PEKANBARU, Suara Muhammadiyah – Dr. Fithriatus Shalihah, S.H.,M.H., Ketua Program Studi Magister Hukum dan sekaligus dosen hukum ketenagakerjaan Fakultas Hukum UAD, menjadi narasumber dalam kegiatan pembekalan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Focus Group Discussion (FGD) dengan Serikat Pekerja Riau Pulp and Paper (RAPP).
FGD ini dilaksanakan Rabu, 18 Januari 2023, bertempat di Meeting Room Hotel Unigraha yang berada di kompleks RAPP Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau. FGD tersebut mengusung, “Maternity Leave Dalam Hubungan Industrial Yang Berkeadilan (Tinjauan Atas RUU KIA)”.
Pengaturan maternity leave dalam RUU KIA menjadi sorotan tersendiri dalam pertemuan tersebut karena telah diatur dengan baik di dalam UU Ketenagakerjaan dan menjadi ranah pengaturannya pada UU tersebut. Sehingga FGD yang berlangsung 4,5 jam tersebut menghasilkan persamaan persepsi bahwa maternity leave bagi perempuan bekerja sudah sangat tepat diatur dalam UU Ketenagakerjaan termasuk apabila akan dinaikkan standartnya. Tidak dalam UU lain yang akan menimbulkan persoalan lain yakni tumang tindih aturan. Selain juga beberapa kelemahan-kelemahan lain yang telah dibedah dalam pertemuan tersebut terkait dengan RUU KIA.
Beberapa hal yang menjadi masukan dari para peserta FGD tersebut sangat beragam, disesuaikan dengan kebutuhan riil pada pemenuhan hak maternitas bagi mereka , antara lain pekerja mengharapkan untuk cuti sebelum melahirkan 1,5 bulan dan sesudah melahirkan 1,5 bulan sebagaimana pengaturan yang telah ada saat ini dirubah menjadi 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan setelah melahirkan, hal ini akan lebih memberi waktu mereka dalam pemulihan pasca melahirkan dan memberikan ASI tanpa harus menambah durasi waktu yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena total waktunya sama yakni 3 bulan.
Kemudian Prosedur izin tidak masuk bekerja untuk pekerja perempuan saat haid harus diperjelas lagi dalam ketentuan turunannya; beberapa persoalan perlindungan keamanan terhadap pekerja perempuan yang bekerja dimalam hari; kejelasan terkait dengan kesetaraan gender. Mengingat ketentuan quota bagi pekerja perempuan namun kebutuhan-kebutuhan pekerjaan di dunia usaha maupun dunia industri lebih dominan pada jenis-jenis pekerjaan yang seharusnya lebih relevan diketjakan oleh pekerja laki-laki.
Terrmasuk juga ketersediaan fasilitas khusus pekerja perempuan di perusahaan untuk mengantisipasi kekerasan fisik maupun seksual. Beragam pertanyaan dan masukan tersebut menunjukkan betapa tinggi antusiasme peserta dalam kegiatan ini dan perhatian mereka sangat tinggi karena kesadaran yang baik bahwa mereka menjadi salah satu bagian penting dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
“Hubungan industrial yang harmonis merupakan cita-cita yang diharapkan semua pihak yang berkepentingan dengan itu, baik pemerintah, pengusaha dan tentusaja pekerja. Hukum hubungan industrial yang baik seharusnya memerhatikan 3 hal yakni menyerap, melindungi dan mensejahterakan,” kata Dr. Fithriatus Shalihah,SH,MH.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa menyerap dapat diartikan bahwa hukum harus bisa mengakomodir dan mengintegrasikan kepentingan dari ke 3 pihak di atas. Bagi pekerja kepentingan paling urgen adalah terenuhinya hak-hak dasar mereka, sedangkan pengusaha mempunyai kepentingan terjaminnya keberlangsungan usaha, keamanan investasi dan lain sebagainya.
Sedangkan negara dalam hal ini pemerintah kepentingannya tidak lain adalah mensejahterakan rakyat. Sehingga negara dalam menjalankan tugas mengatur, melaksanakan dan mengawasi berjalannya hubungan industrial tidak boleh keluar dari kepentingannya dalam mensejahterakan rakyat.
Kegiatan Pembekalan PKB dan FGD di RAPP Kerinci Pangkalan Kerinci hingga larut malam tersebut ditutup secara resmi oleh Jhon Erizal selaku ketua SP Riau Pulp. Sebelumnya telah dilakukan juga penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan Prodi Hukum Program Magister (S2) Universitas Ahmad Dahlan. Kerjasama ini dimaksudkan untuk pemenuhan tugas Catur Dharma Perguruan Tinggi. (Rpd)