan persiapan yang serius sehingga resiko yang ditimbulkan sekecil mungkin.
Semoga peristiwa Kanjuruhan menjadi peristiwa yang terakhir, dan kita bisa mengambil hikmahnya. Kalau di Muhammadiyah dikenal dengan dakwah yang pertengahan dan menggembirakan, maka semoga sepak bola kita juga menjadi olahraga yang menyehatkan dan menggembirakan.
Wallahu a’lam bishshowwab.
Nashrun minallahi wa fathun qarib
Tito Yuwono, Dosen Jurusan Teknik Elektro-Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Sekretaris Majelis Dikdasmen PCM Ngaglik, Sleman, Ketua Joglo DakwahMu Almasykuri Yogyakarta