Pentingnya Tuma’ninah dalam Shalat

Shalat Hajat

Foto Dok Ilustrasi

Pentingnya Tuma’ninah dalam Shalat

Oleh: Tito Yuwono

Sering kita lihat dan saksikan baik shalat sendiri maupun shalat berjamaah dilakukan dengan sangat cepat. Dan mungkin juga kita pernah melakukan hal tersebut. Sehingga sampai meninggalkan tuma’ninah. Biasanya dikarenakan kita tergesa-gesa akan mengerjakan sesuatu setelah shalat.

Juga dalam konteks shalat berjamaah yang super cepat, mungkin maksud sang imam untuk menyenangkan makmum dengan shalat dilakukan secara sangat cepat, sehingga cepat selesai. Atau mungkin juga karena kebiasaan. Padahal  tuma’ninah merupakan bagian dari rukun shalat. Ketiadaan tuma’ninah akan menjadikan shalat kita bisa tidak sah.

Pada tulisan kali ini akan disampaikan hadis-hadis terkait pentingnya tuma’ninah dalam shalat.

Pertama, Allah Ta’ala tidak melihat orang yang dalam shalatnya tidak meluruskan tulang penggungnya ketika ruku’ dan sujud. Sebagaimana hadis Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan Imam Ahmad:

لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى صَلَاةِ عَبْدٍ لَا يُقِيمُ فِيهَا صُلْبَهُ بَيْنَ رُكُوعِهَا وَسُجُودِهَا

Artinya: “Allah tidak akan melihat seorang hamba yang tidak meluruskan tulang punggungnya ketika ruku’ dan sujud” (HR Imam Ahmad)

Kedua, Orang yang tidak sempurna dalam melakukan ruku’ dan sujud diibaratkan pencuri dalam shalat. Dan pencuri dalam shalat adalah seburuk-buruknya pencuri.

Sebagaimana hadis Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:

إِنَّ أَسْوَأَ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ صَلَاتَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُهَا قَالَ لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُودَهَا

Artinya: “Seburuk-buruknya pencuri adalah yang mencuri dari shalatnya”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari sholat?”. Rasulullah bersabda, “Dia tidak sempurnakan ruku’ dan sujudnya” (HR Imam Ahmad)

Ketiga, Tuma’ninah merupakan rukun shalat, baik pada ruku’, I’tidal, sujud maupun duduk diantara dua sujud sebagaimana hadis Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا

Artinya: “Jika kamu hendak mengerjakan shalat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat al Quran yang mudah bagi kamu. Kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan tumakninah, lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud dengan tumakninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk sampai benar-benar duduk dengan tumakninah, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud, Kemudian lakukan seperti itu pada seluruh shalatmu.”  (HR Imam Bukhari)

Keempat, Sujud yang dilakukan dengan cepat dan tidak dengan tuma’ninah diibaratkan seperti ayam mematuk makanan. Duduk yang tidak tuma’ninah diibaratkan seperti duduknya anjing, serta shalat dengan menoleh-noleh bagaikan rusa. Kesemuanya dilarang oleh Rasulullah ﷺ sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

وَنَهَانِي عَنْ نَقْرَةٍ كَنَقْرَةِ الدِّيكِ وَإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الْكَلْبِ وَالْتِفَاتٍ كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ

Artinya: “Beliau melarangku sujud dengan cepat seperti ayam mematuk, duduk seperti duduknya anjing, dan menoleh-noleh seperti rusa (HR Imam Ahmad)Kelima, Seseorang yang meninggalnya dengan amalan ruku’ dan sujudnya tidak sempurna maka dia tidak temasuk bagian yang mengikuti millah Nabi Muhammad ﷺ.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَصُرَ بِرَجُلٍ يُصَلِّي لَا يُتِمُّ رُكُوعَهُ، وَلَا سُجُودَهُ، فَقَالَ: «لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى مَا هُوَ عَلَيْهِ لَمَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya: “Bahwasanya Rasulullah ﷺ melihat seorang yang sholat dengan tidak menyempurnakan ruku’nya dan tidak menyempurnakan sujudnya, maka Beliau bersabda: Seandanya dia mati dalam kondisi seperti ini, dia mati tidak dalam keaan mengikuti millah Muhammad ﷺ.”  (HR Imam Abu Ya’la)

Menjaga agar tuma’ninah

  1. Dengan memahami bahwasanya tuma’ninah dalam ruku’, i’tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud merupakan rukun shalat. Sehingga jika tidak dikerjakan maka shalat menjadi tidak sah. Dengan demikian akan menjadi perhatian lebih dari kita.
  2. Tidak tergesa-gesa dalam melakukan shalat, jika memang waktunya sempit, maka dikerjakan yang rukun-rukun dengan tenang, tanpa meninggalkan tuma’ninah.
  3. Merasakan dan menghayati shalat dengan tuma’ninah akan lebih berkesan dan lebih khusyu’ serta menikmati ketenangan dalam berkomunikasi dengan Allah Ta’ala melalui ibadah shalat.
  4. Merasakan kenyamanan dan kelezatan tubuh pada saat shalat dengan tuma’ninah. Ketika punggung lurus saat ruku’, begitu juga saat i’tidal berdiri dengan sempurna, begitu juga sujud dengan penggung yang lurus maka terasa sekali kenyamanan otot-otot punggung dan kaki.

Demikianlah tulisan ringan berkaitan dengan pentingnya  tuma’ninah dan juga ikhtiar agar bisa melaksanakan shalat dengan tuma’ninah. Semoga kita menjadi bagian yang mengerjakan shalat dengan penuh kekhusyu’an dan tuma’ninah. Sehingga ibadah kita diterima oleh Allah Ta’ala serta terhayati secara lahir dan batin dan berdampak positif dalam kehidupan kita.

Wallahu a’lamu bishshowab. Nashrun minallahi wa fathun qarib.

Tito Yuwono, Dosen Jurusan Teknik Elektro-Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Sekretaris Majelis Dikdasmen PCM Ngaglik, Sleman, Ketua Joglo DakwahMu Almasykuri Yogyakarta

Exit mobile version