PDA Kendal Gandeng Majelis Hukum Sosialisasikan Posbakum dan Paralegal

PDA Kendal Gandeng Majelis Hukum Sosialisasikan Posbakum dan Paralegal

PDA Kendal Gandeng Majelis Hukum Sosialisasikan Posbakum dan Paralegal

KENDAL, Suara Muhammadiyah – Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kendal bekerja sama dengan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kendal menyelenggakaan sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Paralegal, seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang pengacara.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Ahad (7/1) di aula UMKABA Kendal diikuti oleh 78 peserta dari PC Aisyiyah se Kab. Kendal.

Ketua PDA Kendal, Muslikhah mengatakan, pentingnya paralegal dimiliki oleh setiap perempuan, termasuk anggota Aisyiyah, karena berkaitan dengan penguatan dan keterampilan kemahiran hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

“Untuk kepentingan penguatan aspek hukum para pendamping korban KDRT dan trafiking itulah perlu dilaksanakan pelatihan paralegal untuk para peminat di bidang pemberdayaan perempuan dan anak” katanya.

Ditegaskan, Aisyiyah yang sangat dekat dengan seluruh anggota keluarga dan juga langsung berhubungan dengan masyarakat di lingkungan sekitar mestinya menempatkan diri sebagai ujung tombak paralegal.

Muslikhah berharap, sosialisasi Posbakum dan Paralegal dapat meningkatkan peran wanita muslimah di ranah hukum dan siap melakukan pendampingan kepada masyarakat yang terdampak dan menjadi korban KDRT dan trafiking.

Sedangkan Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Kendal, Taufik Pandan Winoto dalam paparannya menyampaikan meski baru mendapatkan legitimasi formil dengan istilah   Paralegal  setelah disahkannya Undang –  Undang Bantuan  Hukum, namun didalam  sejumlah  peraturan perundang – undangan sebelumnya sesungguhnya sudah banyak memberikan legitimasi bagi posisi Paralegal.

Taufik mengatakan, Istilah paralegal dikenal di Indonesia pada sekitar tahun 1975. Sebelumnya, pada jaman pendudukan Belanda, Paralegal lebih dikenal dengan sebutan ‘pokrol’.

“Paralegal awalnya muncul sebagai reaksi atas ketidakberdayaan hukum dan dunia profesi hukum dalam memahami dan menangkap serta memenuhi asumsi -asumsi sosial yang diperlukan guna mewujudkan hak hak masyarakat miskin yang secara jelas diakui oleh hukum” ungkapnya.

Dia menjelaskan, Paralegal dalam pemberian bantuan hukum perlu didampingi oleh advokat pada saat penyelesaian hukum litigasi, Posisi paralegal sebagai pemberi bantuan hukum untuk menghubungkan akses mencari keadilan kepada advokat .

“Hal tersebut menunjukkan bahwa seseorang paralegal berhak untuk memberikan jasa pelayanan bantuan hukum meliputi konsultasi hukum penyuluhan hukum advokasi masyarakat dan program lainnya yang pelaksanaannya dibina oleh lembaga bantuan hukum”

Taufik menyadari, bahwa kekerasan terhadap perempuan sangat sering kita jumpai yang terjadi karena kurangnya pengetahuan tentang hukum terutama bagi masyarakat miskin dan marginal.

“Setelah lahirnya paralegal sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, maka paralegal bagi Aisyiyah sangatlah menarik untuk diteliti kaitannya dengan kekerasan terhadap perempuan” tutupnya. (fur)

Exit mobile version