IMM Cirendeu Tolak Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Kepala Desa

Aksi Kepala Desa di DPR Foto Parlementaria

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Cirendeu menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun, menjadi sembilan tahun masa jabatan. Hal ini merupakan tanggapan dari unjuk rasa Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI). Unjuk rasa ini dilakukan di depan DPR RI, Selasa (17/1/2023).

Tuntutan perpanjangan sembilan tahun masa jabatan kepala desa ini didasari dengan adanya konflik yang selalu muncul dalam pemilihan kepala daerah setiap enam tahun sekali, para kepala daerah yang melakukan unjuk rasa menganggap bahwa perpanjangan masa jabatan ini dapat meminimalisir konflik sosial di masyarakat. Dengan ini para kepala desa mendesak DPR RI untuk merevisi undang-undang pasal 39, UU Nomeor 6, tahun 2016, tentang Desa.

Menurut Ketua Umum PC. IMM Cirendeu, Asyraf al Faruqi Tuhulele mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun bukan merupakan solusi yang sangat tidak pas untuk mengurai permasalah tersebut dan cenderung menghasilkan praktik abuse of power.

“Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan satu pengkhianatan demokrasi yang nyata di negeri ini. Mereka seakan-akan memberikan solusi terhadap konflik sosial yang terjadi di akar rumput, namun melenggangkan kekuasaan demi kepentingan pribadi dan keluarganya sendiri. Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely, kekuasaan yang terlalu lama justru akan membuahkan masalah baru di negri ini yaitu merebaknya kasus korupsi yang mengakar rumput dan mandarah daging dalam setiap institusi pemerintahan dari pusat sampai daerah,” tutur Asyraf.

Disamping itu, Ketua Umum PC. IMM Cirendeu mengusulkan untuk kekuasaan kepala desa justru lebih dibatasi lagi menjadi lima tahun bersamaan dengan gantinya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. “Seharusnya, sirkulasi kepemimpinan daerah tidak lebih panjang dari pusat, cukup lima tahun saja. Jika masih beralasan terhadap konflik masyarakat, maka dapat dipastikan bahwa para kepala daerah di daerah tersebut tidak mampu sebenernya dalam memimpin dan menghadirkan ketenangan di tengah masyarakatnya.” lanjut Asyraf. (IMM Cirendeu)

Exit mobile version