PWM Sumbar Gelar Pengkajian Pimpinan Perdana 

PWM Sumbar Gelar Pengkajian Pimpinan Perdana 

PADANG, Suara Muhammadiyah – Pengkajian tingkat PW Muhammadiyah Juga Bahas konsolidasi dan penguatan ideologi, leaderhip kepemimpinan untuk Islam berkemajuan. Bahasan ini menjadi salah satu topik di sesi hari Jumat (3/2/2023).

Adapun narasumber Wakil Ketua PWM Muhammadiyah Sumbar Dr. Sobhan Lubis dan Ketua Komisi Fatwa MUI Sumbar, Dr. Zulkarnaini.

Pengkajian PW Muhammadiyah Sumbar resmi dibuka Ketua PWM Sumbar, Dr. Bakhtiar di Aula Lantai III Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumbar di Padang.

Sekretaris PW Muhammadiyah Sumbar, Apris mengatakan, kegiatan pengkajian perdana Pimpinan Muhammadiyah kali ini mengangkat tema ‘konsolidasi dan penguatan ideologi, leaderhip kepemimpinan untuk Islam berkemajuan’.

Kegiatan Pengkajian pimpinan Muhammadiyah di gdm62 ini diikuti 50 peserta dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah/’Aisyiyah, Majelis-majelis, dan organisasi otonom di Sumbar.

“Peserta yang akan mengikuti kegiatan tersebut sekitar 50 orang yang berasal dari seluruh ortom,” kata

Sekretaris PW Muhammadiyah Sumbar, Drs Apris, MM mengatakan Kegiatan ini bertujuan selain memaksimalkan fungsi gedung dakwah juga membumikan Islam berkemajuan di internal Muhammadiyah
“Kita harap pengkajian jadi studi tiru bagi AUM dan ortom di seluruh tingkatan, ” tuturnya

Penguatan ideologi, penguatan managemen dna penguatan leaderhsip kepemimpinan sesuai hasil keputusan muktamar 48 di Solo.

“Mari menggelorakan Islam berkemajuan di ranah minang,” katanya.

Ketus Pw Muhammadiyah Sumbar, Dr. Bkhtiar mengataksn Kita terus melakukan konsolidasi internal dan kolaborasi eksternal, sambil mempercantik perwajahan gedung dakwah.

Dalam rangka konsolidasi ideologi itu, Lanjut Bakhtiar, Kita menargetksn 1000 Darul Arqom dan pengkajian satu kali sebulan jumat malam dari daerah hingga ranting. Sambil melakukan percepsäatan pengembangan amal usaha.

Kemudian Percepatann produktivitas bidnag ekonomi, efektifitas aset Muhammadiyah. Selain penyiapan kader bangsa untuk mengisi posisi di legislatif dan jabatan straregis lainnya di seluruh tingkatan Tokoh muhammadiyah harus mengisi posisi di legislatif dari tingkat pusat dan daerah

Dalam tausiahnya, Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumbar, Buya Dr. Sobhan Lubis mengatakan adapun Maksud dan tujuan Muhammadiyah adalah menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenarbenarnya.

Sementara itu, Muhammadiyah merupakan gerakan Islam dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid (pembaruan tentang pemahaman pokok “ajaran Islam) yang bersumber pada al-qur’an dan as-Sunnah.

Paham Agama Muhammadiyah. Bidang Akidah, Pertama, nash sebagai dasar rujukan. Semangat kembali kepada Alguran dan Sunnah sebenarnya sudah menjadi tema umum pada setiap gerakan pembaharuan.

Kedua, keterbatasan peranan akal dalam soal agidah Muhammadiyah termasuk kelompok yang memandang kenisbian akal dalam masalah agidah.

Ketiga, kecondongan berpandangan ganda terhadap perbuatan manusia.

Keempat, percaya kepada qadha’ dan gadar. Kelima, menetapkan sifat-sifat Allah.

Bidang Hukum/ Syari’ah itihad dan istinbath atas dasar “iilah terhadap hal-hal yang terdapat di dalam nash, dapat dilakukan sepanjang tidak menyangkut bidang ta’abbdi dan memang merupakan hal yang diajarkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia.

Dalam pengajian tersebut Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumbar Dr. Sobhan Lubis bertindak sebagai pemateri. Menurutnya, Muhammadiyah Tidak mengikatkan diri kepada suatu madzhab, tetapi pendapat madzhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum. Berprinsip terbuka dan toleran dan tidak beranggapan bahwa hanya Majlis Tarjih yang paling benar. Koreksi dari siapa pun akan diterima sepanjang diberikan dalil-dalil yang lebih kuat.

Ia menjelaskan bahwa Manhaj Tarjih berasal dari dua suku kata. “Manhaj” artinya metode, “tarjih” artinya kegiatan ijtihad dalam Muhammadiyah. Menurutnya, istilah “tarjih” sebenarnya berasal dari disiplin ilmu usul fikih. Kemudian mengalami pergeseran sehingga “tarjih” tidak lagi hanya diartikan kegiatan sekadar kuat-menguatkan suatu dalil atau pilih-memilih di antara pendapat yang sudah ada, melainkan telah identik dengan ijtihad itu sendiri.

“Banyak yang salah paham dengan istilah Tarjih di Muhammadiyah. Tarjih di sini bukan dalam istilah usul fikih, tapi dalam pengertian yang lebih luas yaitu ijtihad yang dilakukan Muhammadiyah,” tegasnya.

Karena itu, Manhaj Tarjih berarti suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan (semangat atau perpektif), sumber, pendekatan dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan. (RI)

Exit mobile version