Fadhilah Berkaitan dengan Hari Jumat
Oleh: Tito Yuwono
Hari Jumuah, penuh barakah
Amalan sunnah banyak fadhilah
Sholawat atas Nabi ﷺ, pembawa risalah
Membaca Al-Kahfi, cahaya meneranginya antar 2 Jumuah
Pada petangnya, doa-doa diijabah
Mari segera melangkah, menunaikan sunnah-sunnah jumuah
Alhamdulillahirabbil ‘alamin. Bersyukur kita kepada Allah Ta’ala yang memberikan kasih sayang tak terbatas. Memilihkan waktu penuh ketuamaan. Salah satunya adalah hari jumat sebagai hari rayanya kaum muslimin. Hari jumat, di dalamnya banyak amalan-amalan sunnah, yang dicontohkan dan diperintahkan oleh Nabi ﷺ yang mulia. Setiap amalan sunnah diberikan pahala kebaikan yang melimpah. Sesibuk apapun kita mengurus perkara dunia, maka sebaiknya jangan sampai melalaikan sunnah-sunnah jumat ini, apalagi melalaikan yang wajib, yaitu shalat jumat.
Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Bagi yang tidak mempunyai udzur dan hendaklah menunaikan shalat jumuah. Karena shalat Jumat adalah kewajiban bagi semua kaum muslimin kecuali yang dikecualikan. Sebagaimana hadis Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Artinya: Jum’at itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah, kecuali empat (golongan), yaitu; hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit.” (HR Imam Abu Daud)
Rasulullah ﷺ juga memperingatkan kepada kaum Muslinin yang sering meninggalkan Shalat Jumat, akan digolongkan menjadi orang-orang yang lalai. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
Artinya: “mereka berdua (Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma) mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di atas kayu mimbarnya: “Hendaknya orang-orang yang suka meninggalkan sholat Jum’at itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan menutup hati mereka, kemudian mereka benar-benar termasuk orang-orang yang lalai.” (HR Imam Muslim)
Rasulullah ﷺ juga bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud:
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Artinya:” Siapa yang meninggalkan 3 kali jumatan karena meremehkan, maka Allah akan mengunci hatinya.” (HR Imam Abu Daud)
Lebih keras lagi Rasulullah ﷺ bersabda terkait orang yang suka meninggalkan shalat jumat, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani:
مَنْ سَمِعَ الْأَذَانَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ ثُمَّ لَمْ يَحْضُرْ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ
Artinya: “Siapa yang mendengar adzan jumat 3 kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik.” (HR Imam Thabrani)
Demikian peringatan-peringatan Rasulullah ﷺ terkiat kewajiban shalat jumat. Selanjutnya akan disampaikan fadhilah-fadilah berkaitan dengan ibadah yang dilakukan pada hari jumat untuk memotivasi kita memanfaatkan hari jumat dengan sebaik-baiknya.
Fadhilah Berkaitan dengan Hari Jumat
Fadhilah pertama, membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat akan diberikan cahaya yang menyinari samapi 2 jumat. Sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Hakim:
من قرأ سورة الكهف في يوم الجمعة أضاء له من النور ما بين الجمعتين
Artinya:” Barangsiapa yang membaca surat Al-kahfi pada hari jum’at maka sinar akan memancar meneranginya antara dua jum’at.” (HR Imam Hakim)
Fadhilah kedua, memperbanyak membaca shalawat atas Nabi ﷺ, satu shalawat dibalas oleh Alah Ta’ala dengan 10 shalawat kepada kita. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi:
أَكْثِرُوا الصَّلَاةَ عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَمَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى الله عَلَيْهِ عَشْرًا
Artinya: “Perbanyaklah membaca shalawat bagiku pada hari jum’at, sebab barangsiapa yang membaca shalawat kepadaku satu shalawat saja maka Allah subhanahu wata’ala akan bershalawat kepadanya sepuluh kali shalawat.” (HR Imam Baihaqi)
Fadhilah ketiga, mempersiapkan ibadah jumuah dengan baik seperti mandi, bersiwak, juga, menggunakan minyak wangi, memakai pakaian terbaik kemudian mendatangi ibadah jumat mendengarkan khotbah dan shalat dengan baik, maka dosanya akan diampuni antara jumat ini dengan jumat sebelumhya, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمَسَّ مِنْ طِيبٍ إِنْ كَانَ عِنْدَهُ وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَسْجِدَ فَيَرْكَعَ إِنْ بَدَا لَهُ وَلَمْ يُؤْذِ أَحَدًا ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يُصَلِّيَ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى
Artinya:” Barangsiapa yang mandi pada hari jum’at, memakai siwak, memakai pakaian yang terbaik, memakai minyak wangi jika dia memilikinya, memakai pakaian yang terbaiknya kemudan mendatangi mesjid sementara dia tidak melangkahi punak-pundak orang lain sehingga dia ruku’ (shalat) sekehendaknya, kemudian mendengarkan imam pada saat dia berdiri untuk berkhutbah sehingga selesai shalatnya maka hal itu sebagai penghapus dosa-dosa yang terjadi antara jum’at ini dengan hari jum’at sebelumnya. (HR Imam Ahmad)
Fadhilah keempat, doa pada waktu petang hari jumat (Setelah ashar) mustajab, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud:
يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ يُرِيدُ سَاعَةً لَا يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا إِلَّا أَتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ
Artinya: “Pada hari Jum’at terdapat dua belas jam (pada siang hari), di antara waktu itu ada waktu yang tidak ada seorang hamba muslim pun memohon sesuatu kepada Allah melainkan Dia akan mengabulkan permintaannya. Oleh karena itu, carilah ia di akhir waktu setelah ‘Ashar” (HR Imam Abu Daud)
Fadhilah kelima, dari jumat ke jumat berikutnya adalah kafarah/penghapus dosa, jika dosa besar dijauhi. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ
Artinya: Shalat lima waktu, Jumat ke Jumat, dan Ramadhan ke Ramadhan adalah penghapus dosa di antara semua itu, jika dosa besar dijauhi.” (HR Imam Muslim)
Demikian, banyak sekali fadhilah terkait ibadah-ibadah pada hari jumat, semoga Allah Ta’ala berikan taufiq kepada kita untuk bisa mengamalkan sunnah-sunnah ini dengan baik.
Wallahu a’lamu bishshowab. Nashrun minallahi wa fathun qarib
Tito Yuwono, Dosen Jurusan Teknik Elektro-Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Sekretaris Majelis Dikdasmen PCM Ngaglik, Sleman, Ketua Joglo DakwahMu Almasykuri Yogyakarta