PEKANBARU, Suara Muhammadiyah – Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H., Ketua Program Studi Magister Hukum melakukan promosi dan sosialisasi Prodi Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau pada Kamis, 19 Januari 2023. Sosialisasi dan promosi ini laksanakan bersamaan dengan Kuliah Umum tentang Hubungan Industrial di Indonesia Pasca Perpu Cipta Kerja.
Pada saat yang bersamaan Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H. tentang keberadaan mata kuliah Hukum Hubungan Industrial pada kurikulum Prodi Magister Hukum UAD yang disajikan ada semester genap di kelas peminatan hukum perdata bisnis.
Saat ini tendik dari Universitas Muhamadiyah Riau (UMRI) sudah ada yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Prodi Magister Hukum UAD. Diharapkan lulusan prodi ilmu hukum UMRI dapat bergabung di Prodi Magister Hukum UAD dalam melanjutkan studi S2 nya.
Prodi Magister Hukum UAD menawarkan tiga bidang peminatan hukum kepada mahasiswa, yakni hukum perdata/bisnis, hukum pidana dan hukum tata negara/hukum administrasi negara (HTN/HAN). Pada peminatan HTN/HAN mata kuliah yang diberikan seperti hukum lingkungan dan cagar budaya, hukum penyelesaian sengketa agraria, hukum pariwisata dan kearifan lokal dan lain-lain.
Dr. Fithriatus Shalihah menambahkan jika Prodi Magister Hukum UAD mendasain mahasiswa dapat menyelesaikan studinya dalam waktu 3 semester. Adapun upaya untuk mendukungnya adalah dengan mewajibkan mahasiswa mengikuti program Thesis Camp yang diselenggarakan Prodi Magister Hukum UAD.
Kuliah umum dan kegiatan promosi/sosialisasi prodi magister hukum UAD tersebut dibuka oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Riau setelah sebelumnya mendengar sambutan resmi Dekan Fakultas Hukum UMRI Raja Desril SH,MH. Dalam pidatonya Rektor UMRI menyampaikan terimakasih banyak atas terselenggaranya kuliah umum dengan tema yang saat ini sangat aktual.
Kuliah umum diikuti oleh 200 orang mahasiswa semester atas dan juga para dosen Fakultas Hukum UMRI. Diharapkan materi yang diberikan oleh narasumber Dr. Fithriatus Shalihah,SH,MH dapat memberikan pencerahan kepada mahasiswa tentang perkembangan pengaturan hubungan industrial di Indonesia saat ini. (Riz)