Busyro Muqoddas dan Berbagai Lembaga Meminta Pembebasan 3 Petani Pakel 

Didampingi KIKA, MHH PP Muhammadiyah, MHH PW Muhammadiyah Jawa Timur Serahkan Surat Penjaminan Penangguhan Penahanan ke POLDA Jawa Timur 

Busyro Muqoddas dan Berbagai Lembaga Meminta Pembebasan 3 Petani Pakel 

SURABAYA, Suara Muhammadiyah – Ahad lalu (19/2/2023), setidaknya ada sekitar 23.273 orang telah menandatangani petisi dalam situs change.org, serta terdapat 1008 warga, akademisi, puluhan lembaga masyarakat sipil dan tambahan dari 6 Kades di Banyuwangi dengan sukarela menjaminkan dirinya sebagai penangguh. Maksud dari aksi solidaritas tersebut merupakan respon atas kriminalisasi yang disematkan kepada tiga Petani Pakel yaitu Mulyadi, Suwarno dan Untung atas tuduhan melanggar tindak pidana pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946.

Terhadap persoalan penahanan ketiga petani Pakel tersebut, pada hari Senin (20/2/2023) pukul 12.00 WIB, perwakilan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. Busyro Muqoddas beserta perwakilan Akademisi dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, MHH Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Jawa Timur beserta tim TeKAD GARUDA mendatangi POLDA Jawa Timur untuk menyerahkan surat penjaminan penangguhan penahanan, sekaligus mendesak KAPOLDA Jawa Timur untuk segera membebaskan ketiga petani Pakel yang kini ditahan oleh POLDA Jawa Timur.

Dalam keterangannya, Busyro Muqoddas menyampaikan bahwa persoalan penetapan tersangka hingga penahanan pada ketiga petani tersebut sangat disayangkan, sebab tidak melihat aspek moral hukum, di mana ketiga petani tersebut merupakan korban konflik agraria, serta ketika ditahan di dalam, ada tanggung jawab yang harus dilepaskan yakni persoalan memberi nafkah kepada keluarga yang kini tidak bisa dipenuhi

“Kami (PP Muhammadiyah) tetap konsisten mengawal penyelesaian konflik agraria ini dan berharap pemerintah melihat ini, karena petani Pakel butuh negara hadir dalam penyelesaiannya. Selain itu kami berharap institusi polisi terutama POLDA Jawa Timur mengedepankan moral hukum, di mana menerima surat penjaminan dari berbagai pihak untuk menangguhkan penahanan dan membebaskan ketiga petani tersebut. Kami di sini menjamin jika mereka tidak akan ke mana-mana selama proses hukum dan tentu kami akan terus mendampingi.” Keterangan dari Busyro Muqoddas dalam kunjungannya ke POLDA Jawa Timur yang ditemui pihak bidang kriminal umum melalui Dirkrimum.

Sementara itu, Habibus Shalihin dari LBH Surabaya selaku perwakilan dari TeKAD GARUDA menyampaikan jika sekalipun derasnya dukungan publik, namun sampai saat ini pihak Polda Jawa Timur nampaknya tetap tak bergeming. Permintaan penangguhan penahanan pada ketuga petani Pakel di rumah tahanan Polda Jawa timur, setidaknya sudah 16 hari terhitung sejak jum’at lalu tanggal 3 Februari 2023.

“Seharusnya jaminan dari ribuan warga dan jaringan petani dan buruh serta masyarakat sipil harusnya jadi pertimbangan dari pihak kepolisian untuk segera mengabulkan pembebasan ketiga petani Pakel yang ditahan.” Jelas Habibus

Satria Unggul selaku dari KIKA juga akademisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, menyampaikan jika urusan untuk mmbebaskan tiga petani dari Desa Pakel yakni Mulyadi, Suwarno, dan Untung adalah kewajiban dari Penegak Hukum dalam hal ini KAPOLDA Jawa Timur, karena mereka terus berjuang mempertahankan tanah mereka dari penguasaan ulayat yang dilakukan oleh PT Bumi Sari.

“Otoritas seperti BPN yang menerbitkan HGU dan mengesampingkan hak warga atas tanahnya merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip HAM yang telah diatur dalam mekanisme hukum internasional dan hukum nasional, serta prinsip Anti-SLAPP yang terkandung Pada Pasal 66 UU Lingkungan Hidup.” Jelas Satria

Sejak dari awal kami menilai penetapan tersangka dan penahanan kepada tiga petani Pakel merupakan bentuk pembungkaman. Sebelumnya, tim hukum TeKAD GARUDA menduga bahwasanya tidak segera dibebaskannya tiga petani Pakel merupakan sebuah sebuah siasat licik dari Polda Jawa Timur untuk menggugurkan uji formil di Pra-peradilan yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Banyuwangi.

Sebelumnya pada hari Jum’at (17/2/2023) agenda sidang Pra-peradilan putaran pertama dilaksanakan, namun sangat disayangkan Polresta Banyuwangi (Trmohon I), Polda Jawa Timur (Termohon II) dan Kejaksaan Jawa Timur (Turut Termohon) mangkir atas panggilan sidang yang jauh-jauh hari sudah dijadwalkan. Bahkan Penyidik sampai hari ini masih disibukan mencari-cari keterangan saksi dan keterangan tambahan dari pihak tersangka.

Kami tentu berharap bahwa kasus ini segera mendapatkan perhatian, di mana dukungan publik yang sudah semakin luas tetapi tidak ada respons atau tindakan berarti. Salah satu harapan kami adalah pembebasan ketiga petani yang ditahan serta penyelesaian konflik agraria yang menjadi akar persoalan kasus ini. Kami meminta ATR/BPN untuk konsekuen dalam penyelesaian konflik agraria dengan mengevaluasi BPN Banyuwangi serta menjadikan kasus ini sebagai prioritas penyelesaian konflik agraria, karena persoalan Pakel adalah problem ketimpangan penguasaan lahan yang seharusnya pemerintahan Joko Widodo melalui kebijakan Reforma Agrarianya membebaskan tanah Pakel untuk dikelola kembali oleh warga yang kebanyakan tak bertanah. (Riz)

Exit mobile version